Sapto Nugroho Setiawan
19105050021@student.uin-suka.ac.id
Hadis adalah perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW yang di jadikan landasan syariat Islam. Sehingga, hadis menjadi sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran. Sedangkan teori sosial adalah teori yang mempelajari tentang kehidupan masyarakart dari mulai proses pembentukan masyarakat sampai terjadinya perubahan pada masyarakat. Kedua hal tersebut sangat berbeda jauh maknanya tetapi tidak bisa dipisahkan. Karena, kedua hal tersebut sangat bersangkutan jika kita ingi mempelajari sesuatu hadis kita harus memiliki landasan teori sosial tersebut sehingga muncullah teori sosial dalam studi hadis dimana teori ini sangat dibutuhkan agar dalam mempelajari hadis tidak ada kesalahpahaman di dalam masyarakat.
Maka dari itu pengertian dari teori sosial dalam studi hadis adalah teori yang mempelajari keadaan sosial dengan menyangkut pautkan dengan hadis – hadis. Agar dalam mempelajari sesuatu didalam hadis yang bersangkutan dengan kegiata sosial di masyarakat kita bisa memilahnya kembali agar kita tidak salah menangkap inti dari hadis tersebut. Sehingga tidak adanya kekeliruan dalam mempelajari hadis dan tidak ada kesalahpahaman antara masyarakat.
Pada awalnya penyampaian hadis dilakukan oleh Rasulullah kepada para sahabat dengan dilakukan masjid, rumah, bahkan di pasar. Dan para sahabat menyimak serta menghafal perkataan Rasulullah tersebut. Pada periode kedua dimulai sekitar pertengahan abad kedua hijriah Tabi’in mulai menghimpun karya mereka dalam bentuk buku.
Lalu periode ketiga yang dimulai pada abad ke-2 Hijriah hingga akhir abad ke-4 pada periode ini mulai di kategorisasikan hadis Nabi, atsar sahabat, dan ucapan tabi’in, dipisahkan, dan dibedakan. Riwayat – riwayat yang maqbulah ( diterima ) dihimpun secara terpisah. Dan mulai di autentifikasikannya buku – buku dari periode ke dua dengan di periksa kembali. Dan pada periode ini hadis – hadis mulai dijaga dan dipelihara.
Selanjutya periode terakhir yang dimulai pada abad ke-5 hijriah sampai sekarang ini. Di periode ini bermunculan penerjemahan berbagai buku hadis sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memahami hadis tersebut.[1]
Berbeda dengan zaman dahulu zaman sekarang pengaplikasian hadis digunakaan untuk membenarkan kelakuan masyarakat yang dianggap menyimpang dari al – Quran dan hadis. Dan disini juga hadis berfungsi mengatur kehidupan masyarakat. Selain befungsi mengatur kehidupan masyarakat hadis sekarang juga sudah di aplikasikan di bidang pendidikan. Sekarang banyak sekali sekolah yang berbasis Islam mempelajari Hadis – Hadis dari mulai hadis yang dasar hingga yang sulit sekalipun. Tidak hanya di sekolah di tingkat universitas pun yang universitasnya berbasis Islam ada yang namanya program studi ilmu hadis di program studi mahasiswa dituntut untuk menginterkoneksikan antara kehidupan sosial di masyarakat dengan hadis – hadis yang di pelajari.
Pada zaman dahulu hadis dipelajari langsung dari perkataan Rasulullah misalnya dengan cara bersosialisasi dengan para sahabat baik itu di rumah, di masjid, maupun di pasar. Bahkan jika ada musafir yang datang ke mekkah Rasulullah akan menyampaikan sesuatu yang nanti nya menjadi suatu hadis.
Kalau zaman sekarang masyarakat mempelajari hadis dari para kyai ataupun para muhadditsin setelah mempelajarinya masyarakat mengaplikasikan dalam kehiupan sehari – hari. Tidak hanya digunakan dalam kehidupan sehari – hari hadis di zaman sekarang digunakan juga untuk meneliti fenomena yang terjadi di kehidupan masyarakat contohmya pada permasalah adab makan yang benar di situ peran hadis sangat diperlukan seperti menentukan adab makan yang benar atau yang mendekati dengan ajaran Rasulullah. Atau tentang kebersihan para perawi atau muhadditsin sangat berpengaruh dalam mengkaji hadis dan mencari hadis yang shahih serta memiliki sanad yang kuat yang bersangkutan dengan hal tentang kebersihan. Pada pernyataan dan contoh di atas zaman sekarang sangat penting untuk kita mengetahui kajian di dalam hadis agar hidup kita bisa sesuai al – Quran dan hadis.
Karena masih banyaknya hadis yang tidak shahih atau bisa dibilang palsu maka dari itu kita sebagai masyarakat awam sebaiknya kita menelaah baik – baik hal yang disampaikan hadis tersebut atau bisa menanyakannya ke orang yang memiliki pengalaman dalam mengkaji hadis, agar kita tidak terjerumus ke jalan yang salah.
[1] Nashih Nasrullah, Agun Sasongko, “4 Periode Pengumpulan Hadis”, https://www.republika.co.id/berita/p3039u313/4-periode-pengumpulan-hadis ( diakses pada 14 Januari 2021, pukul 18.54).
2,216 total views, 2 views today
Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.