Menelusuri Tradisi Penulisan dan Transmisi Ilmu Islam
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ هَلْ عِنْدَكُمْ كِتَابٌ قَالَ لَا إِلَّا كِتَابُ اللَّهِ أَوْ فَهْمٌ أُعْطِيَهُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ أَوْ مَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ قَالَ قُلْتُ فَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ قَالَ الْعَقْلُ وَفَكَاكُ الْأَسِيرِ وَلَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam berkata, telah mengabarkan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Mutharrif dari Asy Sya’bi dari Abu Juhaifah berkata, “Aku bertanya kepada ‘Ali bin Abu Thalib, “Apakah kalian memiliki kitab?” ia menjawab, “Tidak, kecuali Kitabullah atau pemahaman yang diberikan kepada seorang Muslim, atau apa yang ada pada lembaran ini.” Aku katakan, “Apa yang ada dalam lembaran ini?” Dia menjawab, “Tebusan, membebaskan tawanan, dan jangan sampai seorang Muslim dibunuh demi membela seorang kafir.”
HR. Bukhari No. 108
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?
Pemaknaan beberapa riwayat al-Bukhārī dengan redaksi yang berbeda, seperti “apakah kalian memiliki sesuatu dari wahyu selain yang terdapat dalam Kitab Allah?” dan “apakah kalian memiliki catatan selain yang terdapat dalam Al-Qur’an?”. Riwayat melalui Isḥāq bin Rāhawayh dari Jarīr dan Muṭarrif juga menggunakan ungkapan “apakah engkau mengetahui sesuatu dari wahyu?”.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan anggapan sebagian kelompok Syiah bahwa ahl al-bayt, khususnya ‘Alī, memperoleh pengetahuan tertentu dari Nabi saw. yang tidak diketahui oleh sahabat lainnya. Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada ‘Alī oleh Qays bin ‘Ubādah dan al-Asytar al-Nakha‘ī (Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, 2005).
Ungkapan إِلَّا كِتَابُ اللَّهِ “kecuali Kitab Allah” menunjukkan bahwa ‘Alī tidak memiliki catatan wahyu khusus selain Al-Qur’an. Menurut Ibn al-Munīr, riwayat ini menunjukkan adanya catatan yang berkaitan dengan fikih dan berbagai pemahaman yang diambil dari Al-Qur’an. Hal tersebut berkaitan dengan ungkapan أَوْ فَهْمٌ أُعْطِيَهُ رَجُلٌ “atau pemahaman yang diberikan kepada seseorang”. Sehingga tambahan yang dimaksud bukanlah wahyu baru, melainkan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur’an yang dianugerahkan Allah kepada seseorang.
Keberadaan catatan ‘Alī juga diperkuat oleh sejumlah riwayat lainnya. Dalam riwayat Aḥmad melalui Ṭāriq bin Syihāb, ‘Alī disebut pernah menyampaikan dari atas mimbar bahwa ia tidak memiliki sesuatu yang dapat dibacakan kepada masyarakat selain Kitab Allah dan beberapa lembar catatan. Catatan tersebut antara lain memuat ketentuan tentang diyāt, serta beberapa persoalan hukum lainnya.
Dengan demikian, catatan tersebut dapat dipahami sebagai dokumentasi ajaran dan ketentuan hukum yang diterima dari Rasulullah saw., bukan sebagai kitab wahyu yang kedudukannya sejajar dengan Al-Qur’an. Penjelasan ini sekaligus memperlihatkan bahwa tradisi pencatatan ilmu telah dikenal sejak masa awal Islam dan menjadi salah satu sarana untuk menjaga ketepatan pengetahuan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Tradisi Menulis dan Mewariskan Ilmu di Nusantara
Tradisi penulisan dan pewarisan ilmu keislaman terlihat dalam berbagai bentuk, mulai dari kitab kuning di pesantren, syarah dan ḥāsyiyah, manuskrip keagamaan, catatan pengajian kiai, hingga buku-buku yang ditulis oleh ulama Nusantara. Pengetahuan yang semula disampaikan secara lisan kemudian dicatat agar dapat dipelajari kembali dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dalam tradisi pesantren di Jawa, Madura, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan berbagai daerah lainnya, misalnya, catatan guru dan kitab yang dipelajari menjadi bagian penting dari kesinambungan tradisi keilmuan. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu tidak hanya dipahami sebagai sesuatu yang disampaikan melalui hafalan dan lisan, tetapi juga sebagai pengetahuan yang perlu didokumentasikan agar tidak mudah hilang.
Baca Juga: Pendidikan Islam Tradisional di Indonesia
Tradisi tersebut semakin relevan dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Perkembangan teknologi telah memperluas bentuk pencatatan ilmu melalui e-book, arsip digital, rekaman pengajian, perpustakaan digital, dan berbagai pangkalan data keislaman.
Dalam konteks ini, pencatatan ilmu tidak sekadar menyimpan informasi, tetapi juga menjaga keaslian sumber, membedakan antara ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis dengan pendapat ulama, serta memastikan bahwa pengetahuan yang diwariskan tidak mengalami perubahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, tradisi tahqīq al-nuṣūṣ, penelusuran sanad, pemeriksaan sumber, dan digitalisasi manuskrip menjadi semakin penting dalam pengembangan studi Islam di Indonesia. Dalam masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman tradisi keislaman, pendekatan semacam ini dapat membantu membangun budaya ilmiah yang menghargai perbedaan sekaligus tetap berpegang pada ketelitian sumber.
Merawat Ilmu Lintas Generasi
Hadis tentang ṣaḥīfah ‘Alī menunjukkan bahwa tradisi pencatatan ilmu telah memiliki tempat penting dalam sejarah awal Islam. Catatan tersebut tidak dipahami sebagai wahyu tambahan di luar Al-Qur’an, tetapi sebagai dokumentasi mengenai sejumlah ketentuan dan pengetahuan yang diterima dari Rasulullah saw. Berbagai riwayat yang menjelaskan keberadaan ṣaḥīfah memperlihatkan bahwa ilmu dapat diwariskan melalui hafalan sekaligus tulisan. Melihat tradisi di Nusantara, prinsip tersebut memiliki relevansi kuat dengan tradisi pesantren, manuskrip keagamaan, kitab kuning, karya ulama Nusantara, hingga dokumentasi digital pada masa sekarang.
57 total views, 20 views today

