Dr. Ja’far Assagaf., MA
Dosen UIN Sunan Kalijaga, Sekretaris Umum Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA)
Email: jafar.assagaf@uin-suka.ac.id
Pembacaan sastra di masa modern menggunakan dekonstruksi menjadi sebuah alternatif dalam mengkaji narasi teks sastra maupun karya lainnya misalnya sejarah. Jaques Derrida (w. 2004 M) dianggap sebagai pencetus strategi tersebut. Kajiannya menarik saat memunculkan kemungkinan makna yang terkandung di dalam dan di balik sebuah teks; baik dari aspek kosa-kata maupun susunan kalimat beserta gramernya (Derida, 1997). Keunikan sebuah dekonstruksi yaitu membaca sebuah teks dan menyelaminya kemudian tak dapat menentukan makna yang pasti untuknya. Menghindari sebuah makna tunggal yang ada dalam sebuah teks merupakan cara kerja dekonstruksi tanpa menghilangkan teks itu sendiri (Fayyadh, 2005). Agaknya inilah yang menjadi kritikan sebagian filsuf modern seperti MC Lemon terhadap dekonstruksi ‘ciptaan’ Derrida, sebab dinilai kepastiaannya adalah ketidak pastian (M. Siregar, 2019).
Kitab hadis Nabi suci Muhammad saw merupakan produk tulisan ulama yang mengkodifikasinya. Terlepas apakah ia masuk dalam kategori sebuah karya berkategori sastra, sebab di tulis dengan kosa kata, gramatikal bahasa tertentu (baca: Arab) atau tidak, namun yang pasti kosa kata hadis memiliki sebagian kecil teks yang dinilai asli dari Nabi suci saw yang disebut riwayah bi al-lafdzi. Sementara teks yang telah diubah dari teks asli (dengan kualifikasi tertentu) kepada teks dari perawi/ transmitter yang diyakini memiliki makna yang sama dengan teks yang telah dirubah disebut riwayah bi al-makna (al-Sayijiy, 1998). Keduanya berpotensi memunculkan makna yang tidak tunggal selain disebabkan pula isi dari pada teks itu sendiri, mengarah pada apa yang disebut dekonstruksi Derrida di atas.
Mencermati keluasan kajian hadis, potensi dekonstruksi tidak hanya terjadi pada kosa kata hadis dan syarahnya, namun juga pada tarkib al-kalimah (susunan kata dalam sebuah kalimat) di matan hadis maupun dalam sanad hadis misalnya teks terkait penggunaan lafad al-jarh wa al-ta‘dil. Dalam kosa kata hadis dikenal ilm gharib al-hadis, didalamnya dikaji makna yang ada dalam sebuah kosa kata, kadang ditampilkan memiliki makna tunggal namun tak jarang memiliki beberapa makna berbeda dan bahkan berlawanan. Makna yang tidak tunggal, salah satunya dapat dilihat dari kata الأملح. Kata ini dapat bermakna hewan yang dikurbankan berwarna putih di sekujur tubuhnya namun terdapat sedikit campuran warna hitam. Sementara Ibn al-‘Arabiy al-Malikiy (w. 543 H) menilai kata al-amlah justeru bermakna hewan tersebut berwarna putih polos tanpa campuran warna lain (Ibn al-Asir, IV, t.th). Bila kedua makna teks ini masuk dalam ranah fiqh tentu akan mempengaruhi sebuah fatwa tentang warna apa yang paling disunnahkan menurut hadis jika ingin berkurban hewan jenis domba dan sejenisnya.
Sementara dalam makna sebuah tarkib al-kalimah (susunan kata dalam satu kalimat) dekonstruksi akan mempertajam maksud dari sebuah kalimat sehingga memunculkan pandangan yang berbeda bahkan bertolak belakang. Bila dekonstruksi teks Derrida diartikan dengan meminggirkan sebuah teks yang awalnya menjadi pusat perhatian atau yang diikuti, dinilai paling akurat artinya terhadap teks tersebut dan sebaliknya teks yang awalnya terpinggirkan diletakkan ke pusat (M. Siregar, 2019), maka penggalan hadis niat إنما الأعمال بالنية dapat menjadi salah satu contohnya.
Penggalan hadis di atas menurut mayoritas ulama -perwakilan dari teks yang dinilai berada di tengah (mainstream)- memiliki pemahaman bahwa amalan seseorang akan sah bila dilandasi dengan niat, tanpa niat amalan tidak sah. Bagi mereka seharusnya susunan kalimatnya yaitu إنما(صحّة) الأعمال بالنية. Ternyata penggalan tersebut menurut ulama mazhab Hanafi -perwakilan teks yang dinilai berada di pinggir- semestinya berbunyi إنما(كمال) الأعمال بالنية berakibat pada amalan tetap dinilai sah meski tanpa niat, akan tetapi amalan tersebut tidak sempurna (Ja’far Assagaf, 2015). Antara sah dan sempurna memiliki makna dan akibat (hukum) yang berbeda dapat menjadi bagian dari ide dekonstruksi teks Derrida.
Dalam ilmu al-jarh wa al-ta‘dil dekonstruksi terjadi misalnya pada lafad هو على يدى عدل. Abu Hatim (w. 277 H) menggunakannya untuk perawi tertentu seperti Jubarah bin al-Mughallis (w. 241 H) (Ibn Abi Hatim, II, 1952). Al-Iraqiy (w. 806 H) dan sebagian ulama hadis memahami lafad tersebut menunjukkan kalau seorang perawi dita’dil (dipuji) (al-Sakhawiy, II, 1426 H), sementara muridnya; Ibn Hajar (w. 852 H) menilai sebaliknya, lafad itu untuk perawi yang lemah (Tahdzib al-Tahdzib, VII, 1995). Berpijak dari sini, aspek dekonstruksi jelas terlihat dalam pemaknaan teks bahkan oleh para ahli di bidangnya, sebab bagaimanapun sebuah teks merupakan apa yang keluar dari mulut penutur sebagai ‘pencipta teks pertama’ dan dipahami orang yang menulis dalam karyanya sebagai ‘pencipta kedua’.
Dekonstruksi hadis melalui sejarah dari tiga contoh di atas dapat dilakukan dengan memahami penggunaan kosa kata melalui kebiasan masyarakat Arab terhadap kata al-amlah (untuk dekonstruksi kosa kata), semenatara untuk hadis mengenai niat melalui asbab al-wurud maupun sejarah Umm Qais (w. ?); perempuan yang dipinang namun memberikan syarat ke peminangnya untuk ikut berhijrah (al-Dimasyqiy, I, 2003), mengindikasikan keduanya berasal dari satu suku adalah pembacaan teks sejarah menurut Ibn Hajar (VIII, 1992) yang memunculkan di antara maknanya yaitu kesamaan suku tidak mampu menjamin seseorang dapat merealisasikan keinginannya dengan mudah. Terhadap perbedaan fuqaha dalam membaca dan memahami teks hadis niat, dekonstruksi sejarah membuka peluang untuk melihat relasi antara mazhab di tiga abad pertama hijriyyah. Sementara penggunaan lafad al-jarh wa al-ta‘dil di atas dapat didekonstruksi melalui praktek penggunaannya dari pengucapnya yaitu Abu Hatim al-Raziy.
Konsep utama yang perlu dipahami, kehadiran dekonstruksi sejarah ketika membaca teks tetap memiliki potensi yang hampir sama mengenai ambigiutas makna sebuah teks, sebab teks sejarah adalah produk sejarah sebagai hasil tulisan penulisnya yang terbawa dengan situasi dan kondisi bahkan format dan idenya dalam teks. Meski demikian, setidaknya sejarah dapat memberikan penegasan terhadap makna sebuah teks yang dipilih oleh seorang penulis, maka ide tentang dekonstruksi sejarah sejatinya ingin membalikkan apa yang telah dinilai mapan oleh kalangan tertentu sebagai sebuah pemahaman final dari sejarah tertentu menjadi sesuatu yang tak dapat disebut telah selesai (Munslow, Artikel 2012).
Di dunia modern, karya Fatimah Mernissi misalnya telah dinilai (dengan aneka polemik) ‘sebuah dekonstruksi’ terhadap sejarah perawi hadis yang final menurut mayoritas ulama dengan adagium kullu shahabah ‘udul, ia berusaha membongkar doktrin tersebut. Akan tetapi seiring berlalu waktu, pemahaman Mernissi pun seolah telah dianggap final bagi sebagian orang, maka dekonstruksi akan berbicara untuk kedua, ketiga kali dan bahkan seterusnya (seperti telah penulis lakukan dan hampir selesai artikelnya). Melalui pembacaan teks dari sumber yang sama dengan sumber Mernsisi dan mengikuti metodenya agar meniadakan adagium di atas, maka ciri khusus dekonstruksi bergerak untuk menunjukkan jati dirinya tentang ambigiutas makna teks. Kepastian sebuah teks dalam dekonstruski adalah ketidakpastian sejatinya untuk mengajarkan kepada siapapun untuk terbuka dengan pemahaman yang bebeda meski dari sumber yang sama.
1,396 total views, 4 views today
Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.