NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #46

Lisan dan Senjata: Dua Jalan yang Menghancurkan Ukhuwah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ زُبَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ عَنِ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Ar‘arah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu‘bah, dari Zubaid, ia berkata: Aku bertanya kepada Abū Wā’il tentang Murji’ah. Ia menjawab, ‘Abdullāh telah menceritakan kepadaku bahwa Nabi ﷺ bersabda, ‘Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.

HR. Bukhari No. 46

Makna Menjaga Ukhuwah Menurut Para Ulama

Hadis ini menegaskan bahwa mencaci sesama muslim termasuk perbuatan fisq (kefasikan), sedangkan memerangi sesama muslim disebut sebagai kufr (kekufuran). Penggunaan istilah kufr dalam hadis ini tidak dipahami secara harfiah sebagai kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Para ulama menjelaskan bahwa ungkapan tersebut merupakan bentuk peringatan yang sangat keras agar kaum muslimin menjauhi segala bentuk permusuhan dan pertumpahan darah.

Baca juga: Bahaya Mengkafirkan Sesama Kaum Muslimin

Dalam Fatḥ al-Bārī, Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī menjelaskan bahwa kata kufr pada hadis ini merupakan bentuk mubālaghah (penegasan yang kuat) untuk menimbulkan rasa takut sehingga kaum muslimin tidak berani mengangkat senjata terhadap saudaranya sendiri.

Beliau juga menjelaskan bahwa penggunaan istilah tersebut dapat dipahami sebagai bentuk tasybīh (penyerupaan), karena memerangi sesama muslim merupakan perilaku yang menyerupai kebiasaan orang-orang kafir yang tidak menjaga kehormatan dan persaudaraan kaum mukmin (Fatḥ al-Bārī, hlm. 174).

Penjelasan yang senada disampaikan oleh Badruddīn al-‘Ainī dalam ‘Umdat al-Qārī. Menurutnya, hadis ini juga menjadi bantahan terhadap pandangan Murji’ah yang menganggap dosa besar tidak memengaruhi status keimanan seseorang.

Sabda Nabi ﷺ yang menyebut mencaci sebagai fisq menunjukkan bahwa pelaku dosa besar tetap dapat disebut fasik, meskipun tidak keluar dari agama Islam. Dengan demikian, kemaksiatan tetap memiliki konsekuensi moral dan keagamaan yang tidak boleh dianggap remeh (‘Umdat al-Qārī, hlm. 279).

Al-‘Ainī juga mengutip penjelasan Ibn Baṭṭāl bahwa kata kufr dalam hadis ini bermakna mengingkari hak-hak sesama muslim (kufrān ḥuqūq al-muslimīn), bukan keluar dari agama. Allah Swt. telah menjadikan kaum muslimin sebagai saudara dan memerintahkan mereka untuk saling menjaga serta mendamaikan satu sama lain. Karena itu, memerangi sesama muslim berarti mengabaikan hak-hak persaudaraan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Baca juga: Fenomena Maraknya Pembunuhan, Ini 3 Pesan Rasulullah SAW

Sementara itu, al-Khaṭṭābī menjelaskan bahwa kekufuran yang benar-benar mengeluarkan seseorang dari Islam hanya berlaku bagi orang yang menghalalkan pembunuhan terhadap sesama muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Penjelasan ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam memahami hadis-hadis yang menggunakan istilah kufr.

Menjaga Lisan di Tengah Kehidupan Masyarakat Indonesia

Hadis ini sangat relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang hidup dalam keberagaman. Perselisihan antarsesama sering kali tidak diawali oleh tindakan fisik, tetapi bermula dari ucapan yang kasar, hinaan, fitnah, atau penyebaran informasi yang memecah belah. Di era media sosial, fenomena tersebut semakin mudah terjadi karena setiap orang dapat menyampaikan pendapatnya tanpa batas ruang dan waktu.

Islam mengajarkan bahwa menjaga lisan merupakan langkah pertama dalam menjaga ukhuwah. Perbedaan pandangan dalam persoalan sosial, politik, maupun keagamaan merupakan sesuatu yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk saling mencela, merendahkan, atau menghilangkan rasa hormat kepada sesama muslim. Hadis ini mengingatkan bahwa kerusakan besar sering kali berawal dari ucapan yang dianggap sepele.

Baca juga: Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik

Di tengah meningkatnya polarisasi dalam masyarakat, hadis ini mengajak setiap muslim untuk lebih mengedepankan dialog, musyawarah, dan sikap saling menghargai. Menjaga persaudaraan bukan hanya dengan menghindari kekerasan fisik, tetapi juga dengan mengendalikan lisan dan tulisan agar tidak melukai orang lain. Dengan demikian, ukhuwah Islamiah tetap terpelihara dan kehidupan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana damai, rukun, dan saling menghormati.

Menjaga Lisan, Menjaga Persaudaraan

Hadis ini mengajarkan bahwa kehormatan seorang muslim harus dijaga, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Mencaci sesama muslim termasuk perbuatan fasik, sedangkan memeranginya merupakan dosa besar yang diperingatkan dengan ungkapan kufr sebagai bentuk penegasan agar umat Islam menjauhi permusuhan.

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hadis ini menjadi pedoman untuk membangun budaya saling menghormati, mengendalikan lisan, dan menyelesaikan setiap perbedaan dengan dialog serta musyawarah, sehingga persatuan dan ukhuwah tetap terpelihara.

 8 total views,  4 views today

Posted in Kajian.