Oleh: Dr. Ja’far Assagaf, MA
(Dosen UIN Sunan Kalijaga; Anggota Asosiasi ilmu Hadis Indonesia)
email: jafar.assagaf@uin-suka.ac.id
Bagian selanjutnya dari hadis ṣaḥīḥ yang diperselisihkan menurut al-Ḥākim yaitu:
d. Periwayatan dari Perawi (Muḥaddiṡ) yang tidak Memahami Apa yang Diriwayatkan dan Tidak menghafal; hadis yang Banyak.
Terdapat perawi hadis; yang dapat dikategorikan muḥaddiṡ zaman itu, karena simā‘, dan kitab/tulisannya valid, sera aktivitas simā‘nya populer. Secara lahir dia adil, hanya saja dia tidak memahami apa yang diriwayatkannya dan tidak pula menghafalnya (hadis) seperti kebanyakan muḥaddiṡ di zaman itu. Konteks ini menarik dilihat pada masa kini, tentang patokan orang disebut muḥaddiṡ yaitu simā‘ dan tulisannya valid, hafalannya banyak, dan paham apa yang diriwayatkan. Bila kualifikasi ini tidak ada, bagi al-Ḥākim, hadis yang dia riwayatkan diperselisihkan. Ini juga berarti orang tersebut belum dapat menghukumi/ memberi nilai pada suatu hadis.
Mengenai hal di atas, al-Ḥākim berpegang pada pendapat Imam Abū Ḥanīfah (w. 150 H) dan Imam Mālik (w. 179 H), meskipun dia mengakui kalau mayoritas ahli hadis tetap menilai hadis orang yang memiliki kategori di atas tetap dijadikan hujjah. Sayangnya al-Ḥākim maupun pentahqiq seperti Ibn Fāris dan al-Dimyāṭī alih-alih menyebutkan sampel hadisnya, perawinya pun tidak disebut dalam kategori ini.
e. Hadis dari Pelaku Bidah dan Komunitas yang Menyimpang.
Mayoritsa ulama hadis menerima riwayat dari kelompok di kategori ini dengan syarat bila mereka terpercaya (صادقين). Alasan al-Ḥākim sangat simpel, yaitu al-Bukhārī menerima riwayat mereka. Salah satu contohnya adalah hadis dari ‘Ubbād bin Ya‘qūb al-Rawājanī (w. 250 H). Ibn Fāris tidak memberikan catatan khusus bagi ‘Ubbād meski menukil penilaian Ibn Ḥajar dalam Taqrīb kalau ‘Ubbād ṣadūq. Pentahqiq al-Dimyāṭī memberikan penilaian lanjutan Ibn Ḥajar yaitu rāfiḍiyyun serta beberapa lketerangan ulama tentang perawi dimaksud. Akan tetapi al-Dimyāṭī tidak memberikan ulasan lebih dalam tentang status ‘Ubbād sebagai rāfiḍiy, mengingat konteks rāfiḍi itu tidak sekedar bidah biasa, namun berpotensi menjadikan pelakunya terjerumus pada kufur. Riwayat tentang pernyataan ‘Ubbād kalau yang menggali laut adalah imam Ali menjadi salah satu riwayat yang sering disebut ulama hadis.
Dalam konteks periwayatan pelaku bid‘ah seperti ‘Ubbad, nampaknya ulama menerima lantaran dia jujur dalam meriwayatkan hadis sehingga al-Bukhārī pun menerimanya. Penulis pernah menyinggung terkait pelaku bidah yang dikategorikan rāfiḍiy pada tahun 2017 di facebook (https://www.facebook.com/share/p/19UgKnUZL7/) saat memuat riwayat dari Ibn Muzāḥim (w. 212 H) tentang duel sebelum perang Ṣiffīn pada 37 H, antara Kuraib bin Ṣabbāḥ al-Ḥumairiy dengan Imam Ali dimana riwayat Ibn Muzāḥim diterima.
Pada bagian akhir bahasan hadis ṣaḥīḥ; yang disepakati maupun diperdebatkan, al-Ḥākim menekankan seperti pada awalnya ia telah menyingung kalau maksud pemaparan ini agar orang tidak beranggapan kalau hadis ṣaḥīḥ hanya yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī Muslim. Pijakan ini seperti penulis ulas sebelumnya, al-Ḥākim ingin menggolakan konsep hadis dalam perspektifnya selain perspektif yang sudah ada, sebagai batu loncatan untuk karyanya al-Mustadrak; hadis-hadis yang al-Bukhārī Muslim tidak meriwayatkannya.
Klasifikasi al-Jarḥ dan Orang-Orang yang Dijarḥ, Ada 10 Tingkatan
a. Pemalsu Hadis
Awal dari ragam al-jarh adalah memalsukan hadis atas nama Rasulullah saw. Padahal terdapat riwayat ṣaḥīḥ berisi ancaman neraka bagi yang melakukannya. Komunitas yang melakukuan dosa besar ini terdiri dari beberapa bagian. Pertama, komunitas zindik. al-Ḥākim menyebutkan beberapa dari mereka bersama hadis yang mereka palsukan. Salah satunya Mugīrah bin Sa‘īd al-Kūfī (w. 120 H) yang dibunuh karena zindiknya. Point utamanya kaum ini menyerupai ulama, lalu memalsukan hadis; kedua, komunitas yang menuruti hasrat pribadi atau hawa nafsunya. Mereka memalsukan hadis untuk menuruti hawa nafsunya sebagai ajakan agar orang-orang terlibat di dalamnya. Termasuk dalam hal ini adalah beberapa pengikut Khawārij. Konteks ini juga menunjukkan kalau pemalsuan hadis juga melibatkan Khawārij meskipun ada doktrin aqidah mereka kalau pelaku dosa besar kekal di neraka jika tidak bertaubat;
Ketiga, komunitas yang memalsukan hadis demi agama (untuk kebaikan) seperti anggapan mereka, agar orang tertarik melakukan amalan baik termasuk keutamaan dalam beramal. Termasuk kelompok ini yaitu Abu ‘Iṣmah; Nau‘ (Nūḥ) bin Abī Maryam al-Marwazī (w. H) yang memalsukan hadis tentang kutamaan surah al-Qur’an dari Ikrimah (w. 105 H) padahal orang-orang yang meriwayatkan dari Ikrimah tidak memiliki riwayat itu. Alasan Abū ‘Iṣmah karena orang-orang berpaling; tidak lagi memperhatikan al-Qur’an, namun sibuk dengan kajian fiqh Abū Ḥanīfah serta sīrah Ibn Isḥāk; keempat, komunitas yang memalsukan hadis agar bisa dekat dengan raja/penguasa. Tambahan kata pada hadis ṣaḥīḥ (riwayat Abu Daud dan lainnya) tentang lomba berhadiah dibolehkan pada tiga yaitu unta, kuda dan panahan, lalu Giyāṡ bin Ibrahim (±170-190 H) menambah lafad burung merpati di depan khalifah Abbasiyah al-Mahdi (w. 169 H), lantaran al-Mahdi menyukai burung tersebut. Walaupun burung itu akhirnya disembelih atas perintah al-Mahdi, namun peristiwa ini menunjukkan penguasa ikut menyuburkan beredarnya hadis palsu sebab Giyāṡ memperoleh 10 ribu dirham hanya karena menambah satu kata merpati;
Kelima, komunitas yang memalsukan hadis pada waktu itu karena mereka membutuhkannya. Konteksnya bisa langsung secara spontan, saat ada kejadian langsung hadis dibuat seperti riwayat tentang معلمو صِبْيَانكُمْ شِرَاركُمْ, atau konteks kontestasi seperti antara mazhab Hanafī dan Syāfi‘ī yang memunculkan hadis palsu keburukan Imam Syāfi‘ī (w. 204 H) dan keutamaan Imam Abu Hanifah (w. 150 H); keenam, komunitas yang suka meminta-minta (pengemis) dan mereka yang membutuhkan bantuan, mereka biasanya di pasar, masjid, dan tempat-tempat pertemuan umum lalu memalsukan hadis saat itu dengan sanad-sanad yang ṣaḥīḥ yang sudah mereka hafal lalu dengan sanad tersebut mereka memalsukan hadis; membuat matannya. Kondisi ini bahkan pernah menimpa pada Ibn Ma‘in (w. 233 H) dan Ibn Ḥanbal (w. 241 H), salah satu pemalsu hadis memalsukan hadis tentang keutamaan kalimat tahlil/tauhid dengan sanad yang di dalamnya ada dua ahli hadis tersebut. Riwayat tentang pemalsu yang menyeret dua ahli hadis tersebut menurut Żahabi (w. 748 H) dan Ibn Ḥajar (w. 852 H) justeru palsu karena adanya Ibrahim bin Abd Wahid al-Bakrī/al-Baladī (hidup sampai akhir abad 3 H). Hal ini juga dinukil oleh pentahqiq al-Dimyātī. Meskipun demikian kaum pemalsu dalam kategori ini ada, dan al-Ḥākim juga memuat contoh lainnya. Hal yang menarik, bila peminta-minta saat itu dapat menghafal sanad yang ṣaḥīḥ, maka ini menunjukkan penyebaran hadis begitu masif sehingga orang ‘awam’pun seperti peminta-minta termasuk ahli kisah bisa menghafal sanad ṣaḥīḥ tertentu.
b. Pembuat Sanad
Komunitas yang bersengaja meriwayatkan hadis yang telah masyhur dari Rasulullah suci saw, diriwayatkan dari berbagai sanad yang telah dikenal (mapan), lalu mereka menyambungkan; membuat sanad-sanad yang berbeda pada hadis tersebut. sehingga muncullah versi sanad lain yang tidak lazim sebagai akibatnya. Seperti kelakuan Ibrahim bin al-Yasa‘ (w. 210/11 H) atau dikenal dengan Ibn Abī Ḥayyah al-Makki yang meriwayatkan hadis dari al-Ṣādiq (w. 148 H), dan Hisām bin ‘Urwah (w. 146 H) lalu menukarnya. Menurut penulis, al-Ḥākim cukup hati-hati membedakan komunitas ini dengan komunitas sebelumnya; pemalsu hadis. Meski dia menggunakan kata وضعوا اليها pada komunitas ini yaitu mereka memalsukan kepada hadis-hadis yang sudah masyhur, namun yang dipalsukan bukan matan melainkan sanad.
c. Ahli Ilmu yang Tak terpenuhi Ekspektasinya
Komunitas ini adalah segelintir ahli ilmu yang hasrat (ambisi) meriwayatkan hadisnya tidak benar-benar terpenuhi, lalu mereka meriwayatkan dari perawi-perawi yang sudah wafat sebelum komunitas ini lahir. Termasuk dalam komunitas ini yaitu Ibrahim bin Hudbah (w. ± 200 H), dia menyatakan meriwayatkan dari Imam Auzā‘ī (w. 157/8 H), namun Ibn Ma‘īn mendapati tulisan Ibrahim saat berkunjung ke rumahnya, ada perawi lain antara dia dengan Auzā‘ī yaitu Isma ‘il bin Abdullah bin Samā‘ah (w. 185-198 H). Komunitas ini memberi pelajaran sangat penting bagi penuntut ilmu hadis bahwa meriwayatkan hadis, menisbahkan kisah, dan semacamnya diinfokan sebagaimana adanya, dengan tidak membuat pendengar bingung; ragu apakah penyampai hadis atau pembawa kisah benar-benar menukil langsung dari sumber yang dia sebut atau melalui perantara orang lain.
d. Perawi yang Memarfu’kan Hadis yang Mauqūf
Komunitas ini yaitu perawi yang secara sengaja mengambil hadis-hadis yang sahih dari sahabat lalu memarfu’kan (menisbahkan) kepada Rasulullah suci saw. Ilustrasinya, ada ungkapan yang valid aslinya dari sahabat, hanya saja perawi di komunitas ini meriwyatakan sampai ke Nabi suci saw. Seperti Abī Ḥużāfah; Ahmad bin Isma‘il al-Sahmī (w. 259 H) meriwayatkan dari imam Mālik (w. 179 H) dari Nāfi‘ (w. 117 H) dari Ibn ‘Umar (w. 73/4 H) dari Nabi suci saw mengenai awan merah; terkait ahir waktu Magrib. Dalam Muwaṭṭa menurut al-Ḥākim, riwayat ini hanya sampai pada Ibn ‘Umar. Padahal dalam Muwaṭṭa riwayat tersebut tidak ada sanad, tapi perkataan imam Malik, dan pentahqiq Ibn Fāris juga menyatakan itu sementara al-Dimyātī menyatakan tidak menemukan dalam kitab tersebut.
Penulis menelisik, ternyata ungkapan terkait batas magrib dari Mālik semakna dengan riwayat yang dinisbahkan kepada Ibn Umar dari Umar. Sang khalifah menulis (surat) kepada pejabat-pejabatnya mengenai pentingnya menjaga waktu shalat fardu. Dalam surat itu disebut waktu Isya dimulai إذا غاب الشفق. Mungkin yang al-Ḥākim maksud adalah ini, sebab: pertama, Imam Mālik juga menyatakan hal yang sama tentang hilangnya awan merah merupakan awal waktu Isya. Dan riwayat ini memang perkataan murni dari Mālik tanpa sanad seperti disebutkan pentahqiq di atas; kedua, al-Ḥākim menyebut kelakuan komunitas ini adalah memarfu’kan hadis yang seharusnya mauqūf, dan contoh yang dikemukakan disandrakan kepada Ibn Umar, sementara dalam Muwaṭṭa kepada Umar, justeru menunjukkan dalam teori ini al-Ḥākim konsisten karena penyandaran dalam Muwaṭṭa tetap mauqūf; dari ‘Umar. Meskipun saat menyebut sandaran awalnya kepada Ibn ‘Umar, al-Ḥākim keliru.
e. Perawi yang Memusnadkan Hadis Mursal
Komunitas ini yaitu mereka yang meriwayakan hadis dari tabiin yang status sebenarnya mursal. Lalu mereka memasukkan dalam sanad itu salah satu sahabat sehingga nampak hadis itu bersambung dari tabiin, dari sahabat dari Nabi suci saw. Perawi dalam komunitas ini seperti Ibrahim bin Muhammad al-Maqdisī (w. ± 230-245 H) dari al-Firyābī; Muhammad bin Yusuf bin Wāqid al-Ḍabiyyī (w. 212 H) dari al-Ṡaurī (w. 161 H) dari al-A‘masy (w. 148 H) dari Abī Ẓabyān (w. 89/90 H) dari Salmān (w. 33/36 H) dari Nabi suci saw, sanad aslinya dalam kitab (catatan) al-Ṡaurī tidak ada sahabat Salmān disitu, bahkan Abī Ẓabyān seorang tabiin senior juga tidak ada. Hadis ini mursalnya dari al-Nakha‘ī (w. 96 H) langsung ke Nabi suci saw. al-Nakha‘ī adalah tabin yunior, hanya melihat satu atau dua sahabat, namun tidak pernah meriwayatkan hadis dari mereka.
66 total views, 48 views today

Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.

