NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #86

Satu Kesaksian, Sebuah Pernikahan Berakhir: Ketika Persusuan Menjadi Penentu

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الْحَسَنِ قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ: أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لِأَبِي إِهَابِ بْنِ عَزِيزٍ، فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ، فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ: مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي، وَلَا أَخْبَرْتِنِي، فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: (كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ). فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ، وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ.

Telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin Muqātil Abū al-Ḥasan, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami ʿAbdullāh, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami ʿUmar bin Saʿīd bin Abī Ḥusayn, ia berkata: telah menceritakan kepadaku ʿAbdullāh bin Abī Mulaikah, dari ʿUqbah bin al-Ḥārith, bahwa ia menikahi putri Abū Ihāb bin ʿAzīz. Kemudian datang seorang perempuan kepadanya dan berkata, “Sesungguhnya aku telah menyusui ʿUqbah dan perempuan yang telah dinikahinya.” ʿUqbah berkata kepadanya, “Aku tidak mengetahui bahwa engkau pernah menyusuiku, dan engkau juga tidak pernah memberitahukannya kepadaku.”Kemudian ʿUqbah pergi menemui Rasulullah ﷺ di Madinah dan menanyakan persoalan tersebut kepada beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, “Bagaimana mungkin (pernikahan itu diteruskan) sementara hal tersebut telah dikatakan?” Maka ʿUqbah pun berpisah dengan istrinya, dan perempuan tersebut kemudian menikah dengan laki-laki lain.

HR. Bukhari No. 86

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis ini?

Ḥamzah Muḥammad Qāsim menjelaskan bahwa hadis ini berkaitan dengan kasus ʿUqbah bin al-Ḥārith yang baru mengetahui adanya hubungan persusuan antara dirinya dan perempuan yang telah dinikahinya. Seorang perempuan yang pernah menyusui ʿUqbah datang dan menyampaikan bahwa ia juga pernah menyusui perempuan yang menjadi istrinya.

Baca juga: Ternyata Istriku Saudaraku…

Dengan demikian, keduanya dianggap memiliki hubungan sebagai saudara sepersusuan. Meskipun ʿUqbah tidak mengetahui dan sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut, ia tetap membawa persoalan itu kepada Rasulullah ﷺ untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ketika Nabi ﷺ bersabda, «فَكَيْفَ وَقَدْ قِيلَ», maksudnya adalah bagaimana mungkin ia tetap mempertahankan pernikahan tersebut setelah adanya informasi bahwa perempuan itu merupakan saudara sepersusuannya. Karena itu, ʿUqbah memilih berpisah dengan istrinya sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya menghindari perkara yang meragukan (Ḥamzah Muḥammad Qāsim, Manār al-Qārī Syarḥ Mukhtaṣar Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, juz 1, hlm. 189).

Menurut Ḥamzah Muḥammad Qāsim, hadis ini mengandung pelajaran tentang anjuran menghindari perkara syubhat. ʿUqbah memutuskan untuk berpisah bukan semata-mata karena adanya keputusan hukum yang secara tegas menetapkan batalnya pernikahan berdasarkan satu kesaksian perempuan, tetapi sebagai bentuk waraʿ dan kehati-hatian.

Ia memilih jalan yang lebih aman ketika muncul keraguan mengenai keabsahan hubungan pernikahannya. Qāsim juga menjelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, kesaksian seorang perempuan saja tidak cukup untuk menetapkan hukum tersebut, sedangkan Aḥmad bin Ḥanbal berpendapat bahwa kesaksian perempuan yang pernah menyusui dapat diterima meskipun hanya seorang diri (Ḥamzah Muḥammad Qāsim, Manār al-Qārī Syarḥ Mukhtaṣar Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, juz 1, hlm. 189).

Sementara itu, al-Khaṭṭābī menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ «كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ» menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengarahkan ʿUqbah untuk mengambil sikap waraʿ, berhati-hati, dan mengambil langkah yang paling aman dalam persoalan yang menyangkut hubungan pernikahan.

Menurutnya, perkataan seorang perempuan dalam kasus tersebut tidak otomatis berkedudukan sebagai kesaksian hukum yang mengharuskan suatu keputusan, sebab kesaksian pada dasarnya berkaitan dengan tindakan atau perkara yang terjadi pada orang lain. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan kesaksian formal yang memiliki konsekuensi hukum (*Abū Sulaymān al-Khaṭṭābī, Aʿlām al-Ḥadīth Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, juz 1, hlm. 201).

Al-Khaṭṭābī juga menjelaskan bahwa lafaz فَفَارَقَهَا  (fa-fāraqa-hā) dapat dipahami bahwa ʿUqbah menceraikan istrinya. Hal tersebut merupakan tindakan yang diperlukan apabila ia hendak mengakhiri hubungan tersebut sehingga perempuan itu dapat menikah dengan laki-laki lain.

Dari penjelasan kedua ulama tersebut dapat dipahami bahwa hadis ini mengajarkan prinsip kehati-hatian dalam persoalan pernikahan, khususnya ketika muncul informasi yang dapat memengaruhi keabsahan hubungan tersebut. Sikap tidak gegabah dan memilih jalan yang lebih aman menjadi bentuk waraʿ ketika seseorang menghadapi perkara yang belum sepenuhnya jelas (al-Khaṭṭābī, Aʿlām al-Ḥadīth Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, juz 1, hlm. 201).

Ketika Sebuah Informasi Menyangkut Keabsahan Pernikahan

Hadis tentang ʿUqbah bin al-Ḥārith memberikan pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia mengenai kehati-hatian dalam persoalan keluarga dan pernikahan. Pernikahan bukan hanya hubungan antara dua individu, tetapi juga berkaitan dengan keluarga besar, status hukum, dan kehidupan sosial.

Dalam budaya Indonesia yang masih kuat dengan hubungan kekerabatan, informasi mengenai hubungan keluarga, termasuk persoalan nasab dan persusuan, dapat memiliki dampak yang serius. Karena itu, ketika muncul informasi yang berpotensi memengaruhi keabsahan sebuah pernikahan, seseorang tidak seharusnya langsung mengabaikannya ataupun mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

Sikap yang lebih tepat adalah melakukan klarifikasi, mencari informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berkonsultasi dengan pihak yang memiliki kompetensi dalam persoalan tersebut. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya tabayyun dalam menerima informasi, terutama ketika informasi tersebut dapat memengaruhi kehidupan orang lain.

Dalam masyarakat Indonesia, persoalan keluarga terkadang mudah menjadi bahan pembicaraan dan menyebar dari satu orang kepada orang lain. Jika tidak diklarifikasi, informasi yang belum jelas dapat menimbulkan prasangka, konflik keluarga, bahkan merusak hubungan sosial.

Sikap ʿUqbah yang membawa persoalan tersebut kepada Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa persoalan sensitif sebaiknya diselesaikan melalui pihak yang memiliki kewenangan dan pengetahuan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan masyarakat. Prinsip ini dapat diterapkan dalam kehidupan sekarang dengan tidak mudah menyebarkan informasi pribadi, melakukan verifikasi, dan menghormati privasi keluarga.

Pada akhirnya, hadis ini memperlihatkan bahwa kehati-hatian bukan berarti mudah mempercayai setiap informasi, tetapi kesediaan mengambil langkah yang aman setelah melakukan pertimbangan yang bertanggung jawab. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut relevan untuk membangun budaya keluarga yang mengutamakan komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian masalah melalui musyawarah.

Baca juga: Ini Cara Mengatasi Berita “Hoax” di Dunia Maya

Terlebih dalam persoalan pernikahan, keputusan yang diambil dapat memiliki konsekuensi panjang bagi pasangan dan keluarga. Karena itu, ketika menghadapi persoalan yang meragukan, seorang Muslim dianjurkan untuk tidak gegabah, tidak menyebarkan isu, dan mencari penjelasan dari ahli agama atau pihak yang berwenang agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kemudaratan bagi semua pihak.

Kehati-hatian Menjaga Kehormatan Keluarga

Hadis ini mengajarkan bahwa persoalan pernikahan membutuhkan sikap hati-hati, terutama ketika muncul informasi yang dapat memengaruhi keabsahan hubungan tersebut. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sikap tabayyun, tidak tergesa-gesa, menjaga privasi, dan meminta penjelasan kepada pihak yang kompeten merupakan langkah penting agar sebuah persoalan tidak berkembang menjadi fitnah atau konflik keluarga.

Sikap ʿUqbah yang memilih berhati-hati menunjukkan bahwa menjaga kehormatan dan menghindari keraguan dalam urusan keluarga merupakan bagian dari tanggung jawab seorang Muslim.

 39 total views,  2 views today

Posted in Kajian.