Profesionalisme Rasulullah ﷺ dalam Berdakwah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الْحَسَنِ الْمَرْوَزِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَتَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابًا أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لَا يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ فَقُلْتُ لِقَتَادَةَ مَنْ قَالَ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَنَسٌ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil Abu al-Hasan al-Marwazi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu‘bah, dari Qatadah, dari Anas bin Malik, ia berkata: “Nabi ﷺ pernah menulis surat atau hendak menulis surat ( ke beberapa kerajaan), lantas beliau diberitahukan bahwa mereka (para raja) tidak akan membaca sebuah surat kecuali yang tertera stempel saja. Maka Nabi ﷺ pun membuat stempel pada cincin yang terbuat dari perak, lalu diukir di atasnya ‘Muhammad Rasulullah,’ seakan aku benar-benar melihat warna putih yang sangat mencolok pada cincin tersebut di tangan beliau ﷺ.” Lalu aku (Syu’bah) bertanya kepada Qatadah, “Siapakah yang mengatakan bahwa cincin tersebut terukir ‘Muhammad Rasulullah?'” Jawabnya, “Anas.”
HR. Bukhari No. 63
Keaslian Dokumen Menurut Para Ulama
Para ulama terlebih dahulu menjelaskan frasa kataba al-Nabiyyu ﷺ kitāban (Nabi ﷺ menulis sebuah surat). Menurut Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, ungkapan tersebut dipahami sebagai majas, yakni surat itu ditulis atas perintah Rasulullah ﷺ oleh salah seorang juru tulis beliau (kataba al-kātib bi amrih), bukan ditulis langsung oleh Nabi ﷺ (Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, 2013, hlm. 330).
Baca juga: Muadzin, Juru Tulis, dan Utusan pada Masa Rasulullah
Penafsiran ini didasarkan pada dua alasan. Pertama, Rasulullah ﷺ dikenal sebagai seorang ummī, yaitu tidak membaca dan menulis, sehingga beliau menggunakan jasa para penulis wahyu dan surat. Kedua, dalam tradisi pemerintahan pada masa itu, seorang pemimpin lazimnya tidak menulis surat sendiri, melainkan memerintahkan sekretaris atau juru tulis untuk menyusunnya (al-Kirmānī, 1981, hlm. 23).
Hadis ini juga menjadi salah satu landasan penting mengenai keabsahan mukātabah, yaitu penyampaian ilmu atau informasi melalui media tulisan. Ibn Ḥajar menjelaskan bahwa penggunaan stempel pada surat bertujuan menjamin keaslian dokumen sehingga terhindar dari pemalsuan. Zakariyyā al-Anṣārī menambahkan bahwa stempel juga berfungsi menjaga kerahasiaan isi surat agar tidak mudah dibuka atau disalahgunakan oleh pihak lain (al-Anṣārī, 2005, hlm. 269).
Menurut Ibn Ḥajar, periwayatan melalui mukātabah dapat diterima apabila memenuhi beberapa syarat, seperti adanya tanda keaslian pada surat, pembawa surat dikenal sebagai orang yang jujur dan amanah, serta penerima mengenali tulisan atau otoritas pengirimnya (Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, 2013, hlm. 329–330).
Ibn Baṭṭāl juga menjelaskan bahwa pengiriman surat tidak harus disaksikan oleh dua orang sebagaimana prosedur persaksian dalam perkara hukum. Cukup seorang utusan yang terpercaya untuk menyampaikan surat tersebut kepada penerimanya (Ibn Baṭṭāl, t.t., hlm. 147).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah mengenal sistem administrasi yang mengedepankan kepercayaan, kejelasan identitas, dan keabsahan dokumen dalam proses komunikasi resmi. Selain membahas administrasi surat-menyurat, para ulama juga mengambil hukum fikih dari hadis ini mengenai penggunaan cincin.
Mereka menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ membuat cincin dari perak yang bertuliskan Muḥammad Rasūlullāh sebagai stempel resmi surat-surat beliau. Dari sini para ulama menetapkan kebolehan bagi laki-laki menggunakan cincin berbahan perak, sedangkan memakai cincin emas diharamkan berdasarkan ijmak ulama.
Mereka juga membolehkan adanya ukiran pada cincin, baik berupa nama pemilik, nama orang lain, maupun lafaz yang mengandung nama Allah, selama digunakan dengan penuh penghormatan dan tidak disalahgunakan (Ibnu al-Mulaqqin, 2008, hlm. 330; al-Birmāwī, 2012, hlm. 353).
Keaslian Dokumen dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa keaslian dokumen merupakan bagian dari amanah yang harus dijaga. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, berbagai dokumen seperti surat keputusan, ijazah, sertifikat, akta, maupun surat-menyurat resmi memerlukan tanda pengesahan agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipercaya.
Fungsi stempel, cap, tanda tangan, maupun bentuk autentikasi lainnya adalah memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berasal dari pihak yang berwenang serta terhindar dari praktik pemalsuan. Di era digital, bentuk pengesahan dokumen mengalami perkembangan melalui tanda tangan elektronik, sertifikat digital, kode QR, hingga sistem verifikasi daring.
Meskipun medianya berubah, prinsip yang diajarkan hadis tetap sama, yaitu menjaga keaslian informasi dan mencegah penyalahgunaan dokumen. Karena itu, pemalsuan dokumen, manipulasi data, maupun penyebaran surat palsu merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai amanah yang diajarkan Islam serta dapat merugikan individu maupun masyarakat.
Hadis ini juga mengajarkan pentingnya memilih orang yang amanah dalam menyampaikan informasi atau dokumen penting. Sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutus orang yang terpercaya untuk membawa surat kepada para pemimpin, setiap bentuk komunikasi resmi pada masa kini juga harus dikelola oleh pihak yang memiliki integritas dan tanggung jawab. Dengan demikian, budaya administrasi yang jujur, profesional, dan akuntabel dapat terus terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menjaga Keaslian Dokumen sebagai Wujud Amanah
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam telah mengajarkan pentingnya administrasi yang tertib, keaslian dokumen, dan keamanan informasi sejak masa Rasulullah ﷺ. Penggunaan stempel bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan terhadap amanah dan kepercayaan publik.
Dalam konteks kehidupan modern, nilai tersebut tetap relevan untuk membangun budaya administrasi yang profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga kejujuran dalam setiap bentuk komunikasi dan penyampaian informasi.
12 total views, 12 views today

