Oleh: Dr. Ja’far Assagaf, MA
(Dosen UIN Sunan Kalijaga; Anggota Asosiasi ilmu Hadis Indonesia)
email: jafar.assagaf@uin-suka.ac.id
Dalam menetapkan sebuah hadis menjadi ṣaḥīḥ dan ḍa‘īf bahkan palsu, ahli hadis telah menetapkan teori sebuah hadis dapat diterima atau dapat ditolak. Dalam konteks hadis sahih misalnya secara umum terdapat 5 kriteria: perawi bersifat adil, ḍābiṭ, sanad bersambung, tidak mengandung kejanggalan dan penyakit (‘illat), baik dari aspek sanad maupun matan. Kriteria yang telah ditetapkan ternyata tidak sunyi dari polemik terutama bila hadis yang dinilai ṣaḥīḥ misalnya ternyata berafiliasi pada karya ulama tertentu yang dinilai lebih kredibel.
Abū ‘Abdillah al-Ḥākim al-Naisabūrī (w. 405 H) termasuk ulama yang memiliki perhatian dalam hal ini. Salah satu karyanya, al-Madkhal ilā Kitāb al-Iklīl. Kitab ini pada dasarnya adalah pijakan teori al-Ḥākim atau pengantar bagi mereka yang ingin membaca kitab al-Iklīl yang berisi hadis-hadis Nabi suci Muhammad saw tentang dalil-dalil kenabiannya, perjalanan dan peperangannya. Ringkasnya kitab al-Iklīl berisi tiga cakupan tersebut namun didasari atau berpijak dari hadis. Sayangnya, kitab tersebut merupakan kitab yang hilang (mafqūd); tidak sampai pada zaman kita. Bahkan pasca abad VI H kitab tersebut nampaknya dikutip melalui kutipan-kutipan yang ada pada abad ke V-VI seperti Ibn al-‘Aṭṭār (w. 662 H), al-Żahabī (w. 748 H), dan Ibn Ḥajar (w. 852 H). Atau secara propabiliti ulama tersebut memiliki bagian tertentu; tidak utuh dari kitab al-Iklīl. Ibn Faris pentahqiq al-Madkhal melihat bagian dari manuskrip al-Iklīl ada di perpustakaan di Jerman. Dari dua kitab di atas; al-Madkhal dan al-Iklīl yang sampai pada kita adalah kitab yang disebut pertama, yang akan menjadi telaah dari tulisan ini.
Al-Madkhal ilā Kitāb al-Iklīl karya al-Ḥākim ditulis untuk penguasa pada saat itu. Awalnya al-Ḥākim hanya menyebut gelar al-amīr al-ajall al-muẓaffar lalu setelah mendekati akhir pendahuluan buku, dia mengeksplisitkan pemimpin dimaksud bernama Muhammad bin Muhammad bin Ibrahim (al-Madkhal). Muhammad ini dari keluarga tentara Turki Sīmjūrī (w. ± 387 H), selain pemimpin juga panglima pasukan di dinasti Samān Naisabūr. Kitab ini di era modern telah ditahqiq oleh beberapa orang secara terpisahseperti Fuad Abd al-Mun‘im Ahmad, Ahmad bin Fāris al-Salūm, dan Ibrahim bin Muṣṭafā al-Dimyaṭī. Adam Walker juga memberikan catatan dan komentar terhadap kitab al-Madkhal.
Pendahuluan
Al-Ḥākim sepertinya memberikan alasan mengapa al-Madkhal ditulis untuk penguasa tersebut. Penyebabnya karena kemauan yang tinggi dari penguasa itu untuk mengetahui aneka keadaan syari‘at dari awal sampai akhirnya, dan aneka tingkatan sahabat dengan sanadnya sebagai rantai transmisi menjadi tangga untuk mencapai syari‘at tersebut (al-Madkhal). Kitab ini menjadi unik karena penguasa memiliki perhatian yang dalam terhadap agama. Bagian ini menyebutkan beberapa hal berikut:
a. Pentingnya sanad.
Pembuktian akan hal ini melalui interpertasi ayat 4 dari surah al-Aḥqāf أو أثارة من علم yang dimaksud dengan lafad tersebut adalah isnād hadis. Lalu disusul dengan perkataan sahabat Anas (w. 93 H), al-Syāfi‘ī (w. 204 H), al-Ṡaurī (w. 161 H) dan lainnya berisi tentang pentingnya sanad. Sementara riwayat dari al-Bāqir (w. 114 H) kalau kedalaman fiqh seseorang terletak pada wawasan atau kecerdasannya mengenai hadis, menegaskan al-Ḥākim memperhatikan kajian matan, tidak hanya sanad. Hanya saja menurut penulis ada ungkapan yang berpotensi jadi bias atau justeru penegasan akan studi hadis?. Al-Ḥākim memuat percakapan al-Zuhrī (w. 124 H) dengan Abū Bakar al-Hużalī (w. 158 H), apakah hadis merupakan kajian yang ajaib; disukai? Kata al-Zuhrī, ya bagi laki-laki maskulin, bukan laki-laki feminis. Tentu akan bias jika dipahami kata يكرهه مؤنثوهم jika laki-laki ferminis demikian maka bagaimana dengan perempuan? Padahal banyak perempuan juga mengkaji hadis. Butuh kajian mendalam apakah di masa al-Zuhrī (tabiin pertengahn kedua) kajian hadis didominasi laki-laki. Atau ungkapan tersebut memang ditujukan kepada laki-laki (bukan perempuan) yang tidak siap menerima tantangan meneliti hadis sehingga disebut muannaṡūhum.
b. Menukil dari berbagai Perawi
Secara historis al-Ḥākim mengungkap kronologi periwayatan sahabat dan perawi yang adil maupun yang tidak, masih bercampur di kitab musnad awal seperti al-Ṭayālisī (w. 204 H) dan sebagainya sampai munculnya al-Bukhārī (w. 256 H) yang mengkhususkan hadis sahih saja, sembari menjelaskan perbedaan kitab musnad bermula dari tokoh sahabat dengan kitab hadis berdasarkan bab. Urgensi dari tujuan sebuah hadis ditakhrij, dan alasan sebuah hadis tetap diriwayatkan meski sanadnya tidak sahih dan perawinya tidak adil karena ada polemik al-jarḥ wa al-ta‘dīl, penetapan mursal, dimana semua itu mengikuti ulama dahulu yang memang mereka juga berbeda. Al-Ḥākim mencontohkan hadis dari Abī al-‘Atūf al-Jarrāḥ (w. 167 H) hadisnya diriwayatkan oleh Abū Hanīfah (w. 150 H). Langkah ini juga diikuti oleh komunitasnya di Kufah. Begitu juga Malik (w. 179 H) meriwayatakn dari orang yang dijarh. Semua itu telah berjalan berabad-abad lamanya, justeru bertujuan untuk mengetahui dari mana sumber hadis itu sebenarnya dan siapa saja perawi yang menyendiri; baik itu yang adil maupun yang dijarh.
c. Kapasitas Naisabūr
Al-Ḥākim menutup pendahluan dengan statmen kalau ulama Hijaz, Irak, dan Syam mengakui kelebihan ulama Khurasan lantaran adanya al-Bukhārī dan Muslim. Perlu dilihat bahwa pernyataan itu di masa dahulu saat daerah al-Bukhara masih berada di wilayah besar Khurasan. Adapun sekarang tidak, karena al-Bukhārā di negara Uzbekistan sementara Khurasan masuk di negara Iran. Selain itu, pernyataan al-Ḥākim tidak menggambarkan keseluruhan ulama Khurasan meski dari sanalah al-Bukharī dan Muslim berasal. Bila melihat kalkulasi ulama hadis saat itu tentu wilayah Irak misalnya kemungkinan besar lebih banyak ulama hadisnya ketimbang ulama di Khurasan pada umumnya.
Klasifikasi Hadis Ṣaḥīḥ
Terdapat 10 klasifikasi hadis ṣaḥīḥ menurut al-Ḥākim, lima bagian adalah hadis ṣaḥīḥ yang telah disepakati, sementara lima lainnya hadis ṣaḥīḥ yang menjadi polemik. Kelima hadis ṣaḥīḥ yang disepakati yaitu:
a. Hadis yang dipilih al-Bukhari dan Muslim.
Hadis ṣaḥīḥ di bagian ini adalah paling tinggi, berada di peringkat pertama. Kategori hadis bagian ini yaitu diriwayatkan oleh sahabat yang masyhur; dikenal, meriwayatkan dari Rasulullah suci saw, dengan dua perawi (tabiin) yang meriwayatkan darinya (sahabat). Kemudian diriwayatkan oleh tabiin yang masyhur meriwayatkan dari sahabat, dengan dua perawi (atba’ tabiin) yang meriwayatkan darinya (tabiin). Lalu diriwayatkan oleh atbā’ tabiin yang hāfiẓ, mutqin, yang masyhur, dengan beberapa perawi yang siqah di ṭabaqah keempat -dari perawi al-Bukhārī dan Muslim yang rata-rata 5 ṭabaqah sebelum kedua imam tersebut- yang meriwayatkan darinya (atbā’ tabiin). Pada akhirnya dari ṭabaqah keempat ke guru dari al-Bukhārī dan Muslim yang hāfiẓ, mutqin, yang masyhur ádālahnya. Klasifikasi ini menyisakan polemik dan perlu dijelaskan.
Pertama, ukuran dua perawi yang meriwayatkan dari sahabat maupun tabiin, apakah dua orang tabiin dan atbā‘ tabiin meriwayatkan dari sahabat dan tabiin meski berlainan hadisnya atau hadis yang sama. Bila pertama yang dimaksud maka sahabat maupun tabiin masing-masing memiliki perawi yang lebih dari satu meskipun hadisnya berbeda. Pendapat ini dari Abū ‘Ali al-Gassānī (w. 498 H), dan Ibn Ḥajar seperti komentar Ibrahim bin Muṣṭafā al-Dimyaṭī. Sementara Abū Bakar al-Ḥāzimī (w. 584 H) memahami bahwa al-Bukhārī dan Muslim tidak mengeluarkan hadis bila salah satu perawinya menyendiri dalam periwayatan. Walupun pendapat al-Ḥāzimī dapat dibantah dengan adanya hadis garīb di kedua kitab ṣaḥīḥ tersebut, namun tetap menyisakan polemik lantaran al-Ḥākim tidak mencontohkan secara langsung, dan lebih memilih mempolemikkan berapa jumlah hadis yang diriwayatkan pada kategori ini. Ungkapan tidak lebih dari 10 ribu, dia membantah dengan logika jumlah sahabat yang meriwayatkan dari Nabi suci saw, termasuk umur mereka yang cukup muda di Mekkah, lalu meriwayatkan hadis lainnya di Madinah serta berbagai aspek dari kehidupan Nabi suci saw menunjukkan hadis lebih dari jumlah itu. Penulis melihat, sebenarnya al-Ḥākim lagi mencari jalan masuk untuk konsep kitabnya al-Mustadrak, kalau ada hadis ṣaḥīḥ lain selain di al-Bukhārī dan Muslim.
Kedua, terdapat ungkapan yang masyhur dikenal periwayatannya. Berarti hadis dimaksud memiliki dua perawi tabiin, salah satu tabi’in tersebut lebih dikenal dari lainnya, seperti penggalan ثم يرويه عنه التابعي المشهور بالرواية عن الصحابة وله راويان ثقتان. Demikian pula dengan keberadaan dua atbā‘ tabiin salah satunya adalah yang masyhur atau lebih dikenal. Jadi meskipun kedua tabiin dan atbā‘ tabiin adalah ṡiqah, salah satunya kemungkinan lebih ṡiqah, kalau lebih masyhur orangnya sudah jelas dari ungkapan itu. Sekali lagi al-Ḥākim tidak merinci mana tabiin dan atbā‘ tabiin yang masyhur, meskipun pada masa lalu orang-orang sudah lebih paham kalau al-Sya‘bī (w. 103 H) lebih sering disebut ketimbang Muhammad bin al-Muntasyir (w. ±101-110 H) di ṭabaqah tabiin;
Ketiga, dua perawi tabiin dan atbā‘ tabiin adalah standar minimal. Bila ada 3 di kedua ṭabaqah tersebut maka sudah pasti masuk peringkat ini.
b. Hadis Ṣaḥīḥ yang dinukil dari perawi al-‘Adl, Ṡiqah, Ḥuffāẓ
Perawi dalam hadis ini dari mukharrij sampai sahabat semuanya adil, siqah dan hāfiz. Hanya saja perawi yang meriwaytakan dari sahabat hanya satu orang. Nampaknya ini alasan mengapa al-Bukhārī dan Muslim tidak meriwayatkannya seperti klaim al-Ḥākim. Padahal jika ditelusuri, ada beberapa hadis dimana yang meriwayatkan dari sahabat hanya seorang tabiin yang ada dalam al-Bukhārī. Ibn Hajar membuktikan kalau hadis dari Mirdās al-Aslamī wafat di Kufah, termasuk di antara sahabat yang berbait di bawah pohon pada tahun 6 H. Hadisnya tentang kepergian orang-orang salih dalam al-Bukhārī hanya melalui tabiin bernama Qais bin Abī Ḥāzim (w. ± 84-98 H). Belakangan nampaknya al-Ḥākim menarik pendapatnya ini seperti penjelasan al-Sakhawī (w. 902 H/ 1497 M).
c. Hadis dari sekelompok Tabiin dari Sahabat
Kategori ketiga dari hadis yang disepati menurut al-Ḥākim adalah khabar/hadis sekelompok tabiin dari sahabat (baca: dari Nabi suci saw). Akan tetapi yang meriwayatkan dari tabiin hanya satu orang. Contoh di bagian ini diberikan sekitar 3 sanad, salah satunya yaitu riwayat ‘Amr bin Dīnār (w. 126 H) (juga tabiin, tapi pertengahan kedua) dari empat orang tabiin: Muhammad bin Ḥunain (w. ± 117-125 H); Abd Rahman bin Farrūkh (w. ± 110-115 H), Abd Rahman bin Ma‘bad (w. ?), dan Ziyād bin al-Ḥarṡ (w. 90-100 H).
Menurut Ibn Ḥajar riwayat Ibn Farrūkh ada dalam al-Bukhārī. Namun secara eksplisit itu tidak disebut sehingga pentahqiq Ibn Fāris al-Salūm menyatakan hal tersebut tidak bertentangan dengan penetapan al-Ḥākim yaitu mendatangkan hadis ṣaḥīḥ berdasar syarat keduanya (al-Bukhārī dan Muslim) atau hadis tersebut memang tidak sesuai dengan syarat keduanya namun masih dalam kategori 5 hadis yang ṣaḥīḥnya disepakati.
Bila dilihat lebih lanjut, penulis menemukan dalam riwayat al-Bukhārī secara muallaq memang tidak disebut eksplisit nama Ibn Farrūkh. Hanya saja ada riwayat selain al-Bukhārī dan Muslim yang menukil hadis tersebut, di mana sumbernya Ibn Dīnār. Baik Ibn Ḥajar maupun Ibn Fāris al-Salūm memiliki cara pandang yang berbeda. Ibn Ḥajar melihat riwayat muallaq al-Bukhārī tersebut ada di riwayat lain dan itu jelas ada Ibn Farrūkh, sementara pentahqiq dimaksud melihat dari kualifikasi al-Ḥākim sendiri yaitu hadis ṣaḥīḥ yang disepakati, meskipun bukan dalam al-Bukhārī dan Muslim.
66 total views, 40 views today

Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.

