Menulis Ilmu, Menjaga Warisan: Tradisi Dokumentasi Pengetahuan dalam Islam
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، ” أَنَّ خُزَاعَةَ قَتَلُوا رَجُلًا مِنْ بَنِي لَيْثٍ عَامَ فَتْحِ مَكَّةَ بِقَتِيلٍ مِنْهُمْ قَتَلُوهُ، فَأُخْبِرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَرَكِبَ رَاحِلَتَهُ فَخَطَبَ، فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ الْقَتْلَ أَوِ الْفِيلَ، شَكَّ أَبُو عَبْد اللَّهِ، كَذَا قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ: وَاجْعَلُوهُ عَلَى الشَّكِّ الْفِيلَ أَوِ الْقَتْلَ، وَغَيْرُهُ يَقُولُ: الْفِيلَ، وَسَلَّطَ عَلَيْهِمْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْمُؤْمِنِينَ، أَلَا وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلُّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ بَعْدِي، أَلَا وَإِنَّهَا حَلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، أَلَا وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ حَرَامٌ لَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا، وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلَا تُلْتَقَطُ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ، فَمَنْ قُتِلَ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ، إِمَّا أَنْ يُعْقَلَ وَإِمَّا أَنْ يُقَادَ أَهْلُ الْقَتِيلِ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ، فَقَالَ: اكْتُبْ لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ: اكْتُبُوا لِأَبِي فُلَانٍ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ: إِلَّا الْإِذْخِرَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِي بُيُوتِنَا وَقُبُورِنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: إِلَّا الْإِذْخِرَ إِلَّا الْإِذْخِرَ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ: يُقَالُ يُقَادُ بِالْقَافِ، فَقِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: أَيُّ شَيْءٍ كَتَبَ لَهُ، قَالَ: كَتَبَ لَهُ هَذِهِ الْخُطْبَةَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim Al Fadll bin Dukain berkata, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahwa suku Khaza’ah telah membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits saat hari pembesan Makkah, sebagai balasan terbunuhnya seorang laki-laki dari mereka (suku Laits). Peristiwa itu lalu disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu naik kendaraannya dan berkhutbah: “Sesungguhnya Allah telah membebaskan Makkah dari pembunuhan, atau pasukan gajah.” Abu Ubaidullah berkata, “Demikian Abu Nu’aim menyebutkannya, mereka ragu antara ‘pembunuhan’ dan ‘gajah’. Sedangkan yang lian berkata, “Gajah. Lalu Allah memenangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum Mukminin atas mereka. Beliau bersabda: “Ketahuilah tanah Makkah tidaklah halal bagi seorangpun baik sebelumku atau sesudahku, ketahuilah bahwa sesungguhnya ia pernah menjadi halal buatku sesaat di suatu hari. Ketahuilah, dan pada saat ini ia telah menjadi haram; durinya tidak boleh dipotong, pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Maka barangsiapa dibunuh, dia akan mendapatkan satu dari dua kebaikan; meminta tebusan atau meminta balasan dari keluarga korban.” Lalu datang seorang penduduk Yaman dan berkata, “Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku?” beliau lalu bersabda: “Tuliskanlah untuk Abu fulan.” Seorang laki-laki Quraisy lalu berkata, “Kecuali pohon Idzhir wahai Rasulullah, karena pohon itu kami gunakan di rumah kami dan di kuburan kami.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kecuali pohon Idzhir, kecuali pohon Idzhir.” Lalu dikatakan kepada Abu Abdullah, “Apa yang dituliskan untuknya?” Ia menjawab, “Khutbah tadi.”
HR. Bukhari No. 109
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?
Kabilah Khuzā‘ah merupakan salah satu kabilah yang dikenal dalam sejarah Makkah. Dalam peristiwa yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah, seorang dari Banī Laits terbunuh oleh orang-orang Khuzā‘ah sebagai pembalasan atas terbunuhnya salah seorang dari pihak mereka. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada Rasulullah saw. Beliau menaiki kendaraannya dan menyampaikan khutbah mengenai kehormatan dan ketentuan hukum di Makkah.
Dalam penjelasan para ulama, penyebutan kabilah dalam riwayat tersebut berkaitan dengan konteks peristiwa yang terjadi, sementara nama orang yang melakukan pembunuhan disebut sebagai Kharrāsy bin Umayyah al-Khuzā‘ī. Adapun nama korban dari Banī Laits tidak disebutkan secara jelas dalam riwayat tersebut (Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, 2005).
Ungkapan حَبَسَ dalam hadis dapat dimaknai sebagai “menahan” atau “melarang”. Makkah memiliki kehormatan khusus sehingga pembunuhan dan berbagai bentuk pelanggaran di dalamnya dilarang. Para ulama mengaitkan hal tersebut dengan peristiwa pasukan gajah yang datang untuk menghancurkan Ka‘bah, tetapi Allah menggagalkan usaha tersebut. Rasulullah saw. kemudian menegaskan bahwa kehormatan Makkah berlaku secara khusus dan tidak boleh dilanggar.
Demikian pula ungkapan لَمْ تَحِلَّ menunjukkan bahwa tanah Makkah tidak dihalalkan bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Al-Kasymīrī menjelaskan bahwa terdapat riwayat lain dengan redaksi yang menegaskan ketidakbolehan tersebut secara berkelanjutan (al-‘Ainī, 2001).
Adapun إِلَّا لِمُنْشِدٍ berkaitan dengan barang temuan yang boleh diambil untuk diumumkan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Ketika seorang laki-laki dari Yaman meminta agar khutbah tersebut dituliskan, Rasulullah saw. memerintahkan agar permintaan itu dipenuhi. Peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa ilmu, termasuk khutbah dan ketentuan hukum yang disampaikan Nabi saw., boleh dicatat dan didokumentasikan.
Ekosistem Pewarisan Ilmu di Indonesia
Dalam konteks sosial dan budaya Indonesia, hadis ini dapat dibaca sebagai landasan penting bagi tumbuhnya budaya mencatat, mendokumentasikan, dan mewariskan ilmu. Tradisi keilmuan Islam di Nusantara sejak lama berkembang melalui pencatatan pengetahuan dalam bentuk manuskrip, kitab kuning, catatan pengajian, syarah, ḥāsyiyah, serta karya-karya ulama lokal.
Pesantren sekali lagi menjadi salah satu ruang penting dalam proses tersebut. Ilmu yang disampaikan secara lisan oleh kiai dan guru kemudian ditulis, disalin, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Tradisi ini memperlihatkan bahwa tulisan tidak hanya berfungsi sebagai media penyimpan informasi, tetapi juga sebagai sarana menjaga kesinambungan pengetahuan dan membangun otoritas keilmuan di tengah masyarakat.
Di tengah perkembangan teknologi digital, semangat hadis tersebut dapat diterapkan dalam bentuk yang lebih luas. Tradisi menulis ilmu tidak lagi terbatas pada manuskrip atau kitab cetak, tetapi berkembang menjadi buku elektronik, jurnal ilmiah, repositori perguruan tinggi, perpustakaan digital, arsip manuskrip, dan berbagai bentuk dokumentasi pengetahuan lainnya. Namun, kemudahan teknologi juga menuntut tanggung jawab akademik yang lebih besar.
Informasi yang ditulis dan disebarkan harus diperiksa sumbernya, dibedakan antara fakta dan pendapat, serta dijaga agar tidak terlepas dari konteks. Dengan demikian, budaya penulisan ilmu di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai sarana menyimpan pengetahuan, tetapi juga sebagai mekanisme menjaga integritas, akurasi, dan kesinambungan ilmu dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Menjaga Ilmu melalui Tulisan dan Pewarisan
Hadis ini menunjukkan dua pesan penting yang saling berkaitan, yaitu keutamaan penulisan ilmu dan pentingnya menjaga ketentuan agama melalui dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Menulis ilmu bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga memori intelektual dan memastikan bahwa pengetahuan tetap dapat dipelajari, diuji, dan dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.
35 total views, 2 views today

