NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #65

Menyampaikan Ilmu adalah Amanah yang Harus Dijaga

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ ذَكَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَعَدَ عَلَى بَعِيرِهِ وَأَمْسَكَ إِنْسَانٌ بِخِطَامِهِ أَوْ بِزِمَامِهِ قَالَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا فَسَكَتْنَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ سِوَى اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا فَسَكَتْنَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ فَقَالَ أَلَيْسَ بِذِي الْحِجَّةِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ.

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Bisyir, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibn ‘Aun, dari Ibn Sirin, dari ‘Abd al-Rahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya, dia menuturkan bahwa Nabi saw duduk di atas untanya sementara orang-orang memegangi tali kekang unta tersebut. Beliau saw berkata: “Hari apakah ini?” Kami semua terdiam dan menyangka bahwa beliau akan menamakan nama lain selain nama hari yang sudah dikenal.” Beliau saw berkata: “Bukankah hari ini hari Nahar?” Kami menjawab: “Benar.” Nabi saw kembali bertanya: “Bulan apakah ini?” Kami semua terdiam dan menyangka bahwa beliau akan menamakan nama lain selain nama bulan yang sudah dikenal. Beliau saw berkata: “Bukankah ini bulan Dzul Hijjah?” Kami menjawab: “Benar.” Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan sesama kalian haram (suci) sebagaimana sucinya hari kalian ini, bulan kalian ini dan tanah kalian ini. (Maka) hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena orang yang hadir semoga menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya.

HR. Bukhari No. 65

Menyampaikan Ilmu Menurut Para Ulama

Dalam Fatḥ al-Bārī, Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī menjelaskan bahwa hadis ini mengandung anjuran untuk menyampaikan ilmu kepada orang lain, meskipun seseorang belum memahami seluruh kandungannya secara sempurna. Hal ini karena syarat utama dalam menyampaikan ilmu adalah menjaga keakuratan apa yang didengar, bukan harus menguasai seluruh rincian maknanya.

Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat yang hadir dalam khutbah Haji Wada’ agar menyampaikan isi khutbah tersebut kepada mereka yang tidak hadir. Beliau bahkan menyatakan bahwa boleh jadi orang yang menerima penyampaian itu akan lebih memahami maksudnya daripada orang yang mendengarnya secara langsung (Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī, jil. 1, hlm. 337).

Mengenai sabda Nabi ﷺ, “boleh jadi orang yang disampaikan kepadanya lebih memahami”, Al-Birmāwī memberikan penafsiran yang sedikit berbeda. Menurutnya, kata aw‘ā lebih dekat kepada makna al-ḥifẓ, yaitu kemampuan menjaga dan menghafal ilmu.

Dengan demikian, maksud hadis ini bukan hanya kemungkinan seseorang lebih memahami ilmu, tetapi juga bisa jadi ia lebih mampu menjaga, menghafal, dan melestarikannya dibandingkan orang yang pertama kali mendengarnya (Al-Birmāwī, 2012, hlm. 359). Penafsiran ini menunjukkan bahwa menjaga keaslian ilmu merupakan bagian penting dalam proses transmisi keilmuan Islam.

Senada dengan itu, Al-Mahlab menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki ilmu berkewajiban menyampaikannya kepada orang yang belum mengetahui serta menjelaskan kepada mereka yang belum memahaminya. Menurut beliau, kewajiban ini merupakan amanah yang Allah bebankan kepada para ulama agar tidak menyembunyikan ilmu dari masyarakat.

Baca juga: Sampaikanlah Ilmu Dariku Walau Satu Ayat

Rasulullah ﷺ mendorong para sahabat untuk segera menyebarkan ilmu karena pada masa-masa berikutnya akan semakin sedikit orang yang benar-benar memahami ajaran agama secara mendalam. Oleh sebab itu, kesinambungan penyebaran ilmu menjadi salah satu cara menjaga kelestarian ajaran Islam dari generasi ke generasi (Ibn Baṭṭāl, Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, jil. 1, hlm. 150).

Menyebarkan Ilmu di Era Digital Indonesia

Pesan hadis ini sangat relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi panjang dalam menyelenggarakan majelis ilmu. Semangat menyebarkan ilmu agama tampak melalui berkembangnya berbagai bentuk pengajian, seperti kajian setelah Magrib, pengajian Subuh, majelis taklim, halaqah, serta berbagai kegiatan dakwah yang diselenggarakan oleh masjid, pesantren, maupun lembaga pendidikan Islam.

Selain itu, keberadaan lembaga pendidikan seperti Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), pesantren, hingga perguruan tinggi Islam menunjukkan besarnya perhatian masyarakat Indonesia terhadap penyebaran ilmu keislaman.

Perkembangan teknologi informasi semakin memperluas ruang penyebaran ilmu. Saat ini kajian keislaman tidak hanya berlangsung di masjid atau ruang kelas, tetapi juga melalui media sosial, podcast, kanal YouTube, aplikasi konferensi daring, bahkan diskusi di berbagai ruang publik seperti kafe yang menyediakan forum kajian.

Kemudahan ini memungkinkan ilmu menjangkau masyarakat yang lebih luas. Namun, di sisi lain, derasnya arus informasi menuntut setiap muslim untuk lebih selektif dalam menerima dan menyampaikan ilmu agar terhindar dari penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak memiliki dasar yang kuat.

Baca juga: Memanfaatkan Media Sosial untuk Menyebarkan Informasi Islam yang Akurat

Hadis ini juga mengajarkan pentingnya sikap terbuka terhadap koreksi ilmiah. Seseorang yang menyampaikan ilmu tidak boleh merasa paling benar, sebab boleh jadi orang yang menerima justru memiliki pemahaman yang lebih baik. Karena itu, budaya saling mengoreksi, berdiskusi secara ilmiah, serta melakukan verifikasi terhadap sumber pengetahuan merupakan bagian dari etika keilmuan yang perlu terus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Ilmu yang Dibagikan Menjadi Amal Berkelanjutan

Hadis ini menegaskan bahwa ilmu merupakan amanah yang harus dijaga sekaligus disebarluaskan kepada orang lain. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ilmu yang benar sesuai dengan apa yang diterimanya, sambil tetap menjaga kejujuran, ketelitian, dan keterbukaan terhadap koreksi.

Dalam konteks Indonesia, pesan ini menjadi landasan untuk membangun budaya belajar, mengajar, dan berdakwah yang bertanggung jawab sehingga ilmu yang diwariskan tetap terjaga keasliannya serta terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.

 18 total views,  18 views today

Posted in Kajian.