NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #101

Menjaga Kesucian Makkah: Menghormati Kehidupan dan Menegakkan Kebenaran

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ أَنَّهُ قَالَ لِعَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ وَهُوَ يَبْعَثُ الْبُعُوثَ إِلَى مَكَّةَ ائْذَنْ لِي أَيُّهَا الْأَمِيرُ أُحَدِّثْكَ قَوْلًا قَامَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَدَ مِنْ يَوْمِ الْفَتْحِ سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي وَأَبْصَرَتْهُ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ حَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ مَكَّةَ حَرَّمَهَا اللَّهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ فَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا وَلَا يَعْضِدَ بِهَا شَجَرَةً فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّصَ لِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا فَقُولُوا إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ وَإِنَّمَا أَذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ ثُمَّ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالْأَمْسِ وَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَقِيلَ لِأَبِي شُرَيْحٍ مَا قَالَ عَمْرٌو قَالَ أَنَا أَعْلَمُ مِنْكَ يَا أَبَا شُرَيْحٍ لَا يُعِيذُ عَاصِيًا وَلَا فَارًّا بِدَمٍ وَلَا فَارًّا بِخَرْبَةٍ

Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata,, telah menceritakan kepada saya [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada saya [Sa’id] dia adalah anaknya Abu Sa’id dari [Abu Syuraih] bahwa dia berkata kepada ‘Amru bin Sa’id saat dia mengutus rombongan ke Makkah, “Wahai amir, izinkan aku menyampaikan satu persoalan yang pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampaikan dalam khutbahnya saat pembebasan Makkah. Kedua telingaku mendengar, hatiku merasakannya dan kedua mataku melihat, beliau memuji Allah dan mensucikan Allah seraya bersabda: ‘Sesungguhnya Makkah, Allah telah mensucikannya dan orang-orang (Musyrikin Makkah) tidak mensucikannya. Maka tidak halal bagi setiap orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di dalamnya, dan tidak boleh mencabut pepohonan di dalamnya. Jika seseorang minta keringanan karena peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalamnya maka katakanlah ‘sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengizinkan Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kalian.’Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengizinkanku pada satu saat pada siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” Maka dikatakan kepada Abu Syuraij, “Apa yang dikatakan ‘Amru?” Dia berkata, “Aku lebih mengetahui daripadamu wahai Abu Syuraij: “Beliau tidak akan melindungi orang yang bermaksiat, orang yang menumpahkan darah dan orang yang mencuri.”

HR. Bukhari No. 101

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis ini?

Menurut Abū Sulaimān al-Khaṭṭābī, larangan menebang pohon di Makkah menunjukkan bahwa kesucian Tanah Haram tidak hanya berkaitan dengan perlindungan jiwa, tetapi juga mencakup pepohonan. Kata ya‘ḍidu berarti memotong atau menebang. Para ulama juga membahas ketentuan denda bagi pelanggarnya.

Baca juga: Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Berada di Tanah Haram Makkah?

Diriwayatkan dari Ibn al-Zubair bahwa pohon kecil dikenai denda seekor kambing, sedangkan pohon besar dikenai denda seekor sapi. Pendapat serupa dinisbatkan kepada ‘Aṭā’ dan menjadi salah satu pendapat Imam al-Syāfi‘ī (al-Khaṭṭābī, A‘lām al-Ḥadīṡ Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, 1988, jilid 1, hlm. 210–211).

Al-Khaṭṭābī menjelaskan bahwa larangan menumpahkan darah di Makkah menunjukkan kuatnya ketentuan mengenai kesucian kota tersebut. Izin berperang yang diberikan kepada Nabi Saw hanya berlaku selama sesaat pada siang hari, kemudian kesucian Makkah kembali seperti semula.

Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku kejahatan yang berlindung di Tanah Haram. Sebagian berpendapat bahwa hukumannya ditangguhkan hingga ia keluar, sedangkan sebagian lainnya membedakan penanganan kejahatan berdasarkan tempat terjadinya (al-Khaṭṭābī, A‘lām al-Ḥadīṡ, 1988, jilid 1, hlm. 210–211).

Al-Barmāwī juga menjelaskan kehormatan Makkah dan larangan pertumpahan darah di dalamnya. Mengenai kelompok pemberontak yang berlindung di Tanah Haram, sebagian ulama berpendapat bahwa mereka tidak boleh diperangi di sana, tetapi harus dibatasi hingga kembali kepada ketaatan.

Mayoritas ulama, sebaliknya, membolehkan tindakan terhadap mereka untuk menghentikan pemberontakan dan mencegah kerusakan. Perbedaan ini menunjukkan upaya ulama menyeimbangkan penghormatan terhadap Tanah Haram dengan kewajiban mencegah kezaliman (al-Barmāwī, al-Lāmi‘ al-Ṣabīḥ bi Syarḥ al-Jāmi‘ al-Ṣaḥīḥ, 2012, jilid 2, hlm. 46–47).

Selain itu, al-Barmāwī menyoroti sikap Abū Syuraiḥ yang meminta izin sebelum menyampaikan hadis kepada ‘Amr bin Sa‘īd. Ia menegaskan bahwa dirinya menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Sikap ini menunjukkan pentingnya kesantunan ketika menyampaikan kebenaran kepada pemimpin tanpa mengurangi ketegasan terhadap prinsip agama.

Adapun kata kharbah dalam penjelasan al-Khaṭṭābī merujuk pada pencurian, meskipun dapat pula bermakna sesuatu yang menimbulkan kecurigaan (al-Barmāwī, al-Lāmi‘ al-Ṣabīḥ, 2012, jilid 2, hlm. 46–47; al-Khaṭṭābī, A‘lām al-Ḥadīṡ, 1988, jilid 1, hlm. 211).

Menjaga Kesucian Tempat dan Menghormati Kehidupan di Indonesia

Hadis ini mengajarkan pentingnya menghormati tempat yang dimuliakan. Dalam konteks Indonesia, nilai tersebut dapat diterapkan melalui sikap menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan masjid, pesantren, serta tempat ibadah lainnya. Tempat-tempat tersebut bukan sekadar bangunan, melainkan ruang untuk beribadah, menuntut ilmu, dan membangun hubungan sosial yang damai.

Larangan menumpahkan darah juga menegaskan pentingnya menghormati kehidupan manusia. Di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, perbedaan agama, pandangan politik, maupun kepentingan kelompok tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Perselisihan perlu diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Keharaman Tumpahkan Darah Muslim

Larangan menebang pohon di Tanah Haram turut mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan. Nilai ini relevan dengan persoalan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Menjaga pepohonan, mengurangi sampah, dan melindungi ruang hijau merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan kehidupan.

Meskipun ketentuan khusus Tanah Haram tidak otomatis berlaku di semua tempat, hadis ini menginspirasi penghormatan terhadap lingkungan dan pencegahan kerusakan. Sikap Abū Syuraiḥ juga mengajarkan keberanian menyampaikan kebenaran kepada pemimpin dengan cara yang santun.

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kritik terhadap pejabat dan pemegang kekuasaan penting untuk mencegah kesewenang-wenangan. Kritik hendaknya didasarkan pada fakta dan diarahkan pada perbaikan. Sebaliknya, pemimpin perlu terbuka terhadap nasihat dan tidak membungkam perbedaan pendapat.

Menjaga Kehormatan, Merawat Kehidupan

Hadis tentang kesucian Makkah mengandung pesan mengenai penghormatan terhadap kehidupan, perlindungan lingkungan, dan keberanian menyampaikan kebenaran. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan dengan menjaga tempat ibadah, menghindari kekerasan, merawat alam, serta menyampaikan kritik secara santun dan bertanggung jawab. Dengan menerapkan pesan hadis ini, masyarakat dapat membangun kehidupan bersama yang lebih damai, adil, dan menghargai martabat manusia.

 21 total views,  21 views today

Posted in Kajian.