Pelbagai ritual yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sejalan dengan jumlah umat yang melaksanakan ritus-ritus tertentu dengan khidmat adalah sebuah perwujudan terhadap suatu keyakinan dan interaksi antara manusia (umat) dengan entitas tertentu yang mereka sebut dengan suatu yang sakral. Sakral sendiri menurut etimologi adalah sesuatu yang dianggap “suci; keramat” (KBBI, kemendikbud)
Korelasi yang amat erat ini penulis mencoba merelevansikannya dengan struktur bangunan ka’bah (baitullah) di kota Mekkah, Arab Saudi. Bangunan ka’bah ini memperoleh tempat yang amat tinggi bagi pemeluk agama islam di seluruh dunia. Posisi ini membuat ka’bah dinilai sebagai bangunan suci dan disakralkan oleh umat islam dunia. Namun, kesakralan dari ka’bah ini tidak mendapatkan perhatian yang khusus bagi pemeluk kepercayaan atau agama lain. Hal ini mengantarkan pada paradigma bahwa ritual keagamaan yang dilaksanakan umat islam dengan perantara bangunan ini adalah suatu nilai moril yang menjadi ciri khas dan tidak bisa ditemukan di aliran kepercayaan atau agama lain.
Sedikit permisalan diatas, bermuara pada pernyataan bahwa sesuatu yang dinilai oleh sebagian orang adalah suatu yang sakral, itu ditimbulkan sebab adanya hal-hal yang lekat dekan sebuah misteri dan abstrak, hal ini dapat dinilai sebagai sesuatu yang mempunyai power yang memunculkan sifat kagum, maupun konteks big subject yang akan memunculkan term sebagai sesuatu yang ditakuti. Namun sebenarnya, kondisi mental manusia, perasaan serta pengaruh lingkungan yang membuat suatu entitas tersebut menjadi sakral, dengan kata lain kesakralan tidak berasal dari benda itu sendiri. Inilah yang akan menempatkan entitas tersebut pada posisi yang transenden dan tidak dapat diusik oleh siapapun, yang secara lanjut akan ada kombinasi antara kekaguman dan ketakutan. Kondisi kekaguman ini akan menyebabkan suatu perasaan cinta dan penolakan terhadap sebuah bahaya (Nothingham, 1985: 11)
Sedangkan pengertian terbalik mendefinisikan profan sebagai sesuatu yang dianggap biasa-biasa saja, tidak mempunyai misteri, maupun kekaguman terhadapnya.
Penulis memberikan sebuah permisalan dari seekor lembu yang pada kepercayaan salah satu agama, Hindu, meyakini bahwa lembu adalah hewan yang disucikan. Mereka menempatkan lembu/ sapi sebagai suatu objek yang harus dihormati dan tidak boleh dilukai kesakralannya oleh siapapun. Namun berbeda dengan pemeluk kepercayaan lain yang akan menganggap lembu/ sapi sebagai salah satu hewan yang biasa saja. Inilah yang membentuk perbedaan yang mendasar antara definisi sakral dan Profan.
Dalam kajian ini, Zakiah Daradjat menyatakan bahwa definisi sakral lebih bisa dirasakan bagi seorang yang meyakininya, daripada harus melukiskannya. Anggapan mengenai benda-benda yang suci ini bermuara pada sikap yang akan menimbulkan sebuah kekaguman luar biasa dan juga ketakutan. Perbedaan di kalangan masyarakat mengenai suatu yang sakral dan profan sudah menjadi hal yang lumrah dan dapat disikapi dengan bijak oleh masing-masing pemeluk kepercyaan tertentu. Misal, lembu yang disakralkan oleh Hindu, Hajar Aswad oleh Islam, tanda salib di atas altar oleh Kristen, dan sebagainya (Darajat, 1983: 68)
Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa dari adanya kepercayaan terhadap suatu subjek tertentu yang dianggap ‘Yang Tinggi (transenden), maka secara otomatis keaadaan psikis manusia akan diantarkan pada perasaan kagum dan takut. Inilah yang menjadi alasan manusia dapat menaruh cinta yang luar biasa, menggantungkan segala pengharapan pada subjek tersebut, hingga berlindung dari mara-bahaya. Selanjutnya, konsep keimanan terhadap yang sakral seperti ini dikatakan sebagai suatu sistem kepercayaan yang memaksa pemeluknya untuk meletakkan segala harapan dan keadaan hidup kepada entitas yang dianggapnya sakral/ suci.
Winangun menjelaskan bahwa dari sedemikian itu, akan muncul apa yang namanya ritual, ia mendefinisikan ritual pada sebuah tatanan yang berpijak pada sebuah ekspresi dari sikap religiusitas manusia (Winangun, 1990: 60) dan pada konteks ini, Dhavamony berangkat dari pernyataan Marsja Swantz bahwa muncul dua cabang dari suatu pensakralan, yakni ritual dan upacara. Menurutnya, ritual lebih mengandung nilai mistik daripada upacara. Ia memaparkan bahwa upacara hanya berbicara tentang teknis yang terstruktur sebagai perwujudan sikap ekspresif dalam suatu hubungan sosial (Dhavamony, 1995: 125)
Selain itu, konsep sakral tidak hanya berlaku pada hal yang nyata/ riil, namun lebih tinggi terhadap sesuatu yang dianggap kudus (suci). Entitas yang kudus ini terhindar dari yang namanya pelanggaran, pencemaran dan pengacauan. Konteks ini berbicara tidak hanya dalam lingkup agama, namun lebih luas dari itu. Nilai yang berjalan di masyarakat, tindakan, tempat, kebiasaan, gagasan dapat menjadi suatu yang sakral/ suci bagi sebagian kelompok tertentu. Dengan sedikit penyempitan, suatu yang sakral adalah adalah yang dianggap suci;keramat. Sedangkan profan adalah kebalikannya yakni tidak dikuduskan, sementara, sederhananya yang ada di luar aspek religius (Dhavamony, 1995: 87)
Konsep sakral dan profan yang telah sedikit penulis jelaskan diatas adalah salah satu sudut pandang dalam ilmu sosial yang sekaligus menjadi simbol terhadap elemen-elemen penting dalam studi keagamaan, khususnya hadis dalam agama islam.
Pembaca yang budiman mengetahui bahwa Hadis merupakan salah satu pedoman utama umat islam setelah al Quran. Al Quran dalam hal ini diimani sebagai kalam ilahi yang berasal dari Ruh Alam/ Ruh al Wujud/ atau orang barat sering menyebut dengan Elan Vitale atau Levens Fluidem (Chalil, 2001: 161). Penyampaian wahyu berupa kalam Ilahi ini melewati peristiwa-peristiwa yang diyakini umat islam sebagai peristiwa yang kudus (suci). Tak hanya peristiwanya, namun subjek yang terlibat dan materi yang disampaikan oleh Muhammad sebagai rasul pun kudus, karena pada hakikatnya berasal dari Yang Maha Kudus.
Begitu pula dengan Hadis, yang memiliki tempat tepat dibawah kedudukan kalam Ilahi (al Quran). Hadis bersumber dari segala sabda, perbuatan, taqrir dan ihwal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw (Ajjaj, 1998: 16 dan 27). Muhammad pun adalah manusia mulia yang telah dipilih untuk menyampaikan risalah Tuhan (Elan Vitale/ Levens Fluidem) kepada umat yang dikehendaki-Nya. Tentu sosok Muhammad adalah tokoh panutan dan rujukan yang kudus karena mempunyai hubungan sangat erat dengan Yang Maha Kudus.
Komponen yang membentuk dari suatu hadis pun dianggap suci, penulis sebut saja salah satunya adalah sanad. Sanad adalah jalur penyampaian hadis yang masih terjaga hingga saat ini. Dan kompleksitas sanad tersebut membuat hadis dianggap sebagai suatu yang sakral, karena lemahnya sanad maupun palsunya sanad pun akan memengaruhi suatu hadis itu sampai pada Nabi Muhammad yang suci (sakral).
Fakta-fakta diatas akan mengantarkan pada pernyataan bahwa hadis pun menjadi materi objek yang disakralkan oleh umat islam. Tentu bagi pemalsu atau yang berdusta dengan hadis tersebut akan mendapatkan ancaman-ancaman serius dalam pertanggungjawabannya sesuai dengan yang dipercayai oleh umat islam.
Kesimpulannya, Sakral dan Profan merupakan dua komponen yang erat hubungannya antar satu dengan yang lain. Sakral dimaknai sebagai suatu objek yang dianggap suci oleh sebagian orang, namun dilain sisi juga dianggap profan (biasa saja) bagi sebagian orang. Sakral dan Profan hadir dalam bentuk yang bermacam-macam, bisa dari wujud suatu benda, tempat, ritual/ upacara bahkan kebudayaan yang sudah menjadi kebiasaan dan norma di suatu tempat atau suatu kelompok tertentu.
Dalam konteks ini adalah lingkup kajian studi islam, yang terkhusus pada hadis. Hadis diyakini sebagai nomenklatur suci berupa lisan, perbuatan, maupun ketetapan yang berasal dari utusan Sang Maha Kudus (Tuhan). Tentu bagi yang meyakini hadis ini suci akan menempatkannya di tempat yang tinggi dibawah keberadaan al Quran sebagai naskah suci pertama bagi umat islam.
Komponen-komponen seperti sanad, matan bahkan hingga tempat terjadinya suatu peristiwa yang diceritakan dalam suatu hadis, dapat pula menjadikan kesakralan hadir pada objek tersebut, hal ini karena objek-objek tersebut berdiri diatas sakralnya hadis yang diyakini sebagai naskah suci bagi kalangan umat muslim di seluruh dunia. Maka tidak sepantasnya hadis diberlakukan sesuai kehendak pribadi tanpa melihat ataupun merujuk aspek historisitas dan aspek-aspek yang lain yang turut menjadi penyokong sakralnya hadis tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Chalil, Moenawar. Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad Jilid I. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Darajat, Zakiah. Perbandingan Agama. Jakarta: Bumi Aksara, 1983.
Dhavamony. Fenomenologi Agama. Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Geertz, Clifford. Agama dan Kebudayaan (terj.). Yogyakarta: Kanisius. 1992
“https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sakral.” Diakses 26 September 2019. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sakral.
Muhammad Ajjaj al Khatib. Ushul al Hadis Ulumuh wa Musthalahuh. Beirut: Dar al Fikr, 1998.
Nothingham, Elizabeth K. Agama dan Masyarakat, Suatu Pengantar Sosiologi Agama. Jakarta: Rajawali, 1985.
Winangun, Y.W. Wartaya. Masyarakat Bebas Struktur; Liminalitas dan Komunitas Menurut Victor Turner. Yogyakarta: Kanisius, 1990.
Dae roby
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga prodi Ilmu Hadis 2018
53,739 total views, 8 views today

Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.

