Ilmu yang Ditulis, Ijtihad yang Hidup: Membaca Tradisi Pengetahuan Islam
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا اشْتَدَّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعُهُ قَالَ ائْتُونِي بِكِتَابٍ أَكْتُبْ لَكُمْ كِتَابًا لَا تَضِلُّوا بَعْدَهُ قَالَ عُمَرُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَلَبَهُ الْوَجَعُ وَعِنْدَنَا كِتَابُ اللَّهِ حَسْبُنَا فَاخْتَلَفُوا وَكَثُرَ اللَّغَطُ قَالَ قُومُوا عَنِّي وَلَا يَنْبَغِي عِنْدِي التَّنَازُعُ فَخَرَجَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِنَّ الرَّزِيَّةَ كُلَّ الرَّزِيَّةِ مَا حَالَ بَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ كِتَابِهِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahhab berkata, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertambah parah sakitnya, beliau bersabda: “Berikan aku surat biar aku tuliskan sesuatu untuk kalian sehingga kalian tidak akan sesat setelahku.” Umar berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin berat sakitnya dan di sisi kami ada Kitabullah, yang cukup buat kami. Kemudian orang-orang berselisih dan timbul suara gaduh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pergilah kalian menjauh dariku, tidak pantas terjadi perdebatan di hadapanku.” Maka Ibnu ‘Abbas keluar seraya berkata, “Ini adalah musibah, dan sungguh segala musibah tidak boleh terjadi di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Al Qur’an.”
HR. Bukhari No. 111
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?
Al-Khaṭṭābī menjelaskan bahwa ‘Umar memandang penulisan persoalan-persoalan yang masih menjadi ruang perbedaan pendapat dapat menghilangkan keutamaan para ulama dan mengurangi kebutuhan terhadap ijtihad. Namun, Ibn al-Jawzī memberikan catatan bahwa banyaknya persoalan yang telah ditulis tidak berarti ijtihad menjadi tidak diperlukan.
Peristiwa dan persoalan yang muncul dalam kehidupan manusia sangat beragam dan tidak terbatas. Karena itu, ijtihad tetap memiliki ruang dalam menjawab persoalan-persoalan baru. Menurut al-‘Asqalānī, kekhawatiran ‘Umar pada saat itu juga berkaitan dengan kemungkinan orang-orang munafik memanfaatkan tulisan yang dibuat ketika Nabi saw. sedang sakit untuk menimbulkan fitnah dan perdebatan di tengah umat (al-‘Asqalānī, 2005).
Al-Qurṭubī menjelaskan bahwa perbedaan pendapat para sahabat dalam persoalan tersebut memiliki kemiripan dengan perbedaan mereka ketika memahami sabda Nabi saw., “Janganlah kalian melaksanakan salat Asar sebelum tiba di Banū Qurayẓah.” Sebagian sahabat memahami perintah tersebut secara tekstual sehingga mereka tidak melaksanakan salat Asar sebelum tiba di tempat tujuan.
Sementara itu, sebagian lainnya memahami bahwa maksud Nabi adalah agar mereka segera menuju Banū Qurayẓah sehingga tidak kehilangan waktu salat. Karena itu, mereka melaksanakan salat Asar di perjalanan. Kedua kelompok tersebut sama-sama melakukan ijtihad dengan tujuan mengikuti maksud Rasulullah saw., meskipun menghasilkan praktik yang berbeda (al-‘Asqalānī, 2005).
Dalam pembahasan mengenai kebolehan menulis hadis, al-‘Asqalānī juga mengemukakan beberapa riwayat yang menunjukkan perkembangan hukum penulisan hadis, mulai dari adanya larangan, kemudian adanya izin, hingga perintah Nabi saw. untuk menuliskan hadis bagi orang tertentu. (al-‘Asqalānī, 2005; al-‘Aynī, 2001; al-Kirmānī, 1981)
Menulis Ilmu dalam Masyarakat Indonesia
Tradisi keilmuan Indonesia sebenarnya memiliki warisan tulis yang panjang, mulai dari manuskrip keagamaan, kitab kuning, catatan pengajian, karya ulama, hingga berbagai karya ilmiah di lembaga pendidikan. Namun, dalam kehidupan sosial sehari-hari, budaya lisan masih memiliki posisi yang sangat kuat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tradisi lisan dan tradisi tulisan sebenarnya hidup berdampingan dalam masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kitab Kuning dan Lahirnya Tradisi Ilmu Islam di Nusantara
Persoalannya, pengetahuan yang hanya disampaikan secara lisan memiliki risiko lebih besar mengalami perubahan, terlupakan, atau kehilangan konteks ketika berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, penulisan menjadi instrumen penting untuk menjaga ketepatan dan kesinambungan pengetahuan.
Pandangan tentang pentingnya tulisan sebagai media dokumentasi juga sering dirumuskan melalui ungkapan Latin verba volant, scripta manent. Dalam konteks ini, penulisan ilmu bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab intelektual untuk memastikan bahwa pengetahuan dapat ditelusuri, diperiksa, dan diwariskan.
Menjaga Ilmu, Mengawal Kebenaran
Hadis tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penulisan ilmu dalam tradisi Islam tidak dapat dilepaskan dari dinamika ijtihad, kehati-hatian, dan pertimbangan kemaslahatan umat. Perbedaan pandangan para sahabat mengenai apa yang hendak ditulis Nabi saw. menunjukkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan situasi dan kebutuhan umat pada saat itu. Karena itu, penulisan tidak semestinya diposisikan sebagai lawan dari hafalan atau ijtihad, tetapi sebagai sarana untuk menjaga ilmu, memperkuat transmisi pengetahuan, dan memberikan pijakan bagi generasi berikutnya.
19 total views, 19 views today

