Memahami Hadis Kepemimpinan Wanita Berdasarkan Teori Sosiologi Pengetahuan Peter Berger

Muflihin Mansyur Adduri
UIN  Sunan Kalijaga Yogyakarta

            Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an, dimana umat muslim wajib menjadikannya pedoman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Tak jarang hadis lahir karena adanya permasalahan yang terjadi di antara sahabat, sehingga Nabi Muhammad saw. dituntut untuk memberikan solusi atas persoalan yang terjadi. Karenanya hadis tidak lepas dari situasi sosio-kultural masyarakat pada masa itu. Sehingga tidak semua hadis bersifat tekstual tapi juga bersifat kontekstual. (Suryadi, 2016)

Adanya beberapa hadis yang bersifat kontekstual menimbulkan problematika jika tidak dapat dipahami apalagi jika dikaitkan dengan konteks kekinian. Sehingga perlu melakukan kritik matan hadis untuk mengungkap maksud dan pemahaman yang benar terhadap kandungan hadis. Ada beberapa cara untuk mengungkapkan pemahaman hadis Nabi secara kontekstual, salah satunya dengan pendekatan sosiologi. Pendekatan sosiologi dalam kajian matan hadis dilakukan dengan mengacu pada berbagai aspek kehidupan masyarakat pada masa Nabi. (Assagaf, 2015)

Salah satu hadis yang mengalami problem pemahaman pada masa sekarang yakni larangan wanita untuk diangkat menjadi pemimpin. Pemahaman ini diperoleh dari hadis yang diriwayatkan sahabat Abu Bakrah ra. sebagai berikut:

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Haitsam Telah menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Abu Bakrah dia berkata; Sesungguhnya Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat yang pernah aku dengar dari Rasulullah, -yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin berperang bersama mereka.- Dia berkata; ‘Tatkala sampai kepada Rasulullah , bahwa penduduk Persia telah di pimpin oleh seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda, “Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari no.4073, diambil dari Ensiklopedi Kitab 9 Imam Hadits)

Jumhur ulama berdasarkan hadis di atas berpendapat bahwa mengangkat seorang wanita menjadi pemimpin adalah dilarang. Wanita hanya diberi tanggung jawab atas harta suaminya. Nawir Yuslem mengutip pendapat Abdul Qadir Abu Faris, menjelaskan bahwa hadis di atas berlaku secara umum. Dengan yang menjadi tolak ukur adalah bunyi hadis tersebut menunjukan arti umum, bukan berdasarkan asbabun wurud hadis tersebut. Sesuai dengan kaidah fiqih al-ibrah bi umum al-lafz la bi khusus al-sabab. (Yuslem, 2010)

Pada kasus di atas penulis mencoba menganalisis menggunakan teori sosiologi pengetahuan Peter Berger. Dengan mengandaikan adanya proses dialektika antara individu dan realitas masyarakat.membentuk kenyataan sosial. (Sulaiman, 2016) Berger memperkenalkan dua konsep kunci dalam sosiologi pengetahuan yakni kenyataan dan pengetahuan. Kenyataan adalah fenomena yang mempunyai makna dan tidak tergantung kepada kehendak individu. Kemudian, pengetahuan adalah kepastian bahwa fenomena tersebut real adanya.

Kenyataan sosial terbentuk disebabkan proses diaklektis antara momen eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi kenyataan dan pengetahuan. Eksternalisasi terjadi karena individu mencurahkan kesadarannya secara terus menerus dalam bentuk aksi dan reaksi pada lingkunganya membentuk kebudayaan. Sedangkan objektivasi adalah pembiasaan kolektif yang membentuk kelembagaan. Kemudian internalisasi merupakan proses penafsiran individu atau kesadaraan langsung atas peristiwa objektif sebagai pemahaman pengetahuan. (Manuaba, 2008)

Hadis tentang larangan wanita menjadi pemimpin muncul pada kenyataan dimana masyarakat pada masa itu menganggap derajat pria lebih tinggi daripada wanita. Hal ini dapat dilihat dari budaya patriaki masyarakat Arab yang mengubur bayi perempuan karena dianggap pembawa sial. Wanita tidak diberi kesempatan untuk mengurus urusan di luar rumah. Apalagi untuk mengurusi kepentingan masyarakat. Kemudian Islam datang untuk mengangkat derajat kaum wanita.

Kenyataan di atas diinternalisasi sehinggah menimbulkan pemahaman bahwa wanita dilarang untuk menjadi pemimpin. Diobjektivikasi dalam bentuk legitimasi pada nilai-nilai yang bersumber pada kitab Agama Nasrani dan Yahudi yang mempersepsikan wanita sebagai jenis kelamin kedua. (Yuslem, 2010)

Perkembangan dan perubahan kehidupan sosial masyarakat setelah Islam datang mengangkat derajat wanita secara bertahap. Nilai-nilai dari persamaan derajat yang dibawah Nabi Muhammad saw. dieksternalisasi menjadi tatanan masyarakat yang memandang wanita juga bisa diberi kepercayaan tidak hanya untuk mengurus urusan rumah tangga, tapi juga dapat diberi tanggungjawab mengurusi masyarakat. Dengan demikian, pemahaman hadis tentang wanita dilarang menjadi pemimpin memungkinkan untuk berubah.

 

Daftar Pustaka

Assagaf, J. (2015). Studi Hadis Dengan Pendekatan Sosiologis: Paradigma Living Hadis. Jurnal Holistic, 289-316.

Manuaba, I. P. (2008). Memahami Teori Konstruksi Sosial. Masyarakat Kebudayaan dan Politik, 221-230.

Sulaiman, A. (2016). Memahami Teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger. Jurnal Society, 15-22.

Suryadi. (2016). Pentingnya Memahami Hadis Dengan Mempertimbangkan Setting Historis Perspektif Yusuf Al-Qadarawi. Jurnal Living Hadis, 30-50.

Yuslem, N. (2010). Kontekstualisasi Pemahaman Hadis. Miqot, 1-22.

 3,699 total views,  4 views today

Posted in Kajian.