NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #88

Ketika Ibadah Terasa Berat: Pesan Nabi ﷺ kepada Para Imam

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ ابْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَا أَكَادُ أُدْرِكُ الصَّلَاةَ مِمَّا يُطَوِّلُ بِنَا فُلَانٌ، فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فِي مَوْعِظَةٍ أَشَدَّ غَضَبًا مِنْ يَوْمِئِذٍ، فَقَالَ: (أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ مُنَفِّرُونَ، فَمَنْ صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيهِمُ الْمَرِيضَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ)

Telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin Katsīr, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyān, dari Ibnu Abī Khālid, dari Qais bin Abī Ḥāzim, dari Abū Masʿūd al-Anṣārī, ia berkata: “Seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku hampir tidak dapat mengikuti salat karena seseorang dari kami memperpanjang salat bersama kami.’ Aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ memberikan nasihat dengan kemarahan yang lebih besar daripada pada hari itu. Beliau kemudian bersabda, Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang membuat orang lain menjauh. Maka siapa saja yang menjadi imam bagi orang-orang, hendaklah ia meringankan salatnya, karena di antara mereka ada orang yang sakit, orang yang lemah, dan orang yang memiliki keperluan.

HR. Bukhari No. 88

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis ini?

Ḥamzah Muḥammad Qāsim menjelaskan bahwa hadis ini berkaitan dengan keluhan seorang sahabat mengenai imam yang terlalu panjang dalam membaca dan melaksanakan salat, sehingga ia hampir tidak dapat mengikuti salat berjamaah. Teguran tersebut menunjukkan bahwa seorang imam harus mempertimbangkan kondisi jamaah yang berada di belakangnya.

Baca juga: Kisah Sahabat yang Ditegur Rasulullah karena Bacaan Salatnya Panjang

Nabi ﷺ bahkan menyampaikan teguran dengan sangat tegas karena salat yang terlalu panjang dapat menyebabkan orang enggan mengikuti salat berjamaah. Karena itu, ketika menjadi imam, seseorang dianjurkan untuk meringankan salat tanpa mengurangi kesempurnaan rukun-rukunnya, terutama dalam bacaan dan berdiri.

Hal ini disebabkan jamaah memiliki kondisi yang berbeda-beda, seperti orang sakit, lanjut usia, atau mereka yang memiliki pekerjaan dan kebutuhan tertentu (Ḥamzah Muḥammad Qāsim, Manār al-Qārī Syarḥ Mukhtaṣar Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, juz 2, hlm. 147).

Qāsim juga menjelaskan bahwa penyebutan salat Subuh secara khusus berkaitan dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Salat Subuh merupakan waktu ketika seseorang akan melanjutkan aktivitas dan pekerjaannya, sehingga memperpanjang salat dapat menimbulkan kesulitan bagi sebagian jamaah.

Namun, prinsip yang terkandung dalam hadis tidak terbatas pada salat Subuh. Pesan utamanya adalah bahwa seorang imam harus memperhatikan kemampuan dan kebutuhan orang-orang yang menjadi makmum.

Keringanan dalam salat bukan berarti mengurangi kualitas ibadah, melainkan menempatkan pelaksanaan ibadah sesuai dengan kondisi jamaah (Ḥamzah Muḥammad Qāsim, Manār al-Qārī Syarḥ Mukhtaṣar Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, juz 2, hlm. 147).

Ibn al-Mulaqqin menjelaskan bahwa hadis ini termasuk dalam pembahasan tentang meringankan salat, khususnya dalam berdiri dan bacaan yang menjadi bagian yang memungkinkan terjadinya pemanjangan salat. Menurutnya, perintah untuk meringankan lebih berkaitan dengan bagian berdiri, sedangkan rukun-rukun lainnya tetap harus dilaksanakan dengan sempurna.

Dengan demikian, takhfīf yang dimaksud bukanlah meninggalkan kesempurnaan salat atau mengurangi rukun dan kewajibannya, tetapi menghindari pemanjangan yang dapat menyulitkan jamaah (Ibn al-Mulaqqin, al-Tawḍīḥ li Syarḥ al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ, juz 6, hlm. 561–562).

Ibn al-Mulaqqin juga mengutip Ibn Baṭṭāl yang menegaskan bahwa ketika syariat memerintahkan imam untuk meringankan salat, orang yang sengaja memperpanjangnya secara berlebihan berarti melakukan pelanggaran terhadap arahan tersebut.

Baca juga: Hukum Makmum Meninggalkan Imam yang Membaca Surat Panjang

Dari sini terlihat bahwa kepemimpinan dalam ibadah mengandung tanggung jawab terhadap kondisi orang lain. Seorang imam tidak semestinya menjadikan ukuran kemampuan dirinya sebagai satu-satunya ukuran bagi jamaah, sebab di antara mereka terdapat orang yang sakit, lemah, lanjut usia, maupun memiliki kebutuhan yang harus segera ditunaikan.

Prinsip ini menunjukkan bahwa kemudahan dan perhatian terhadap kondisi jamaah merupakan bagian dari tuntunan Nabi ﷺ dalam pelaksanaan ibadah (Ibn al-Mulaqqin, al-Tawḍīḥ li Syarḥ al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ, juz 6, hlm. 561–562).

Jangan Sampai Cara Beragama Membuat Orang Menjauh

Hadis ini sangat relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang usia, kondisi fisik, pekerjaan, dan kemampuan beragama yang beragam. Dalam salat berjamaah, misalnya, seorang imam tidak seharusnya hanya mempertimbangkan kemampuan dirinya sendiri, tetapi juga memperhatikan kondisi makmum. Ada orang tua, anak-anak, pekerja yang harus segera beraktivitas, orang yang sedang sakit, maupun mereka yang memiliki kebutuhan tertentu.

Pesan Nabi ﷺ agar imam meringankan salat menunjukkan bahwa beragama juga membutuhkan kepekaan sosial. Ibadah yang dilakukan bersama harus mempertimbangkan kemaslahatan orang lain, bukan sekadar keinginan pribadi untuk memperpanjang ibadah.

Prinsip ini juga dapat diterapkan lebih luas dalam kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia. Dalam kegiatan masjid, pengajian, pendidikan Islam, maupun dakwah, penyampaian agama hendaknya dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak memberatkan.

Ketika seseorang menyampaikan ajaran agama dengan bahasa yang keras, terlalu panjang, atau tidak mempertimbangkan kondisi pendengarnya, pesan yang sebenarnya baik justru dapat membuat orang merasa bosan, tertekan, bahkan menjauh. Karena itu, hadis ini mengajarkan bahwa dakwah bukan hanya tentang apa yang disampaikan, tetapi juga bagaimana cara menyampaikannya agar pesan agama dapat diterima dan memberikan manfaat.

Memudahkan Bukan Berarti Mengurangi Nilai Ibadah

Dalam konteks sosial budaya Indonesia, sikap meringankan dan tidak memberatkan juga sejalan dengan nilai kebersamaan dan gotong royong. Ketika seseorang diberi amanah menjadi imam, guru, pemimpin kegiatan, atau tokoh masyarakat, ia perlu memahami bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan dan kondisi yang sama.

Memperhatikan keterbatasan orang lain bukan berarti mengurangi kualitas agama, tetapi justru menunjukkan keluasan pemahaman dan akhlak dalam menjalankan ajaran Islam. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan sebuah prinsip penting: jangan menjadikan praktik keberagamaan sebagai sebab orang lain merasa terbebani atau menjauh dari agama.

 25 total views,  8 views today

Posted in Kajian.