NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #44

Seni Berislam Tanpa Beban

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَمِّهِ أَبِي سُهَيْلِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ طَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ

Telah menceritakan kepada kami Isma’il Telah menceritakan kepadaku Malik bin Anas dari pamannya – Abu Suhail bin Malik – dari bapaknya, bahwa dia mendengar Thalhah bin ‘Ubaidullah berkata: Telah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seorang dari penduduk Najed dalam keadaan kepalanya penuh debu dengan suaranya yang keras terdengar, namun tidak dapat dimengerti apa maksud yang diucapkannya, hingga mendekat (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) kemudian dia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Shalat lima kali dalam sehari semalam”. Kata orang itu: “apakah ada lagi selainnya buatku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Dan puasa Ramadlan”. Orang itu bertanya lagi: “Apakah ada lagi selainnya buatku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut: “Zakat”: Kata orang itu: “apakah ada lagi selainnya buatku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Thalhah bin ‘Ubaidullah berkata: Lalu orang itu pergi sambil berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menambah atau menguranginya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dia akan beruntung jika jujur menepatinya”.

HR. Bukhari No. 44

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?

Ibnu Hajar al-Asqalani dan Badruddin al-Aini menjelaskan bahwa pencantuman zakat pada judul bab bertujuan melengkapi rukun Islam lain yang telah diulas terpisah sebelumnya. Kisah ini menceritakan kedatangan seorang utusan kaum dari Najed berambut kusut masai, tanda ia baru saja menempuh perjalanan jauh.

Ibnu Hajar dan Al-Aini mencatat pandangan Ibnu Bathal dan Qadi Iyad yang mengidentifikasi pria tersebut sebagai Dhimam bin Tsa’labah. Saat mendekat, ia berseru keras dari kejauhan dengan suara bergemuruh (dawiyy) untuk menanyakan syariat praktis Islam. Rasulullah saw. kemudian merinci kewajiban utama: salat lima waktu, puasa Ramadan, dan zakat harta.

Pada setiap penjelasan, pria itu bertanya tentang kewajiban lain, dan Nabi saw. menjawab bahwa tidak ada kewajiban tambahan kecuali ibadah sunah (tathawwu’). Al-Aini menilai Nabi saw. tidak menyebutkan syahadat karena sudah mengetahui keislaman pria tersebut, atau karena pertanyaan memang fokus pada amal praktis.(al-‘Aini, 2001)

Terkait hukum ibadah sunah, Al-Aini menjelaskan bahwa Mazhab Hanafi memegang prinsip pengecualian bersambung. Mereka mewajibkan seseorang menyempurnakan dan mengada ibadah sunah yang telanjur ia mulai jika batal di tengah jalan. (al-‘Aini, 2001)

Sebaliknya, Ibnu Hajar memaparkan bahwa Mazhab Syafii mengategorikannya sebagai pengecualian terputus. Mazhab Syafii menegaskan bahwa memulai ibadah sunah tidak mengubah hukumnya menjadi wajib, bersandar pada riwayat bahwa Nabi saw. pernah membatalkan puasa sunah di siang hari. (al-‘Asqalani, 2005)

Di akhir hadis, pria itu bersumpah tidak akan menambah atau mengurangi kewajiban tersebut, lalu Rasulullah saw. menegaskan, “Ia akan beruntung jika jujur.” Mengadopsi pandangan Imam an-Nawawi, kedua kitab menyimpulkan bahwa disiplin menunaikan kewajiban fardu sudah otomatis menjamin keberuntungan seseorang, dan amalan sunah akan melipatgandakan keberuntungan tersebut.

Mengembalikan Zakat dan Fardu sebagai Fondasi Karakter Bangsa

Masyarakat Indonesia dikenal memiliki antusiasme yang sangat tinggi terhadap simbol-simbol dan kegiatan keagamaan yang bersifat syiar atau sunah. Fenomena maraknya safari dakwah, perayaan festival keagamaan, hingga berburu amalan-amalan sunah musiman adalah pemandangan yang sangat akrab di ruang publik kita.

Namun, jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang matang, antusiasme pada perkara sunah ini sering kali memicu ketimpangan sosial, di mana sebagian orang begitu bersemangat mengejar ibadah sekunder tetapi justru lalai dan abai terhadap kewajiban primer, seperti ketepatan membayar zakat mal, kejujuran dalam bekerja, atau kedisiplinan salat lima waktu.

Baca Juga: FIKIH PRIORITAS: MENATA AMAL SESUAI URUTANNYA DALAM SYARIAT

Seseorang tidak boleh menghabiskan energinya untuk berdebat tentang khilafiyah perkara sunah di media sosial, sementara kewajiban mendasar untuk menjaga lisan dari fitnah dan hoaks justru dilanggar.

Menjaga komitmen berislam di Indonesia berarti mengokohkan terlebih dahulu tiang-tiang utama agama, terutama zakat sebagai instrumen jaminan sosial, agar kesalehan ritual yang dibangun secara personal dapat berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan komunal.

Kita tidak bisa memaksakan standar kesalehan tingkat tinggi atau rutinitas ibadah sunah yang padat kepada setiap orang. Hadis ini melarang kita untuk memandang rendah atau menghakimi sesama muslim yang mungkin terlihat “biasa saja” dalam ibadah sunahnya, asalkan mereka secara jujur dan konsisten telah menjaga salat lima waktunya, menunaikan zakatnya, dan berpuasa dengan benar.

Baca Juga: Larangan Merendahkan Sesama Muslim

Intisari: Keberuntungan Sejati Dimulai dari Kejujuran

Hadis ini mengukuhkan zakat dan syariat fardu sebagai pilar inti yang menentukan validitas keislaman seseorang, di mana pemenuhan terhadap perkara wajib merupakan batas minimal keselamatan dan syarat mutlak bagi tercapainya kemenangan spiritual seorang hamba di akhirat. Keberhasilan religiositas masyarakat Nusantara tidak boleh diukur dari riuhnya euforia ibadah seremonial atau kuantitas amalan sekunder semata.

Esensi sejati dari sabda Nabi saw. “Ia akan beruntung jika jujur” mengamanatkan agar umat Islam di Indonesia memprioritaskan kejujuran dalam menegakkan fondasi dasar agama di ruang publik. Kesalehan yang sejati harus dimulai dari pemenuhan kewajiban utama secara konsisten: salat yang mencegah dari perbuatan keji, serta zakat yang ditunaikan secara jujur sebagai solusi nyata atas ketimpangan ekonomi sosial.

 12 total views,  12 views today

Posted in Kajian.