Mengkaji Fiqih Keselamatan di Tengah Pandemi Corona di Wilayah Pedesaan

Indonesia ketika masih dalam kondisi aman, hanya dibanjiri Informasi bahwa virus ini telah mewabah di berbagai tempat dan sangat berbahaya, akan tetapi pemerintah selalu beargumentasi bahwa virus ini tidak bisa menjangkit ataupun masuk di Indonesia, dikarenakan di negara tropis virus sulit untuk masuk, sehingga dengan adanya statement seperti itu membuat masyarakat merasa aman dan sangat apatis terhadapnya.

Terjadilah kasus pertama yang diikuti dengan kasus- kasus berikutnya dengan segudang tanya bagaimana dalam waktu singkat kasus seseorang terjangkit covid ini meningkat sangat tajam.

Situasi yang semakin mnyesakan pada sebuah kehidupan. Tidak membedakan antara status sosial, ras, kebangsaan maupun agama, semua berpotensi terkena virus memaatikan covid -19 ini. Pada akhirnya Segala aktivitas sosial, ekonomi,politik,Pendidikan, maupun kebudayaan akhirnya terpaksa untuk diberhentikan sementara di masa pandemi. Berjuta-juta manusia harus diam di balik rumah,sebagian harus terkurung di rumah sakit dan sampai ada yang mendiami kubur di tanah pemakaman.

Dalam kaidah Ushul fiqih mengatakan “Darul Mafasid Muqaddamu alaa jalbil mashalih” mencegah kemudharatan, bahaya, kerusakan lebih diutamakan. Bermula dari sinilah kemudian melahirkan konstruk sosial masyarkat yang beragam atas term “utamakan keselamatan” term yang dimaksud dipakai khusunya pada masa pandemi covid-19 sekarang yang penulis fokuskan di lingkup yang mendasar yaitu di pedesaan.

Pada masa pandemi saat ini khususnya masyarakat di pedesaan tepatnya di Desa Sojokerto, Leksono, Wonosobo ini wabah covid lebih dikenal dikarenakan banjirnya informasi diberbgai media yang menjadikan suatu ancaman yang nyata dan perlunya tindak lanjut segera.

Ancaman wabah yang datang dari pemerintah sampai tingkat nasional ketika telah sampai pada masyarakat menjadi ancaman yang berbeda.
Ketika Informasi wabah teresebar di sebagian wilayah pedesaan dikota besar khususnya seperti Yogyakarta pada minggu awal bulan maret 2020.

Kebijakan preventif guna pencegahan wabah covid-19 dari pemerintah hanya berkisaran untuk sering mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, social ataupun pyhsical distancing, akan tetapi uniknya masyarakat pedesaan sudah megambil langkah independent dengan menutup akses jalan masuk-keluar kampung guna menghindarkan penyebaran covid-19 walaupun eksistensi wabah covid bagi masyarakat desa masih hanya menjadi suatu informasi, akan tetapi seakan-akan sudah menjadi suatu hal yang sangat menakutkan.

Wabah pandemi ini kemudian dijelaskan secara sosial oleh masyarakat pedesaan dengan menempel spanduk ditulis berbagai narasi yang beragam ada yang penuh keseriusan,lucu,romantis, dan sampai hal yang cukup menarik dan mengundang perhatian khalayak dipasang pada plang setiap akses pintu masuk yang ditutup dengan narasi “Maaf lagi lock down nekad masuk smackdown ada juga tidak menerima oleh-oleh virus dari kota, maaf jalan london, dan lain sebagaianya.

Sistem Lockdown yang dilakukan di dusun setempat yaitu adanya penutupan jalan keluar pintu masuk dusun kecuali jalur utama yang menghubungkan satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
Pada gerbang masuk dusun dibuatkan tempat pemeriksaan orang keluar masuk ataupun orang luar yang akan berkeperluan didalamnya yang terdiri dari buku tamu, tempat duduk penjaga tempat cuci tangan, disinfektan. Sperangkat alat tersebut digunakan bagi orang luar yang akan masuk wilayah dusun.

Inspirasi dalam mengambil langkah inisiatif tersebut ada berbagai macam kemungkinan. Ada yang mungkin datang dari pemuda akademisi ataupun ulama di dusun tersebut langkah lockdown dilakukan dengan dasar dalil hadist bahwa rasuluuah saw bersabda
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْه
Rasulluah SAW bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah SWT untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari dari padanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid.

Tha”un adalah suatu wabah yang menular dan mematikan yang pernah terjadi pada masa lampau dan kemudian ada peringatan untuk melakukan hal tersebut dengan keyakinan bisa mencegah bahkan memutus rantai penyeraban virus dan oleh ulama tha’un ini kemudian diqiyaskan di masa wabah sekarang adalah covid-19.

Kemudian bisa pula dikarenakan adanya pemuda milenial yang sering membuka portal berita online kemudian mengetahui bahwa langkah lockdown tersebut dilakukan di negara eropa guna menanggulangi penyebaran covid-19.

Adapun kemungkinan penerapan lockdown yang dilakukan oleh dusun setempat adalah dikarenakan telah melihat diberbagai wilayah pedesaan ataupun tetangga dusun yang telah menerapkan sistem tersebut akhirnya ketularan kemudian dipraktekan, dengan keyakinan bahwa langkah tersebut merupakan langkah yang cukup efektif.

Di Dusun Sojokerto sendiri penerapan portal lockdown tersebut datang dari kesepakatan antar kepala desa, perangkat desa, serta jajaran masyarakat yang menyetujui adanya tindakan tersebut. Selain itu juga karena sistem tersebut sudah diterapkan oleh sebagian besar di berbagai wilayah pedesaan guna pengamana,pengawasan peyebaran covid-19 ini.

Siang-malam di berbagai sumber media dimana-mana membicarakan tentang corona, di radio, televisi, portal berita online dimanapun menggemborkan berita corona, bahan bicara yang diperbincangkan juag berkenaan corona. Dalam kegilaan banjirnya informasi ini lama-kelamaan ancaman terhadap orang asing yang masuk dan dianggap sebagai medium wabah corona semakin masif.

Kemudian waktu berlalu, melahirkan sebuah kebijakan terbaru adanya penambahan jam penjagaan yang dibentuk oleh masyarakat yang diakibatkan dampak adanya covid-19 ini.
Salah satunya adalah adanya PHK yang mengakibatkan pengangguran semakin meningkat dan menjadikan kasus kriminalitas pencurian dimana-mana yang menimbulkan kepanikan sosial.

Dari dampak tersebut kemudian membangkitkan kewajiban kegiatan baru yakni ronda di tingkatkan. Ketika orang secara psikolog didengarkan terus menerus sebuah ancaman yang menjadikannya kemudian timbul stigma negative contohnya orang luar tadi.

Tumbuhnya penegakan hukum baru di dusun setempat. Adanya drama sosial ditengah masa pandemi Covid-19.

Dusun menjadi suatu wilayah sosial yang hanya boleh digunakan oleh penduduk setempat saja dan begitupun dengan tempat ibadah masjid yang digunakan untuk sholat khusunya sholat jumat dan shalat tarawih secara berjamaah di bulan Ramadhan tetap dilaksanakan dengan formasi yang berbeda yakni tafsiran fiqih baru shof berjarak. Bukan karena kurangnya edukasi masyarakat sekitar dan tidak patuh pada aturan pemerintah.

Masyarakat dusun setempat tetap melaksanakan kebijakan preventif dari pememrintah kecuali dalam hal ibadah sholat berjamaah, karena bagi mereka yakin ketika orang yang sehat tidak mempunyai gejala penyakit apapun dan orang dalam dusun tersebut bersosialisasi langsung dengan dunia luar kampung karena sudah adanya sistem lockdown tadi dinilai aman.

Himbauan terus dilakukan dengan pengecualian terhadap orang yang ODP ataupun sakit untuk tidak melaksanakan sholat secara berjamaah karena disinilah dinilai sebagai orang yang berpotensi akan menularkan virus covid-19.

Aditiya Arief Wibowo
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Prodi Ilmu Hadis Angkatan 2019

 3,878 total views,  4 views today

Posted in Kajian.