Ninda Syahida
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kerinci merupakan salah satu kabupaten yang ada di provinsi Jambi,dan pada umumnya masyarakat kerinci di setiap desa-desanya selalu melaksanakan upacara adat kenduri sko yang sudah menjadi warisan tradisi dari zaman dahulu.Kenduri sko biasanya dilaksanakan dalam setahun sekali, dua tahun sekali dan ini sangat beragam pada masyarakat sesuai dengan kesepakatan dari tetua adat atau yang biasa dikenal dengan depati ninik mamak.
Sebagai mahasiswa program studi ilmu hadis,saya terkadang sering bertanya-tanya dalam hati saya mengenai bagaimana perspektif hadis dan agama terhadap upacara adat yang sudah menjadi warisan secara turun temurun di daerah kelahiran saya. Untuk itu,saya disini sebagai masyarakat kerinci dan seorang pelajar yang sedang mendalami ilmu hadis akan meneliti lebih dalam lagi dan secara terperinci mengenai tradisi adat kenduri sko untuk sedikit menjawab pertanyaan saya mengenai upacara adat kenduri sko dalam persfektif ilmu hadis dan agama.
Kenduhai sko (Kenduri Pusaka) adalah suatu upacara adat yang oleh masyarakat kerinci dimaknai sebagai ritual kepercayaan yang bertujuan untuk membersihkan benda-benda pusaka seperti keris, rambut sehelai (rambut nenek moyang), kuju (tombak), baju besi, gong perunggu, dan gendang yang diletakkan pada tempat yang tidak dapat dilihat orang (diatas genteng umoh Gdeang). Dalam upacara kenduhai sko ini masyarakat dapat menyaksikan banyak keajaiban fenomena dalam pebersihan benda-benda pusaka,dalam hal ini dukun memiliki peranan penting untuk mensahkan upacara pembersihan benda-benda pusaka tersebut. “ Dukun adalah orang yang dipercayai dalam lembaga adat yang memiliki kemampuan dalam hal spiritual,seperti pengobatan dan pemanggilan roh leluhur”.
Kenduhai sko bila diartikan secara harfiah berasal dari kosa kata kenduhai dan sko. Kenduhai artinya pesta dan sko dapat diartikan sebagai pusaka.Bila kedua istilah ini digabungkan maka dapat diartikan sebagai pesta pusaka.Akan tetapi bila ditelusuri lebih jauh Kenduhai sko memiliki berbagai maksud yaitu sebagai sarana penobatan orang-orang dari golongan adat yang disebut Depati dan Rio, sebagai ungkapan rasa syukur berupa hasil panen yang mereka peroleh dan Sebagai sarana upacara penurunan benda-benda pusaka yang sudah lama tersimpan di Larik Umoh Gdeang. Kemudian dibersihkan oleh tokoh adat.
Berikut dibawah ini saya akan memaparkan beberapa penjelasan Upacara Kenduri Sko dari beberapa masyarakat di beberapa desa di kerinci.
Kenduri sko diadakan oleh masyarakat desa dengan penduduk asli desa terbebut,yang artinya desa tersebut dahulunya dihuni oleh nenek moyang yang kemudian beranak pinak hingga berkembang dan keturunannya masih mendiami desa tersebut hingga sampai saat ini.Kenduri sko diadakan untuk mendinginkan desa,sedekah dari hasil panen,mengeluarkan dan membersihkan benda-benda pusaka,dan juga biasanya mengganti atau menetapkan (melantik) Depati yang baru,biasanya depati itu diganti masa jabatannya setelah menjabat selama 5 tahun. “Pak.Adi (Ketua Adat Dusun Pelayang Baru)”
Kenduri sko biasanya di beberapa daerah juga disebut dengan ekor tahun kepala tahun yang mana menandakan akan menabur benih padi.Menengahkan anuk daro atau anuk butio ( anak betina (perempuan)) yang kemudian dihias dan membawa carano (tempat sirih dan kelengkapannya),anuk butino disini adalah bagian dari keluarga adat desa tersebut,bisa adik dari depati,atau juga orang asli dari desa tersebut. “ Mad Ridwan (Anggota 4 jenis dusun Pelayang Baru)
Kenduri sko di desa selampaung merupakan tradisi yang wajib diadakan 2 Tahun sekali.. Biasanya juga menyembelih binatang seperti Sapi atau Kerbau yang kemudian dimasak oleh isitri-istri dari depati ninik mamak dan kemudia kenduri juga dilaksanakan dirumah salah seorang depati ninik mamak yang sudak disepakati. Selanjutnya setelah kenduri sko tersebut barulah ada acara-acara lain yang biasanya dilaksanakan di gedung,seperti membagkan lemang dan masakan-masakan lainnya kepada para tetamu atau pengunjung yang datang.Diakhir acara biasanya juga yang namanya “Tauh” yang biasanya dimulai jam 1 atau 2 malam hingga pagi. “Tauh” didalam kenduru sko desa selampaung yang mana tauh itu seperti ritual untuk memanggil ruh nenek moyang agar ikut serta merayakan kenduri sko tersebut dengan masuk kedalam tubuh beberapa orang. “Sisi Fitri (Warga desa Selampaung)”.
Kenduri sko diadakan 1 kali dalam 2 tahun dalam rangka “Nuai” (Sudah Panen).Biasanya juga ilakukan pelantikan atau penetapan depati ninik mamak yang baru.biasanya sebelum Upacara kenduri Sko dilaksanakan biasanya juga dimeriahkan dengan acara-acara pemuda,seperti pertandingan Bola kaki yang mengundang beberapa desa tetangga,acara Voli pemudi,ada juga acara seperti orgen tunggal yang biasanya banyak dihadiri oleh ibu-ibu,acara seperti ini biasanya diadakan selama satu minggu. “Atika Rahmatina (Warga Desa Lempur)”.
Upacara kenduri sko desa pulau tengah diadakan 1 kali dalam masa 3 Tahun.Biasanya mengganti pemerintah adat seperti,Depati ninik mamak yang dipilh 3 tahun sekali. Memasak lemang sudah menjadi tradisi ketika acara kenduri sko didesa pulau tengah yang kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat. Tidak hanya mengganti depati ninik mamak,akan tetapi didalah upacara kenduri sko juga mengganti beberapa pejabat adat didesa pulau tengah,seperti; orang tua cerdik pandai,bidan adat (bidoa),ketua alim ulamo,ketua pemuna (acara majlis ta’lim ibu-ibu),Pegawai masjid (Imam,bilal,khatib,syakh).
“ M.Ajril Mually (Warga Desa Pulau Tengah)”.
Kenduri sko didesa muaro lolo dilaksanakan 3 Tahun sekali,dalam rangka “Nuai” (sudah panen) untuk mewujudkan rasa syukur dan supaya agar tidak terjadi kejadian-kejadian aneh (Malapetaka/Musibah). Memasak lemang juga sudah menjadi tradisi ketika kenduri sko di desa muaro lolo. Pada malam hari sebelum acara kenduri sko dimulai diadakan “ Tauh”,dan ketika hari Upacara kenduri Sko itulah nantinya melantik atau menetapkan depati ninik mamak yang baru. “Nadira Putri (Warga desa Muaro lolo)”.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ
كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh) dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syeitan adalah musuh besar bagi kalian.” (QS.Al-Baqarah:208)
ﻣَﺎ ﺭَﺀَﺍﻩُ ﺍْﻟﻤُﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﺣَﺴَﻨًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺣَﺴَﻦٌ ﻭَﻣَﺎ ﺭَﺀَﺍﻩُ ﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﺳَﻴْﺌًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﻋِﻨْﺪَﺍﺍﻟﻠﻪِ ﺳَﻲْﺀٌ
“Apa yang dipandang baik oleh orang-orang muslim maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang muslim maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang buruk”(HR. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas’ud).
Ayat Al-Qur’an diatas memerintahkan agar kita berislam dengan sebenar-benarnya (secara keseluruhan) islam seperti yang dibawa oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup kita. Kemudian dibawah ayat tersebut terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menjelaskan bahwa sesuatu yang lumrahnya dianggap baik oleh orang muslim,maka akan baik pula disisi Allah,yang tentunya disini terdapat pengecualian,bahwa sesuatu itu tidak condong kepada kemungkaran.
Saya disini tidak akan mengklaim bahwa adat dalam pandangan agama adalah seperti ini,seperti itu. Saya disini hanya akan sedikit memberikan pandangan saya tentang hal ini. Beberapa Adat atau tradisi kenduri Sko tidak melulu tentang hal-hal mistis yang mungkin diluar nalar kita sebagai manusia.Momen ini juga bisa dikatakan sebagai momen penyambung tali silaturahmi antar sesama masyarakat desa,adanya gotong royong,dan momen ini juga para warga desa berbondong-bondong mengeluarkan harta kepunyaannya untuk disedekahkan,baik itu berupa uang,makanan,hasil panen dan lain sebagainya.
Adat pada prinsipnya dekat sekali dengan agama, sejak dahulu adat sudah menjadi tata cara kebaktian orang kepada Tuhan. Seperti dalam seloko adat mengatakan “ Adat basendi syara’, syara’ basendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai”. Artinya; Bahwa agama berfungsi sebagai pengontrol terhadap adat, itu sebabnya dalam adat Kerinci dikatakan ;“Adat berbuwul sentak, syara’ berbuwul mati, dan Adat yang lazim, syara’ yang kawi”.
Dari sini sudah dapat kita ketahui bahwa tetua adat terdahulu juga sudah mempertimbangkan dengan agama,berlandaskan kepada kitabullah (Al-Qur’an),”Iya” yang dikatakan oleh Syari’at maka “pakailah” kata adat.
Sebagai masyarakat kerinci saya memohon dengan kerendahan hati agar dimaafkan jika terdapat kekurangan dan kesalahan dalam tulisan saya,dan memohon kritik dan saran bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Pak adi. “Upcara Kenduri Sko”. Hasil Wawancara Pribadi. 7 Januari 2021,Pelayang Baru
Mad Ridwan. “Upcara Kenduri Sko”. Hasil Wawancara Pribadi. 8 Januari 2021,Pelayang Baru
Sisi Fitri. “Upacara Knduri Sko di Desa Selampaung”. Hasil Wawancara Pribadi. 30 Desember 2020,Selampaung
Atika Rahmatina.”Kenduri Sko di Desa Lempur”. Hasil Wawancara Pribadi. 4 Januari 2021,Lempur
M.Ajril Mually.”Kenduri Sko di Desa Pulau Tengah”. Hasil Wawancara Pribadi. 5 Januari 2021,Online
Nadira Putri. “Kenduri Sko di Desa Muaro Lolo” .Hasil Wawancara Pribadi. 5 Januari 2021,Online
4,282 total views, 4 views today

Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.

