Belum Dewasa, Bukan Berarti Tak Paham
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ
Dari Isma’il bin Abu Uwais, dari Malik, dari Ibn Syihab, dari ‘Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah, dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata: aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah saw sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku.”
HR. Bukhari No. 74
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?
Hadis ini dijadikan oleh para ulama sebagai salah satu dasar bahwa usia bukanlah syarat utama dalam menerima dan meriwayatkan ilmu. Yaḥyā, sebagaimana dikutip oleh Ibn Ḥajar, berpendapat bahwa usia minimal seseorang untuk menerima ilmu adalah 15 tahun. Pendapat tersebut didasarkan pada kisah Ibn ‘Umar yang tidak diizinkan mengikuti Perang Uhud karena ketika itu ia belum mencapai usia bāligh.
Namun, pendapat ini dibantah oleh Aḥmad. Menurutnya, kisah Ibn ‘Umar berkaitan dengan batas usia seseorang untuk mengikuti peperangan, bukan batas usia untuk menerima ilmu. Dalam menerima ilmu, ukuran yang terpenting adalah kemampuan seseorang memahami apa yang didengar. Nabi saw. juga pernah tidak mengizinkan al-Barā’ dan beberapa sahabat lainnya mengikuti Perang Badar karena usia mereka belum mencapai 15 tahun.
Peperangan membutuhkan kekuatan fisik dan kesiapan yang memadai sehingga usia dapat dijadikan salah satu tolok ukur. Adapun dalam menerima ilmu, tolok ukurnya adalah usia tamyīz, sebab yang dibutuhkan adalah kemampuan memahami, bukan kekuatan fisik (Al-‘Asqalānī, 2013, hlm. 361).
Selain berkaitan dengan penerimaan ilmu, hadis ini juga mengandung sejumlah persoalan fikih. Di antaranya, hadis tersebut dijadikan dalil bahwa salat seseorang tetap sah apabila ada orang yang melintas di depannya, meskipun orang yang sedang salat tersebut tidak menggunakan sutrah sebagai pembatas (Al-‘Asqalānī, 2013, hlm. 362).
Seorang imam juga boleh melaksanakan salat tanpa menggunakan pembatas di depannya. Apabila ada manusia atau hewan, seperti keledai sebagaimana disebutkan dalam hadis, melintas di depannya, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan salatnya (Al-Anṣārī, 2005, hlm. 291).
Hadis ini juga digunakan sebagai salah satu dasar mengenai sahnya salat anak yang belum mencapai usia dewasa. Dalam konteks tertentu, kesaksiannya pun dapat diterima apabila ia telah memiliki kemampuan memahami apa yang dilihat dan didengarnya (Al-Birmāwī, 2012b, hlm. 392).
Tidak adanya teguran Nabi saw. terhadap tindakan Ibn ‘Abbās dalam peristiwa tersebut juga dipahami sebagai bentuk taqrīr atau persetujuan Rasulullah saw. Dengan demikian, tindakan tersebut tidak termasuk sesuatu yang dilarang (Ibn Baṭṭāl, t.t., hlm. 162).
Memahami Anak, Menimbang Kemaslahatan
Secara tekstual, hadis ini memang berkaitan dengan persoalan penerimaan dan periwayatan hadis oleh seorang anak. Namun, pemahaman terhadap hadis juga dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya tempat hadis tersebut dipahami dan diterapkan (Mukri, 2005, hlm. 150).
Dalam konteks masyarakat Indonesia, anak-anak terkadang belum memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan pendapat. Pendapat mereka dianggap belum penting hanya karena faktor usia. Padahal, pesan hadis ini menunjukkan bahwa usia tidak selalu menjadi ukuran tunggal.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya serta menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya berdasarkan nilai kepatutan dan kesusilaan (Saraswati, 2018).
Dengan demikian, memberikan ruang kepada anak untuk berbicara bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari proses pendidikan yang membantu mereka belajar berpikir, menyampaikan alasan, serta bertanggung jawab terhadap pendapatnya.
Anak yang telah mencapai tahap tamyīz dan mampu memahami apa yang ia dengar serta mengetahui maksud dari apa yang ia sampaikan tentu berbeda dengan anak yang belum memiliki kemampuan tersebut. Dengan demikian, yang menjadi ukuran bukan semata-mata usia biologis, melainkan tingkat pemahaman dan kematangan anak terhadap persoalan yang sedang dibicarakan (Al-‘Asqalānī, 2010, hlm. 328).
Dalam proses peradilan, misalnya, anak memiliki hak untuk didengar, dan pendapatnya dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika keputusan yang diambil akan berpengaruh terhadap kehidupannya.
Hal ini dapat terjadi dalam persoalan pengasuhan setelah perceraian, ketika seorang anak yang telah memiliki kemampuan memahami dapat menyampaikan keinginannya untuk tinggal bersama ayah atau ibunya (Saraswati, 2018, hlm. 238).
Hadis ini juga memiliki relevansi dengan kebiasaan masyarakat ketika berada di ruang ibadah yang padat, misalnya pada pelaksanaan salat Idulfitri atau Iduladha. Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin harus melintas di depan orang yang sedang salat untuk menuju saf atau tempat yang tersedia. Sebagian masyarakat memandang tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak pantas.
Namun, Ibn ‘Abbās, sebagaimana dikutip Ibn Ḥajar, menunjukkan adanya pertimbangan maslahat dalam persoalan semacam ini. Melintas di depan orang yang sedang salat dipandang sebagai keburukan yang lebih ringan dibandingkan kehilangan kesempatan untuk bergabung ke dalam saf salat. (Al-‘Asqalānī, 2010, hlm. 328).
Ketika Pemahaman Lebih Penting daripada Umur
Usia bukanlah satu-satunya ukuran dalam menilai kemampuan seseorang menerima ilmu, menyampaikan informasi, maupun memberikan pendapat. Yang lebih penting adalah kemampuan memahami apa yang didengar dan mengetahui apa yang disampaikan.
prinsip ini relevan untuk membangun budaya yang lebih terbuka terhadap suara anak, terutama ketika persoalan yang dibicarakan berkaitan langsung dengan kehidupan dan masa depannya. Pada saat yang sama, hadis ini juga mengajarkan pentingnya mempertimbangkan maslahat dalam persoalan fikih, sebagaimana terlihat dalam persoalan melintas di depan orang yang sedang salat.
11 total views, 11 views today

