Ibn Khaldun merupakan seorang tokoh politisi besar dan termasuk dalam salah satu tokoh pemikir Arab-Islam yang terbaik di sepanjang masa. Ibn Khaldun banyak meninggalkan pola cara berpikir kritis dengan berintelektual tinggi, warisan intelektual tersebut diakui oleh para pakar sarjana dari berbagai disiplin ilmu di dunia. Akan tetapi ada dari beberapa segi aspek ide (gagasan), pemikiran, dan pernyataan Ibn Khaldun yang belum dapat terpaparkan secara keseluruhan makna seperti salah satunya mengenai al-‘Umran (peradaban) yang dinyatakan sebagai ilmu baru (Riyadi, 2018: 48).
Abdurrahman bin Khaldun (732-808 H/ 1332-1406 M) merupakan kalangan pejuang dari keluarga Eropa. Beliau hidup dalam kondisi politik dan kesukuan yang amat rumit. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun sering berpindah tempat dari dinasti-dinasti politik lantaran problematika yang menghimpit Islam saat itu serta ketidakpuasannya terhadap pemikiran darinya yang ditolak oleh beberapa orang sekitar. Dengan proses rihlah Ibnu Khaldun tersebut telah memberikan dampak yang amat dalam pemikirannya hingga akhirnya ia berpindah halauan menjadi ilmuan serta meninggal tepat di Mesir. Ibnu Khaldun adalah tokoh yang terkemuka, datangnya ia disaat Islam sedang dalam masa mencengkam (Muhammad, 2008: 2). Didasari dari pemikiran yang kritis dan inovativ yang dimilikinya tersebut, menjadikannya selalu berpikir kedepan-maju lantaran permasalah yang ada hingga keributan yang terjadi pada masanya. Kemudian Ibnu Khaldun memunculkan sebuah penjabaran baru yang tidak sedikit pula para tokoh terkemuka ikut serta mengkritik dan ada pula yang mengapresiasi pembaharuan tersebut melalui pengkolaborasian dengan disiplin ilmu lainnya, pembaharuan dari Ibnu Khaldun yang disebut al-Umran.
Hakikatnya manusia adalah makhluk sosial (Al-insanu madaniyyun bit-thab’i) istilah madani yang bersangkutan dengan makna kota, dan istilah ini digunakan untuk organisasi sosial (al-ijtima’ al-basyariy) yang bermakna bahwa manusia membutuhkan orang lain dengan ketertarikannya untuk berkumpul, berdiskusi (tukar pikiran) dan berinteraksi terhadap sesama, hal tersebut menjadikan syarat esensial sebagai sarana untuk membangun peradaban dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Continuity and change (mengadopsi dan mengganti) merupakan sebuah istilah untuk makna peradaban itu sendiri dimana ia terjun dalam suatu era untuk mengadopsi banyak tradisi kemudian menarik visi dan misinya sendiri, begitupun seterusnya (Jurdi, 2008: 55).
Masyarakat pada umumnya memiliki siklus kehidupan yang sama, begitu pula dengan peradaban yang mengalami siklus perputaran meskipun dengan durasi waktu yang berbeda. Perputaran siklus yang dialami tidak lain adalah dari awal masa lahir-tumbuh-dewasa-stagnan-menua-mati, dan proses tersebut akan terus berjalan sedemikian rupa layaknya roda yang berputar. Ibnu Khaldun menilik lebih jauh pandangannya mengenai struktur sosial yang dilihat dari aspek kontrol sosial yang disebut yaitu badawa (primitif) dan hadharah (peradaban) (Jurdi, 2008: 59).
Konsep dasar al-Umron dalam pemikiran Ibnu Khaldun diantaranya adalah asosiasi manusia dan kebudayaan manusia. Al-Umran memiliki makna luas, meliputi frame seluruh aspek aktifitas kemanusiaan, di antaranya mencakup geografi peradaban, perekonomian, sosial, politik, dan ilmu pengetahuan, sehingga tujuan akhir yang akan dicapainya adalah tercapai puncak peradaban bumi (Kasdi, 2014: 294). Memahami sejarah dasar mengenai Thaba’i al-Umran sama halnya mempelajari karakter perkembangan peradaban manusia (‘umran) dari awal perkembangan sampai akhir runtuhnya peradaban manusia. Begitupun dari fenomena-fenomena sosial dalam kehidupan yang sifatnya pasti dan percaya bahwasannya hal tersebut memiliki hukum sebab-akibat dan dapat dikatakan bahwa setiap peradaban memiliki ciri mengenai kebudayaan.
Jika dikaitkan pada pemahaman al-Umran mengenai badawa dan hadharah dapat ditarik teori long term structure yaitu struktur yang membentuk atau mempengaruhi proses perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia dengan mengemukakan sejarah manusia dari kondisi maupun situasi histori yang dialami.
Secara umum mengenai perbedaan antara badawa dan hadharah dapat dilihat dari corak kehidupannya. Ibnu Khaldun membagi menjadi dua perkembangan yang dipaparkannya yaitu; Badawa yang merupakan masyarakat desa dengan ketergantungannya terhadap alam lewat kesederhanaan, kebebasan dan banyaknya kebutuhan menjadikan masyarakat yang lebih condong untuk melakukan usaha. Hadharah yang merupakan masyarakat dengan kemewahan hidup memajukan kota-kota yang ada dan gaya hidup lebih modern dimana kehidupannya lebih terpenuhi serta memanfaatkan kekayaan yang sudah didapatkan.
Dengan kendati yang ada, perubahan sosial masyarakat ini mengarah pada ciri kehidupan badhawa ke hadharah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui orientasi geraknya yaitu; al-fikr (mambedakan manusia dengan hewan) dan al-hayawaniyyah wa al-ghidza’iyyah (aspek kehewanan dan nutritif). Perubahan.pada ciri-ciri kehidupan yang dialami pada masyarakat yang begitu terlihat nyata seperti peralihan sistem mata pencaharian, sistem interaksi-komunikasi, dan bahkan gaya hidup masyarakat yang tersorot begitu berfoya-foya. Manusia cenderung lebih ingin memuaskan hawa nafsu yang ada, hingga akhirnya siklus tersebut juga dapat mengakibatkan kehancuran runtuhnya peradaban hadharah dimana masyarakat merupakan penyebab utama.
Ketidak adanya penopang dari masyarakatnya sebagai penyeimbang. Manusia senantiasa berlomba-lomba untuk menyuburkan pribadinya tanpa memandang lagi orang lain dibawahnya. Sosiologisnya, hal ini disebut dengan ketidakstabilan masyarakat dengan tempat tinggalnya. Oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan al-umron atau bahkan hadharah dapat melakukan pergantian pola-pola baru sebagai revormasi peradaban.
Dalam pembahasan yang terlampir di atas, sejatinya hal tersebut sebagai suatu jembatan peneliti hadits agar senatiasa berupaya lebih menilik hadits ke dasarnya, tidak sebagai teks yang tidak ada keterkaitannya terhadap ilmu sosial masyarakat. Justru dari hal tersebut berupaya untuk memaparkan bahkan menggabungkan relevansi antara teori yang dibangun dalam pemikiran Ibnu Khaldun Thaba’i al-Umran dengan hadits yang menjadi pedoman umat manusia. Teori Thaba’i al-Umran dalam studi hadits dapat mengungkap struktur makro dari hadits untyuk mengungkap struktur kebudayaan dari peristiwa kehidupan nabi Muhammad, kesadaran, bahasa, sampai kepada makna otentik hadits yang tersirat dapat ditemukan. Studi hadits kedepannya lebih diarahkan untuk mempertahankan durasi kebertahanan kebudayaan Islam dalam konteks apapun, serta menjadi pondasi pembangunan struktur kebudayaan dan asosiasi manusia.
Daftar pustaka
Abdul Kadir Riyadi. (2018). Kontroversi Al-‘Umran: Ibn Khaldun dan Perdebatan Klaim Kebaruan. Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 3.
Abdurrahman Kasdi. (2014). Pemikiran Ibnu Khaldun Dalam Perspektif Sosiologi dan Filsafat Sejarah. Fikrah, Vol. 2, No. 1.
Al-Allamah Abdurrahman Muhammad bin Khaldun. (2008). Mukaddimah Ibn Khaldun, Terj. Masturi Irham, Malik Supar, Abidun Zuhri. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Syarifuddin Jurdi. (2008). Sosiologi Islam: Elaborasi Pemikiran Sosial Ibn Khaldun. Yogyakarta: Bidang akademik UIN sunan Kalijaga Yogyakarta.
Nama: Septy Nur Muti’ah
Prodi: Ilmu Hadits/2018
15,066 total views, 6 views today

Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.

