Jihad Peradaban: Menakar Ulang Makna Jihad di Era Digital
حَدَّثَنَاحَرَمِيُّ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَةَ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْتَدَبَ اللَّهُ لِمَنْ خَرَجَ فِي سَبِيْلِهِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا إِيمَانٌ بِي وَتَصْدِيقٌ بِرُسُلِي أَنْ أُرْجِعَهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ أَوْ غَنِيمَةٍ أو أُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَلَوْ لَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا ثُمَّ أُقْتَلُ
Telah menceritakan kepada kami Harami bin Hafsh berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid berkata, telah menceritakan kepada kami Umarah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Zur’ah bin ‘Amru bin Jarir berkata: Aku mendengar Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Allah menjamin orang yang keluar (berperang) di jalan-Nya, tidak ada yang mendorongnya keluar kecuali karena iman kepada-Ku dan membenarkan para rasul-Ku untuk mengembalikannya dengan memperoleh pahala atau ghonimah atau memasukkannya ke surga. Kalau seandainya tidak memberatkan umatku tentu aku tidak akan duduk tinggal diam di belakang sariyyah (pasukan khusus) dan tentu aku ingin sekali bila aku terbunuh di jalan Allah lalu aku dihidupkan lagi kemudian terbunuh lagi lalu aku dihidupkan kembali kemudian terbunuh lagi”.
HR. Bukhari No. 35
Bagaimana Ulama Memaknai Hadis Jihad Ini?
Maksud dari lafaz intadaballahu (انْتَدَبَ اللَّهُ) adalah Allah Swt. akan segera memberikan balasan yang baik kepada hamba-Nya. Sebagian ulama berpendapat bahwa maknanya adalah mengabulkan keinginan sang hamba.
Di dalam kitab As-Shahihah disebutkan sebuah ungkapan Arab, “Nadabtu fulanan li kadza fantadaba”, di mana lafaz fantadaba di situ berarti memberikan jawaban atau respons. Pendapat lain menyatakan bahwa maknanya adalah mengabulkan permintaan.
Hal ini diperkuat oleh riwayat Imam Bukhari dari jalur Al-A’raj, dari Abu Hurairah, yang menggunakan lafaz takaffalahu, yang berarti Allah Swt. menjamin atau menjadi penjamin bagi hamba tersebut.
Sementara itu, dalam riwayat Al-Ushaili ditemukan penggunaan lafaz i’tadaba, yang dianalisis oleh para ulama sebagai sebuah kekeliruan dalam penulisan. Hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa berbagai jalur periwatan dari perawi lain tidak ada yang menggunakan lafaz tersebut, padahal sumber utama hadisnya adalah satu.
Terkait struktur bahasa, Ibnu Malik sempat mengoreksi bahwa hadis tersebut seharusnya berbunyi liman kharaja fi sabilihi imanan bihi (bagi orang yang keluar di jalan-Nya karena iman kepada-Nya). Namun, susunan redaksi yang ada saat ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk penyandaran atau terdapat pembuangan kata kerja (isim fi’il).
Dengan demikian, asal kalimat hadis tersebut bermakna: Allah Swt. menetapkan atau menggerakkan hati orang yang keluar berjuang di jalan-Nya seraya berfirman, “Yaitu orang yang keluar berperang semata-mata karena iman kepada-Ku.”
Lebih lanjut, dalam kitab Faidh al-Bari Syarah Shahih Al-Bukhari, dijelaskan mengenai lafaz wa tashdiqun bi rusuli (dan membenarkan para rasul-Ku). Ketika redaksi hadis ini menggunakan huruf wawu athaf (kata sambung “dan”), secara hakikat tidak ada perbedaan mendasar antara esensi iman dan tashdiq (membenarkan).
Perbedaannya hanya terletak pada objek yang dituju: kata iman disandarkan pada masalah tauhid kepada Allah Swt., sedangkan kata tashdiq digunakan khusus untuk konteks membenarkan risalah para rasul-Nya. Hal inilah yang menjadi konsekuensi logis ketika kalimat tersebut dihubungkan dengan huruf wawu athaf (Muhammad Anwar Al-Kasymiri, Faidh al-Bari, hlm. 200).
Indonesia Sudah Merdeka, Lalu Kita Harus Berjihad Apa?
Dalam lembaran sejarah kemerdekaan Indonesia, para ulama dan santri telah menunjukkan bukti nyata dari internalisasi hadis ini. Mereka begitu meyakini janji Allah mengenai keutamaan berjuang di jalan-Nya (fi sabilillah), sehingga rasa takut terhadap maut dan kekejaman penjajah pun sirna.
Keimanan yang menghunjam di dalam dada terbukti menjadi motor penggerak mahadahsyat yang mampu mengubah kemustahilan menjadi kenyataan. Meskipun bermodalkan peralatan perang yang sangat seadanya dan jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan persenjataan modern kaum penjajah, kekuatan keyakinan akan kebenaran janji Allah yang disampaikan melalui lisan suci Baginda Nabi Muhammad saw. telah mentransformasikan para pejuang beriman menjadi pelopor utama kemerdekaan bangsa ini.
Baca Juga: Menuntut Ilmu, JIhad Peradaban
Menatap konteks kontemporer saat ini, makna jihad di Indonesia tentu telah mengalami pergeseran bentuk, namun esensinya tetap sama, yakni sebuah upaya yang sungguh-sungguh demi kemaslahatan umat. Di era merdeka, jihad tidak lagi diwujudkan dalam bentuk konfrontasi fisik atau peperangan bersenjata, melainkan beralih pada dimensi nonfisik yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Rasulullah saw. sendiri dalam banyak riwayat menganjurkan ragam jihad nonfisik, seperti berjihad melawan kebodohan lewat jalur pendidikan, memerangi kemiskinan, menentang kezaliman, menunaikan ibadah haji dan umrah yang mabrur, serta berjihad dalam bentuk bakti yang tulus (birrul walidain) kepada kedua orang tua.
Baca Juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata
Melalui kacamata Al-Qur’an dan hadis, tampak jelas bahwa manusia dituntut untuk selalu melakukan kontribusi terbaik di bidangnya masing-masing (Sabir, 2012: Vol. 12 hlm. 255). Oleh karena itu, bagi masyarakat Indonesia masa kini, ruang jihad yang paling tepat adalah mengisi kemerdekaan dengan karya nyata, merawat persatuan, serta mengikis kebodohan dan keterpurukan bangsa
Intisari: Menata Jihad Peradaban Kita
Berdasarkan kajian mendalam para ulama terhadap syarah hadis ini, jaminan dan balasan terbaik (intadaballahu) dari Allah Swt. secara mutlak diperuntukkan bagi mereka yang bergerak atas dasar fondasi iman yang murni dan pembenaran terhadap risalah para rasul. Perbedaan variasi redaksi di tingkat perawi sama sekali tidak mengurangi kesatuan makna bahwa Allah Swt. senantiasa menjadi penjamin dan pelindung bagi setiap hamba yang mendedikasikan hidupnya di jalan kebaikan.
Dalam ruang sosial dan sejarah Indonesia, hadis ini telah bertransformasi dari sekadar teks teologis menjadi energi penggerak sejarah yang melahirkan kemerdekaan bangsa melalui perjuangan fisik para ulama dan santri terdahulu. Kesimpulannya, di era modern yang telah merdeka, konsep jihad fi sabilillah tidak boleh lagi diartikan secara sempit sebagai peperangan fisik atau angkat senjata.
Jihad kontemporer bagi bangsa Indonesia adalah jihad peradaban yaitu komitmen dan kesungguhan kolektif untuk membenahi kualitas hidup masyarakat melalui jalur pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penegakan keadilan, serta penguatan moral demi mewujudkan cita-cita bangsa yang maju, damai, dan sejahtera.
12 total views, 12 views today

