Penolakan Pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph dalam Perspektif Sosio-Antropologi Agama dan Budaya

Gereja Paroki Santo joseph berdiri sejak 1928, dengan kapasitas gereja yang hanya mampu memuat 100 orang jamaah sedangkan umat katolik yang terdaftar didaerah tersebut/kabupaten karimun mencapai 700 orang. Hal tersebut memaksa pihak gereja ingin melakukan renovasi, namun mendapat penolakan dan gugatan oleh sekelompok warga yang menghendaki gereja tersebut direlokasi dan dijadikan cagar budaya.

Sebelumnya, sekelompok warga yang mengatas namakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak pembangunan Gereja tersebut di tengah kota Tanjung Balai Karimun, Kepri, pada 6 Februari 2020 lalu.
Padahal pembangunan gereja tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun 2 Oktober 2019. Penerbitan IMB ini juga digugat oleh kelompok Aliansi Masyarakat Peduli Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Ketua FUIB Abdul Lathif menyerukan penolakan itu dengan alasan karimun dihuni mayoritas muslim. Untuk menengahi konflik tersebut, kementrian agama melakukan pertemuan dengan pihak terkait pada selasa (11/02/2020), disepakati bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan Tata Usaha Negara, agar tidak terjadi adu fisik yang hampir terjadi.

Kasus di atas dinilai rasis oleh sebagian pengamat, karena cenderung akan menimbulkan pertikaian antar umat beragama yang seharusnya mampu berjalan dengan aman. Bahkan tak sedikit yang mengatakan ini adalah tindakan yang ceroboh, intoleran, dan sebagainya.

Khususnya di kota berazam (Tanjung Balai Karimun) harusnya lebih dewasa dalam menaggapi hal semacam ini. Apalagi mayoritas penduduknya beragama Islam yang merupakan agama Rahmatan lil Alaamiin. Merujuk pada Q.S An-naml (27) : 90. Yang di dalamnya menyerukan agar ummat Isalm berlaku berlaku adil dan berbuat kebajikan. Selain itu, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu supaya kamu dapat mengambil pelajaran.

Dari ayat di atas jelas bahwa permusuhan harus dihindari. Beragam perintah kebajikan di atas adalah tujuan dari ajaran Islam. Masih banyak ajaran Islam yang serupa, seperti Q.S. al-Kafirun (98): 1-6 yang menjelaskan tentang batasan-batasan dalam toleransi.

Perilaku dam kebiasaan Nabi saw. Ternyata cukup banyak juga yang menjunjung toleransi. Hadis yang memberikan perhatian terhadap kasus yang serupa, seperti di dalam salah satu hadis Rasulullah saw., dari jalur Ibnu Abbas ia berkata: ditanyakan kepada Rasulullah saw. “agama manakah yang lebih dicintai oleh Allah?” maka beliau bersabda: “Al-Hanafiyyah As Samhah (yang lurus lagi toleran) berdasarkan hadis diatas dapat dikatakan bahwa islam adalah agama yang toleran dalam berbagai aspek, akan tetapi lebih dititikberatkan pada wilayah mua’malah. Dari segi sumber hukum kiranya sudah cukup untuk menjadi landasan dalam bertindak terkait masalah keagamaan yang terus berlanjut, memang harus dibahas lebih eksplisit agar tidak terjadi kesalah fahaman dalam teks-teks hukum agama yang ada.

Memang dalam kehidupan sosial banyak permasalahan yang terjadi. Diperlukan perhatian atas hak-hak serta kewajiban dari masing-masing individu maupun majemuk. Selain itu, tetap menggunakan akhlak mulia dan budi yang luhur serta meninggalkan keegoisan terhadap kepentingan tersendiri.

Setidaknya dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 4 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dengan demikian kita sebagai warga negara harusnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi karena melambangkan sikap yang bersumber pada kemuliaan diri dan keikhlasan. Adapun tujuan dari sikap toleransi adalah menghindari kekerasan dan menciptakan kerukunan serta kedamaian hidup bersama orang lain.

Sedangkan dari teori sosiologi-antropologi, agama dianggap sebagai bagian dari budaya, karena agama menjadi praktek dari kebudayaan yang ada. Agama dianggap sebagai fikiran, mood, perasaan, keyakinan, dan nilai. Jadi agama tidak dilihat dari tindakan atau material. Namun agama menjadi sistem fikiran atau sistem yang menciptakan tindakan yang menciptakan material kebudayaan. Jadi, material atau simbol-simbol agama sebenarnya merupakan akibat dari sistem berfikir, sistem nilai, dan keyakinan, Disini agama menjadi word view (cara padang dunia). Tentunya individu dan masyarakat sebagai subjek/pelaku dalam budaya. Tujuan dari teori ini adalah agar masyarakat tidak terjerumus dalam etnosentrisme atau memandang kebudayaan orang lain dari perspektif budaya sendiri, yang efeknya adalah mampu merendahkan, menjelek-jelekkan, bahkan mendeskriminasi tindakan/budaya orang lain.

Sebagaimana banyak kasus-kasus yang terjadi dewasa ini. Manusia adalah makhluk sosial yang dipengaruhi oleh keadaan sekitar. Setidaknya teori tersebut harusnya mampu membuat mamuia lebih dewasa dalam bertindak. Mereka tidak merasa paling benar, dan suka membuat tindakan yang merugikan orang lain. Kenyataan yang ada bagaimanapun juga apa yang kita anggap baik belum tentu itu baik dihadapan orang lain, begitu sebaliknya. Apalagi masalah keyakinan yang tidak bisa dipaksakan kepada orang lain.

Dalam kasus yang ada tersebut permasalahan pada tempat peribadatan/simbol agama merupakan manifestasi daripada tindakan yang diciptakan oleh sistem fikiran dan keyakinan dalam material kebudayaan. Harusnya ini tidak perlu dipermasalahkan karena simbol agama merupakan hasil daripada proses fikiran dan keyakinan yang tidak bisa dipaksakan dan diganggu gugat. Secara hukum agama maupun negara telah dijelaskan secara mendalam. (MIQ/MAS)

Muhammad Iqbal.
Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 4,479 total views,  6 views today

Posted in Opini.