NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #102

Menjaga Jiwa, Harta, dan Kehormatan Sesama

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ذُكِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ قَالَ مُحَمَّدٌ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا أَلَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ مِنْكُمْ الْغَائِبَ وَكَانَ مُحَمَّدٌ يَقُولُ صَدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ ذَلِكَ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ

Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ibnu Abu Bakrah] dari [Abu Bakrah] Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, Muhammad berkata; menurutku beliau mengatakan, “dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini di bulan kalian ini. Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” Dan Muhammad berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti apa yang disabdakannya, ‘Bukankah aku telah menyampaikannya? ‘ beliau ulangi hingga dua kali.

HR. Bukhari No. 102

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis ini?

Zakariyya al-Anṣārī dalam Minḥat al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī menjelaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan merupakan hak yang wajib dilindungi. Istilah a‘rāḍakum merujuk pada kehormatan dan nama baik seseorang, sedangkan ungkapan ‘alaykum ḥarām menegaskan bahwa hak seseorang tidak boleh dilanggar atau dikuasai secara tidak sah oleh orang lain.

Baca juga: Haramnya Darah, Harta, dan Kehormatan Seorang Muslim

Hadis ini mencakup larangan membunuh, merampas harta (ghaṣb), dan menggunjing (ghībah), yang masing-masing merusak hak hidup, kepemilikan, dan kehormatan manusia (Zakariyya al-Anṣārī, Minḥat al-Bārī, 2005, juz 1, hlm. 340–341).

Aḥmad al-Qasṭallānī dalam Irsyād al-Sārī li Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī menerangkan bahwa Nabi Saw menyamakan perlindungan terhadap darah, harta, dan kehormatan dengan kesucian hari dan bulan yang dimuliakan.

Hari yang dimaksud adalah Hari Raya Kurban (Yawm al-Naḥr), sedangkan bulannya adalah Zulhijah. Perumpamaan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak sesama merupakan persoalan serius yang tidak boleh diremehkan (Aḥmad al-Qasṭallānī, Irsyād al-Sārī, 1996, juz 1, hlm. 299–300).

Al-Qasṭallānī juga menjelaskan bahwa ungkapan alā hal ballaghtu menegaskan bahwa Nabi Saw telah menyampaikan risalahnya, selaras dengan perintah dalam QS. al-Mā’idah [5]: 67. Pengulangan ungkapan tersebut menunjukkan penekanan atas penyampaian pesan, sedangkan perintah agar orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir menegaskan tanggung jawab meneruskan ajaran Nabi secara benar (Aḥmad al-Qasṭallānī, Irsyād al-Sārī, 1996, juz 1, hlm. 299–300).

Menjaga Hak Sesama dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia

Dalam masyarakat Indonesia yang beragam, hadis ini mengajarkan bahwa perbedaan suku, agama, budaya, dan pandangan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menyakiti atau merendahkan orang lain. Konflik antarwarga perlu diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan proses hukum yang adil, bukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.

Larangan merampas harta juga relevan dengan persoalan pencurian, penipuan, korupsi, dan penyalahgunaan amanah. Nilai hadis ini dapat diterapkan dengan bersikap jujur dalam berdagang, memenuhi perjanjian, menjaga barang titipan, serta tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya. Sikap amanah dan kejujuran menjadi fondasi bagi terciptanya kepercayaan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Dalam ruang digital, menjaga kehormatan berarti menghindari fitnah, perundungan siber, penghinaan, dan penyebaran aib. Sebelum membagikan informasi, masyarakat perlu melakukan tabayun atau memeriksa kebenarannya. Kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab agar tidak merusak nama baik dan martabat orang lain.

Baca juga: Islam, Keluarga, dan Luka Digital

Perintah menyampaikan pesan kepada orang yang tidak hadir juga relevan dengan kegiatan pengajian, pendidikan pesantren, pembelajaran di sekolah, dan dakwah melalui media sosial. Namun, penyampaian ajaran agama harus disertai pemeriksaan sumber dan pemahaman konteks agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan demikian, menyebarkan kebaikan perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kebenaran informasi.

Menghormati Hak, Membangun Keharmonisan

Hadis ini menegaskan pentingnya melindungi jiwa, harta, dan kehormatan sebagai dasar kehidupan bersama. Nilai-nilainya dapat diwujudkan melalui sikap antikekerasan, kejujuran dalam urusan ekonomi, kehati-hatian berkomunikasi, dan tanggung jawab menyampaikan informasi. Pengamalan hadis dalam kehidupan sehari-hari diharapkan dapat memperkuat keadilan, kepercayaan, dan keharmonisan masyarakat.

 27 total views,  27 views today

Posted in Kajian.