NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #71

Iri yang Menggerakkan Kebaikan

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَلَى غَيْرِ مَا حَدَّثَنَاهُ الزُّهْرِيُّ قَالَ سَمِعْتُ قَيْسَ بْنَ أَبِي حَازِمٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Dari al-Humaidi, dari Sufyan, dari Isma‘il bin Abu Khalid, dengan lafal hadis yang lain dari yang dia ceritakan kepada kami dari al-Zuhri, dari Qais bin Abu Hazim, dari Abdullah bin Mas‘ud, Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh mendengki kecuali terhadap dua hal, pertama (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran, dan kedua seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.”

HR. Bukhari No. 71

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?

Dalam Fatḥ al-Bārī, Ibn Ḥajar menjelaskan Ḥasad adalah keinginan agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang darinya. Seseorang yang memiliki sifat dengki biasanya merasa tidak nyaman ketika melihat orang lain memperoleh sesuatu yang tidak ia miliki, bahkan dapat muncul keinginan untuk menandingi atau menghilangkan kelebihan tersebut.

Namun, kata ḥasad dalam hadis ini digunakan dalam makna majazi. Yang dimaksud bukanlah dengki dalam pengertian tercela, melainkan al-ghibṭah, yaitu keinginan untuk memperoleh kebaikan seperti yang dimiliki orang lain tanpa berharap nikmat tersebut hilang darinya.

Apabila keinginan seperti ini berkaitan dengan ketaatan kepada Allah, maka termasuk sikap terpuji. Sebaliknya, apabila diarahkan pada kemaksiatan, maka menjadi sesuatu yang tercela (Al-‘Asqalānī, 2013, hlm. 352).

Berdasarkan hadis ini, terdapat dua bentuk ghibṭah yang diperbolehkan. Pertama, keinginan untuk meneladani seseorang yang dianugerahi harta oleh Allah, kemudian menggunakan hartanya dalam jalan kebaikan dan ketaatan kepada-Nya. Kedua, keinginan untuk meneladani seseorang yang dianugerahi hikmah, kemudian mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.

Hikmah yang dimaksud dalam hadis ini antara lain ditafsirkan sebagai al-Qur’an, sebagaimana diterangkan dalam riwayat lain. Sebagian ulama juga memaknai hikmah secara lebih luas sebagai segala pengetahuan dan pemahaman yang dapat mencegah seseorang dari kebodohan dan keburukan (Al-‘Asqalānī, 2013, hlm. 353).

Karena itu, orang yang memiliki kelapangan harta kemudian gemar berderma dan memanfaatkannya untuk kebaikan memiliki keutamaan dalam aspek yang tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan serupa (Al-Anṣārī, 2005, hlm. 285; Ibn Baṭṭāl, t.t., hlm. 158).

Dari Infak hingga Kurban: Belajar Berlomba dalam Kebaikan

Di Indonesia, semangat berlomba-lomba dalam kebaikan melalui harta. Praktiknya dapat dilihat, misalnya, dalam tradisi tabungan atau arisan kurban yang berkembang di berbagai daerah. Masyarakat secara bersama-sama menyisihkan sebagian penghasilan mereka dalam jangka waktu tertentu agar ketika Idul adha tiba mereka dapat melaksanakan ibadah kurban. Kebiasaan tersebut memperlihatkan bagaimana kemampuan ekonomi dapat diarahkan menjadi sarana ibadah sekaligus memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.

Baca Juga: Kurban: Ibadah yang Menghidupkan Kepedulian Sosial Umat

Semangat serupa juga mulai ditanamkan sejak usia dini. Anak-anak dibiasakan untuk hidup hemat, menyisihkan sebagian uang, berinfak, dan berbagi dengan orang lain. Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan turut berperan dalam membentuk kebiasaan tersebut dengan memfasilitasi berbagai kegiatan sosial, seperti infak, sedekah, santunan, dan kurban.

Praktik semacam ini tidak semata-mata mengajarkan anak tentang cara mengumpulkan dan menggunakan harta, tetapi juga menanamkan empati dan kepedulian sosial. Keinginan seperti inilah yang dapat disebut al-ghibṭah: seseorang terdorong untuk meniru kebaikan orang lain tanpa berharap nikmat yang dimiliki orang tersebut berkurang atau hilang.

Baca Juga: MEMBATASI PANDANGAN TERHADAP NIKMAT ORANG LAIN

Dengan demikian, budaya infak, sedekah, tabungan kurban, dan kegiatan berbagi yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia dapat menjadi ruang aktualisasi nilai hadis ini. Semangat yang hendak dibangun bukanlah persaingan untuk menunjukkan siapa yang paling kaya atau paling banyak memberikan harta, melainkan persaingan sehat dalam memperluas manfaat. Keberhasilan seseorang dalam berbuat baik justru menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan kebaikan yang serupa.

Kebaikan yang Menular

Hadis ini mengajarkan bahwa tidak setiap keinginan untuk memiliki sesuatu seperti yang dimiliki orang lain termasuk dengki yang tercela. Dalam konteks masyarakat Indonesia, nilai ini tercermin dalam berbagai tradisi berbagi, seperti infak, sedekah, tabungan atau arisan kurban, serta kegiatan sosial yang dibiasakan sejak usia sekolah.

 25 total views,  25 views today

Posted in Kajian.