NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #89

Menemukan Barang di Jalan: Harus Diambil atau Dibiarkan?

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عامِرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ الْمَدِينِيُّ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنِ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: (اعْرِفْ وِكَاءَهَا، أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا، وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ). قَالَ: فَضَالَّةُ الْإِبِلِ؟ فَغَضِبَ حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ، أَوْ قَالَ احْمَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: (وَمَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ الْمَاءَ وَتَرْعَى الشَّجَرَ، فَذَرْهَا حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا). قَالَ: فَضَالَّةُ الْغَنَمِ؟ قَالَ: (لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ)

Telah menceritakan kepada kami ʿAbdullāh bin Muḥammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abū ʿĀmir, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sulaimān bin Bilāl al-Madanī, dari Rabīʿah bin Abī ʿAbd al-Raḥmān, dari Yazīd mawlā al-Munbaʿits, dari Zaid bin Khālid al-Juhanī, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai barang temuan. Beliau ﷺ bersabda, “Kenalilah tali pengikatnya atau beliau bersabda wadahnya dan kenalilah penutupnya, kemudian umumkan barang tersebut selama satu tahun. Setelah itu, manfaatkanlah barang tersebut. Namun, jika pemiliknya datang, serahkanlah barang itu kepadanya.” Orang tersebut kemudian bertanya, “Bagaimana dengan unta yang tersesat?” Nabi ﷺ marah hingga kedua pipinya memerah atau wajah beliau memerah lalu bersabda, “Apa urusanmu dengan unta itu? Ia memiliki tempat minumnya dan memiliki kemampuan untuk mencari air dan memakan pepohonan. Biarkanlah ia sampai pemiliknya menemukannya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana dengan kambing yang tersesat?” Beliau ﷺ menjawab, “Ambillah, karena ia menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau akan dimakan serigala.”

HR. Bukhari No. 89

Syarah Hadis Menurut Ulama: Menjaga Amanah Barang Temuan

Al-Birmawī menjelaskan bahwa kemarahan Nabi ﷺ ketika ditanya tentang unta yang tersesat muncul karena orang tersebut menyamakan sesuatu yang tidak sejenis. Unta memiliki kemampuan untuk bertahan hidup sendiri karena dapat mencari air dan makanan, sehingga tidak perlu segera diambil oleh orang yang menemukannya.

Berbeda dengan kambing yang lemah dan mudah menjadi mangsa, sehingga Nabi ﷺ memberikan pilihan untuk mengambilnya agar tidak hilang atau dimakan serigala. Menurut al-Birmawī, ketentuan ini terutama berkaitan dengan hewan yang ditemukan di daerah terbuka, sedangkan hewan yang tersesat di kawasan permukiman lebih mudah mengalami bahaya atau menjadi sasaran orang lain sehingga dapat diambil untuk dijaga (al-Birmawī, al-Lāmiʿ al-Ṣabīḥ bi Syarḥ al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ, juz 2, hlm. 10).

Al-Birmawī juga menjelaskan bahwa orang yang menemukan barang hilang (luqaṭah) diperbolehkan memilikinya setelah melakukan pengumuman sesuai ketentuan dan tidak menemukan pemiliknya. Namun, apabila pemiliknya datang dengan menyebutkan ciri-ciri khusus barang tersebut, seperti tali pengikat (wikāʾ) dan wadah atau penutupnya (ʿifāṣ), barang tersebut harus diserahkan kepadanya.

Perbedaan pendapat muncul mengenai apakah pengakuan pemilik dengan menyebutkan ciri-ciri tersebut sudah cukup atau masih membutuhkan bukti tambahan. Menurut Mālik dan Aḥmad, barang dapat diserahkan apabila pemilik mampu menyebutkan ciri-cirinya, sedangkan al-Syāfiʿī dan Abū Ḥanīfah memberikan pertimbangan tambahan berupa keyakinan terhadap kebenaran pengakuan tersebut (al-Birmawī, al-Lāmiʿ al-Ṣabīḥ bi Syarḥ al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ, juz 2, hlm. 10).

Ibn al-Mulaqqin menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kebolehan mengambil barang temuan, meskipun para ulama berbeda pendapat apakah mengambilnya merupakan kewajiban atau sekadar kebolehan. Ia juga menegaskan kewajiban mengumumkan barang temuan selama satu tahun berdasarkan pemahaman umum hadis dan kesepakatan ulama yang dinukilnya.

Namun, menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab al-Syāfiʿī, barang yang nilainya sangat kecil tidak selalu harus diumumkan selama satu tahun. Ukurannya adalah apakah kehilangan barang tersebut biasanya menimbulkan kesedihan yang berarti bagi pemiliknya; semakin kecil nilainya, semakin disesuaikan pula masa pengumumannya (Ibn al-Mulaqqin, al-Tawḍīḥ li Syarḥ al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ, juz 3, hlm. 459–461).

Lebih lanjut, Ibn al-Mulaqqin menjelaskan bahwa setelah barang diumumkan selama satu tahun, barang tersebut belum otomatis menjadi milik orang yang menemukannya. Dalam pendapat yang dianggap paling kuat, kepemilikan terjadi setelah orang tersebut menyatakan kehendak untuk memilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan pengumuman bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pemilik asli.

Dengan demikian, hadis ini menanamkan prinsip bahwa menemukan barang milik orang lain berarti memperoleh sebuah amanah, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan secara langsung. Jika pemiliknya datang dan mampu membuktikan ciri-ciri barang tersebut, hak kepemilikannya harus dihormati (Ibn al-Mulaqqin, al-Tawḍīḥ li Syarḥ al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ, juz 3, hlm. 461).

Baca juga: Sikap terhadap Barang Temuan  

Barang Temuan: Ujian Kejujuran di Tengah Masyarakat

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, menemukan barang milik orang lain merupakan hal yang bisa terjadi kapan saja, baik di jalan, pasar, masjid, sekolah, kendaraan umum, maupun tempat wisata. Ketika menemukan dompet, uang, telepon genggam, atau barang berharga lainnya, seseorang sebenarnya sedang menghadapi ujian kejujuran.

Barang tersebut mungkin berada di tangan kita, tetapi bukan berarti hak kepemilikannya berpindah kepada kita. Pesan hadis ini mendorong kita untuk melihat barang temuan sebagai amanah yang harus dijaga dan diusahakan agar kembali kepada pemiliknya.

Baca juga: Mengambil Barang Temuan di Jalan Bisa Kualat?

Sikap seperti ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dalam kehidupan sosial, sebab masyarakat yang kuat bukan hanya dibangun oleh aturan, tetapi juga oleh kejujuran orang-orang di dalamnya. Perkembangan teknologi justru dapat dimanfaatkan untuk mengamalkan pesan hadis ini.

Jika dahulu seseorang harus mengumumkan barang temuan secara langsung di tempat-tempat umum, sekarang informasi dapat disampaikan melalui grup WhatsApp, media sosial, komunitas warga, atau menyerahkannya kepada petugas keamanan dan pihak yang berwenang. Namun, pengumuman juga harus dilakukan secara bijaksana.

Jangan langsung menyebut seluruh ciri barang karena hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pemilik sebaiknya diminta menyebutkan ciri-ciri tertentu sebagai cara untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar miliknya.

Dengan demikian, teknologi tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menjaga amanah dan mempertemukan kembali seseorang dengan barang miliknya.

Jangan Jadikan Kesempatan sebagai Keuntungan Pribadi

Hadis ini pada akhirnya mengajarkan bahwa ukuran keberhasilan seseorang bukanlah seberapa banyak keuntungan yang dapat ia ambil dari sebuah kesempatan, tetapi seberapa mampu ia menjaga hak orang lain ketika memiliki kesempatan untuk mengambilnya.

Dalam budaya Indonesia yang mengenal nilai gotong royong, tepa selira, dan saling membantu, mengembalikan barang temuan merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap sesama.

Ketika seseorang menemukan barang milik orang lain lalu berusaha mengembalikannya, ia bukan hanya sedang menjaga harta, tetapi juga sedang menjaga kepercayaan dan keharmonisan sosial. Sebaliknya, mengambil dan menyembunyikan barang temuan demi keuntungan pribadi dapat merusak rasa percaya yang menjadi modal penting dalam kehidupan bermasyarakat.

 17 total views,  17 views today

Posted in Kajian.