Pemahaman Syuhrah Dalam Perspektif Hadis

Nurul Septiana Effendy Putri

UIN  Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Di dalam agama islam, sudah menjadi sebuah kesepakatan bersama bahwa al- Qur’an dan Hadis merupakan sumber hukum islam, dan Hadis itu sendiri menempatkan posisi ke- 2 setelah al- Qur’an, yang dimana berguna sebagai penjelas dari ayat-ayat al- Qur’an yang masih bermakna global.

 

Secara terminologi, hadis merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa tingkah laku,  ucapan, dan juga ketetapan. Maka dari itu umat islam menjadikan al- Qur’an dan Hadis sebagai pedoman.

 

Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas tentang  apa itu pakaian syuhrah ? Pakaian itu sendiri merupakan suatu kebutuhan bagi setiap orang, yang bertujuan untuk menutup anggota tubuh menggunakan kain agar bisa melindungi dirinya, dengan tampilan yang sopan, yang rapih, tidak membentuk lekuk tubuh, tidak transparan, dan juga menutup aurat.

Adapun kriteria pakaian menurut KH. Ali Musthafa Ya’qub (pakar hadis Indonesia);

 

Pertama, menutup aurat

Dalam islam baik laki-laki maupun perempuan wajib hukumnya untuk menutupi anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Dalam madzhab Syafi’i untuk laki-laki batasan auratnya ialah dari pusar hingga lutut, sedangkan perempuan ialah seluruh anggota tubuhnya, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. (LaDaa, 2016: 135). Akan tetapi ada yang berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh perempuan dari ujung kepala sampai ujung kaki merupakan aurat.

 

Kedua, tidak tipis dan juga tidak membentuk lekuk tubuh

Dalam Hadis Riwayat Muslim No. 2128, dijelaskan bahwa “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, Terdapat dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat… Dan wanita yang berpakaian tetapi seperti telanjang, berjalan berlenggak- lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut seperti punuk unta. Wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari sekian dan sekian”.

 

Ketiga, tidak menyerupai lawan jenis.

Dalam Hadis Riwayat Bukhari No. 5435 dijelaskan bahwa “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”  padahal jika kita melihat kembali dalam al- Qur’an juga dijelaskan bahwa “Sungguh kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya” (QS. At- Tin: 4).

 

Lalu, apa itu Syuhrah ? Syuhrah adalah pakaian yang dapat menarik perhatian orang lain dengan tujuan agar ingin dilihat oleh orang lain (pamer), dan pakaian ini termasuk pakaian yang dilarang, karena tujuannya ingin mencari popularitas. (Alfiyanti, 2017: 32-33).

 

Contoh, di tengah keramaian ada seorang pemuda ia mengenakan pakaian yang berbeda, dengan niat menjadi pusat perhatian. Sama halnya dengan seorang pemuda yang mengenakan pakaian yang biasa saja/ lusuh agar terlihat seperti orang yang alim atau zuhud. (Farahniyah, 2018: 89) Lebih baik hal seperti ini dihindarkan, karena tidak ada baiknya menampilkan hal yang berlebihan, karena hanya semata-mata untuk mencari popularitas atau hanya sekedar riya’.

 

Dapat disimpulkan bahwa, yang dimaksud pakaian ini bukan dinilai dari konteks pakaian yang mewah atau yang mempunyai harga yang mahal saja, tetapi pakaian yang lusuh juga bisa termasuk, karena titik larangannya terletak pada niat dan tujuannya yang salah, bukan dari segi harga ataupun desain baju tersebut.

 

Dalam kitab Ibnu Majah No. 3606, disebutkan hadis hasan bahwa;

قَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ ألْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barang siapa mengenakan pakaian dengan penuh kesombongan (pamer), maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat”

 

Sebagai contoh lain, terdapat seorang pemuda mengenakan pakaian koko yang rapih, mengajak temannya untuk sholat berjama’ah di masjid, dan temannya mengenakan kaus polos. Akan tetapi, pemuda yang berpakaian koko mengatakan hal yang seakan-akan menunjukkan kesombongan terhadap pakaian yang dikenakannya. (Ustad Adi Hidayat, 2018)

 

Dalam hal ini yang dilarang terletak pada niat kesombongannya, bukan pada sah tidaknya shalat tersebut. Jika baju tersebut masih menutup aurat dan tidak bergambar makhluk yang bernyawa, maka tidak jadi masalah.

 11,068 total views,  2 views today

Posted in Opini.