Hudud, Baiat, dan Komitmen: Memahami Pesan Hadis Aqabah
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ عَائِذُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا وَهُوَ أَحَدُ النُّقَبَاءِ لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ: ” بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ، وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ، وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ “، فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu’aib, dari az-Zuhri, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Idris ‘Aidzullah bin Abdillah, bahwa ‘Ubadah bin as- Shamit adalah seorang sahabat yang ikut serta perang Badar dan juga salah seorang yang ikut serta berbaiat di malam Aqabah, ia berkata: “Bahwasanya ketika itu Rasulullah ﷺ bersabda di tengah-tengah beberapa sahabat, ‘Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan pada tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang makruf. Barang siapa di antara kalian yang memenuhinya, maka pahalanya ada pada Allah; dan barang siapa yang melanggar dari hal tersebut, lalu Allah menghukumnya di dunia, maka itu adalah kafarat baginya; dan barang siapa yang melanggar hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia), maka urusannya kembali kepada kehendak Allah, apakah Dia akan mengampuninya atau menyiksanya (terlebih dahulu).’ Lantas kamipun berbaiat kepada beliau terhadap perkara-perkara tersebut.”.
HR. Bukhari No. 17
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?
Hadis ini menjelaskan isi dari Perjanjian Aqabah, sebuah perjanjian penting antara Nabi Muhammad ﷺ dengan kaum Anshar yang berlangsung di Aqabah, Mina, pada musim haji sebelum hijrah. Perjanjian tersebut menjadi latar belakang hijrahnya Nabi ke Madinah pada tahun 622 M.
Menurut Ibn Hajar, secara umum hadis ini berkaitan dengan dua hal. Pertama, menghindari larangan merupakan bagian dari iman, sebab meninggalkan larangan setara dengan menjalankan perintah. Kedua, hadis ini dapat dijadikan hujjah untuk menolak pendapat yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar otomatis kafir dan kekal di neraka.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hadis ini hanya menyebut larangan, bukan perintah? Ibn Hajar menjelaskan bahwa meninggalkan larangan lebih mudah dilakukan daripada melaksanakan suatu perintah. Selain itu, mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mencari kemaslahatan (Al-‘Asqalānī, 1993: 107).
Dalam hadis ini juga disebutkan bahwa hudūd (hukuman bagi pelanggar syariat) berfungsi sebagai kaffārah (penghapus dosa). Namun, Abu Hurairah meriwayatkan hadis yang tampak kontradiktif: “Saya tidak mengetahui apakah hudūd merupakan kaffārah bagi pelakunya atau tidak.” Ibn Hajar menilai hadis Ubadah lebih kuat karena Abu Hurairah baru masuk Islam pada tahun 7 H, sedangkan Perjanjian Aqabah terjadi sebelum hijrah.
Dengan demikian, tidak mungkin Abu Hurairah mengomentari peristiwa yang terjadi jauh sebelum ia masuk Islam. Sementara itu, Ubadah adalah saksi langsung perjanjian Aqabah dan turut serta dalam Perang Badar.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hudūd tidak dapat menghapus dosa secara otomatis. Hudūd baru berfungsi sebagai penghapus dosa apabila disertai dengan taubat (Al-‘Asqalānī, 1993: 111–117).
Baiat sebagai Teladan dalam Kehidupan Berbangsa
Baiat adalah bentuk sumpah bersama yang harus ditepati sepenuhnya. Ia mengikat seseorang untuk menjalankan komitmen sesuai isi baiat. Nabi mencontohkan hal ini dalam Perjanjian Aqabah bersama kaum Anshar. Mereka menaatinya dengan sepenuh hati, bahkan kemudian menerima Rasulullah di Madinah dan melayani beliau serta kaum Muhajirin dengan penuh pengabdian.
Baca juga: Abu al-Haitsam bin at-Tayhan Sahabat Anshar Yang Pertama Beriman
Dalam konteks kehidupan berbangsa, baiat dapat diibaratkan sebagai janji atau komitmen terhadap amanah pekerjaan. Misalnya, sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada negara harus dibuktikan dengan sikap taat terhadap peraturan serta menjaga nama baik institusi.
Demikian pula jabatan baru, seperti kepala BUMN atau menteri, merupakan bentuk baiat yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Islam mengajarkan kita untuk memegang teguh komitmen, bukan mengkhianatinya dengan membuat kesepakatan yang merugikan pihak lain.
Menepati Janji dan Komitmen
Hadis ini mengajarkan bahwa setiap bentuk baiat atau komitmen harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Rasulullah ﷺ bersama kaum Anshar telah memberikan teladan nyata dalam menepati baiat Aqabah. Dari sini kita belajar bahwa komitmen bukan sekadar ucapan, melainkan amanah yang wajib dijaga dan ditegakkan.
63 total views, 12 views today

