Saat Iman Menghidupkan Malam: Refleksi Hadis Lailatul Qadar
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيبٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَقُمْ لَيلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Zanad dari Al A’raj dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menegakkan lailatul qodar karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.
HR. Bukhari No. 34
Bagaimana Ulama Memaknai Hadis ini?
Dalam hadis mengenai Lailatul Qadar ini, Imam Bukhari menggunakan kata kerja bentuk kini (fi’il mudhari’) pada kalimat syarat (syarth), namun menggunakan kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) pada kalimat jawabnya (jawabus syarth). Redaksi ini berbeda dengan mayoritas perawi lain yang konsisten menggunakan bentuk fi’il madhi pada kedua bagian kalimat tersebut.
Terkait keunikan redaksi ini, Al-Kirmani menjelaskan bahwa ibadah salat malam dan puasa pada bulan Ramadan merupakan perkara yang sudah pasti adanya. Sebaliknya, waktu terjadinya Lailatul Qadar bersifat tidak pasti. Atas dasar ketidakpastian waktu inilah Imam Bukhari sengaja memilih bentuk mudhari’.
Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa penggunaan bentuk lampau (madhi) untuk mengungkapkan balasan atau pahala justru berfungsi sebagai isyarat kuat bahwa janji pengampunan tersebut pasti akan terwujud.
Baca Juga: Malam Lailatul Qodar Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Gaya bahasa seperti ini jamak ditemukan dalam Al-Qur’an, contohnya pada firman Allah: “Ata amrullahi” (Telah pasti datangnya ketetapan Allah menggunakan bentuk lampau padahal peristiwanya baru akan terjadi).
Dalam kaidah bahasa Arab, para ahli bahasa dari mazhab Kufah dan Basrah sendiri berbeda pandangan mengenai penggunaan lafaz mudhari’ pada kalimat syarat yang diikuti bentuk madhi pada kalimat jawabnya; sebagian ulama melarangnya, sedangkan sebagian yang lain membolehkannya.
Di sisi lain, Imam An-Nasa’i meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Ali bin Maimun, dari Abu Yaman (guru Imam Bukhari), tanpa adanya perbedaan bentuk kata kerja antara kalimat syarat dan jawabnya.
Beliau meredaksikannya dengan bunyi: “Man yaqum lailatal qadri yughfar lahu ma taqaddama min dzambihi”, yang berarti: “Barang siapa yang bangun dan berdiri (salat) pada malam Lailatul Qadar atas dasar iman dan mengharapkan rida Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Selain itu, Abu Nu’aim dalam kitabnya meriwayatkan hadis tersebut dari Al-Thabrani, dari Ahmad bin Abdul Wahab bin Najd, dari Abu Yaman. Dalam riwayat ini terdapat tambahan redaksi yang cukup panjang, yaitu: “La yaqumu ahadukum lailatal qadri fayuwafiquhu imanan wahtisaban illa ghafarallahu lahu ma taqaddama min dzambihi.”
Penggunaan lafaz fayuwafiquhu (lalu ia mendapatinya) dalam hadis tersebut berfungsi sebagai keterangan tambahan. Sebab, balasan ampunan pada hakikatnya diberikan kepada orang yang menghidupkan malam Lailatul Qadar.
Adapun yang dimaksud dengan “bangun pada malam Lailatul Qadar” adalah mengisi malam tersebut dengan berbagai aktivitas ibadah. Perbedaan redaksi ini memperjelas bahwa para perawi menyampaikan hadis tersebut secara makna, karena sumber utamanya tetaplah satu.
Baca Juga: Materi Kultum Ramadhan: Mengungkap Misteri Lailatul Qadar
Sejalan dengan hal itu, dalam kitab Faidh al-Bari Syarah Shahih Al-Bukhari dijelaskan bahwa esensi menghidupkan malam Lailatul Qadar adalah dengan mengisinya lewat amal ibadah, seperti salat malam, berzikir, atau sengaja tidak tidur demi berfokus pada pendekatan diri kepada Allah Swt. (Muhammad Anwar Al-Kasymiri, Faidh al-Bari, hlm. 200).
Tradisi Nusantara: Masjid dan Lingkungan Hangat Bersama
Misteri waktu terjadinya Lailatul Qadar yang secara kebahasaan diisyaratkan oleh Imam Bukhari lewat bentuk kata kerja mudhari’ telah melahirkan dinamika kultural yang sangat indah dan kaya di Indonesia. Di Nusantara, ketidakpastian malam mulia ini tidak menyurutkan semangat umat, melainkan direspons dengan berbagai tradisi unik yang memperkuat ikatan sosial.
Kita mengenal tradisi Malam Selikuran (malam ke-21) di Jawa, berburu Lailatul Qadar dengan menyalakan lampu minyak tradisional (tumbu) di Gorontalo, hingga tradisi likuran di berbagai pelosok daerah. Secara sosial, tradisi-tradisi ini mengubah pencarian spiritual yang bersifat personal menjadi sebuah gerakan moral komunal.
Masjid-masjid di Indonesia mendadak riuh dan hangat pada sepuluh malam terakhir Ramadan oleh aktivitas iktikaf bersama, di mana sekat-sekat status sosial melebur dalam saf-saf salat malam, zikir, dan tadarus bersama.
Namun, esensi “menghidupkan malam” (qiyam) yang ditekankan oleh Muhammad Anwar Al-Kasymiri memberikan sebuah catatan penting bagi budaya beragama kita. Beliau mengingatkan bahwa menghidupkan Lailatul Qadar bukanlah sekadar ritual fisik begadang atau ikut-ikutan keramaian festival budaya.
Di tengah tantangan modernitas Indonesia yang serbacepat, hadis ini mengajak kita untuk membawa kedamaian Lailatul Qadar ke ruang publik. Seseorang yang benar-benar “mendapati” Lailatul Qadar (fayuwafiquhu) atas dasar iman dan ketulusan, jiwanya akan mengalami transformasi positif.
Kesalehan ritual yang ia bangun di keheningan malam akan mewujud menjadi kesalehan sosial di siang hari: ia akan menjadi pribadi yang lebih penyabar, gemar berbagi, menolak segala bentuk kezaliman, serta menjadi motor penggerak kedamaian dan keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Nusantara.
Sukses Ramadan Tercermin dari Perubahan Sikap
Berdasarkan kajian syarah para ulama, variasi redaksi hadis mengenai Lailatul Qadar termasuk penggunaan struktur bahasa yang unik oleh Imam Bukhari menegaskan satu pesan utama: Lailatul Qadar adalah momentum emas pengampunan dosa yang menuntut kesiapan kualitas batin dan konsistensi ibadah.
Ketika ditarik ke dalam ruang sosial dan budaya Indonesia, ibadah Lailatul Qadar terbukti mampu menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat melalui ragam tradisi lokal yang merekatkan silaturahmi. Kesimpulannya, Lailatul Qadar bukan sekadar peristiwa spiritual masa lalu yang ditunggu secara pasif, melainkan sebuah madrasah moral tahunan.
Keberhasilan seorang muslim dalam meraih malam mulia ini tidak diukur dari seberapa meriah tradisi yang ia ikuti, melainkan dari seberapa besar nilai-nilai kedamaian, kejujuran, dan kesalehan ritual tersebut mampu bertransformasi menjadi etika luhur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Nusantara.
20 total views, 10 views today

