Resensi Tingkat Kevalidan Hadis dan Ragam al-Jarḥ Menurut al-Ḥākim w. 405 H (IV; Selesai)

Oleh: Dr. Ja’far Assagaf, MA

(Dosen UIN Sunan Kalijaga; Anggota Asosiasi ilmu Hadis Indonesia)

email: jafar.assagaf@uin-suka.ac.id

Klasifikasi selanjutnya tentang al-Jarḥ dan Orang-Orang yang Dijarḥ yaitu:

f. Perawi yang Secara Umum Baik dan (Ahli) Ibadah

Komunitas ini umumnya baik (salih) dan ahli ibadah, sayangnya mereka tidak mencurahkan diri untuk menverivikasi hadis, menghafal, dan menguasainya, akibatnya mereka menganggap (seolah bersikap) enteng suatu periwayatan, lalu keadaan mereka yang sebenarnya terungkap. Kebanyakan mereka para zuhud dan ahli ibadah.  Konteks ini terjadi pada Ṡābit bin Mūsā al-zāhid (w. 229 H) saat masuk di majelis Syarīk bin Abdullah al-Nakha’ī (w. 177 H, Syarīk dalam hafalan bermasalah, banyak salahnya), sementara juru tulis ada di hadapan Syarīk. Syarīk lalu berkata telah meriwayatakan pada kami al-A‘masy (w. 148 H), dari Abī Sufyān;  Ṭalhah bin Nāfi‘ (w. ± 115-125 H), dari Jābir (w. 78 H) berkata: bersabda Rasulullah suci saw. Sampai disini, Syarīk belum membacakan isi hadis (matan), tapi menoleh pada Ṡābit bin Mūsā lalu berkata:

من كثر صلواته بالليل حسن وجهه بالنهار

“siapa (yang) banyak salatnya di waktu malam, wajahnya bagus (bersinar) di waktu siang”

Ungkapan di atas bukan hadis, Syarīk berucap tersebut ditujukan pada Ṡābit bin Mūsā karena zuhud dan wara‘nya, namun Ṡābit mengira itu adalah hadis lalu dia sampaikan/sebarkan. Parahnya, beberapa perawi yang dijarh (tertuduh) mencuri hadis itu dari Ṡābit dan menyebarkannya sehingga ungkapan itu tersebar sebagai hadis Nabi suci saw, padahal aslinya perkataan Syarīk. Bahkan ungkapan ini ada dalam sunan Ibn Mājah. Ketidak telitian Ṡābit menjadikannya sebagai perawi yang secara tidak sengaja memalsukan hadis, meskipun dia tidak bermaksud demikian.

Dalam kasus Ṡābit menyisakan pertanyaan, bila saat itu Syarīk telah menyampaikan sanad dan nampaknya demikian, maka berikutnya dia akan menyampaikan hadis (matannya). Ṡābit yang hadir disitu tentu akan bisa melihat dan mendengar hadis apa yang Syarīk sampaikan dari sanad yang telah dibacakan. pentahqiq al-Dimyāṭī menyebutkan Ibn Ḥibbān  (w. 354 H) -penulis melihat diikuti al-Żahabī (w. 748 H), dan Ibn Hajar (w. 852 H)- mengungkap kalau hadis yang disampaikan yaitu: يعقد ‌الشيطان  lalu Ṡābit memudrajkan dengan memasukkan perkataan  Syarīk di atas. Penulis menelusuri, hadis يعقد ‌الشيطان  mayoritas diperoleh melalui jalur A‘raj (w. 117 H) dari Abu Hurairah (w. 58 H), sementara Ibn Ḥibbān  tidak menyebutkan jalur sanad Syarīk sampai pada Jābir untuk matan يعقد ‌الشيطان.

g. Perawi yang Banyak Meriwayatkan dari Guru-Guru Hadis, namun Mereka Menyambungkan Hadis Lain.

Komunitas ini yaitu mereka yang meriwayatkan banyak hadis dari guru-guru tertentu, lalu mereka bersengaja meriwayatkan hadis-hadis lain yang mereka tidak pernah mendengar dari guru-guru dimaksud, mereka meriwayatknanya tanpa membedakan antara hadis-hadis yang mereka dengar dan yang tidak. Perawi yang termasuk di kategori ini adalah Ibrahim bin Ishak al-Gasīlīy (± w. 293 H). Sebenarnya dia termasuk perawi hadis, namun karena membolak balikan riwayat, dan sāriq al-ḥadīṡ menjadikannya bermasalah. Untuk kehati-hatian, bila riwayatnya bersesuaian dengan perawi hadis lain yang ṡiqah maka dipakai, bila dia menyendiri maka ditinggalkan. Al-Żahabī mengakuinya sebagai hafiz, dengan  memberi komentar kalau dia sāriq al-ḥadīṡ.

h. Perawi yang Mendengar Kitab Hadis dari Guru yang Mereka Jumpai

Perawi di komunitas ini yaitu mereka mendengar kitab hadis dari guru-guru hadis yang mereka jumpai akan tetapi pendengaran mereka tidak saksama, jika mereka mendengar (karena ada kemungkinan juga tidak dengar langsung dari guru tersebut). Bahkan terkesan bersikap biasa -kalau tidak mau dikatakan acuh tak acuh-. Ketika mereka memasuki usia lanjut, lalu ada pertanyaan yang diajukan, ketidaktahuan dan keserakahan (keteledoran) mendorong mereka meriwayatkan dari kitab-kitab tersebut; kitab yang dibeli padahal mereka tidak mendengar hadis itu dari penulisnya. Mereka membayangkan atau menghayalkan kalau mereka bertindak benar dalam meriwayatkan hadis yang ada di kitab tersebut. Menurut al-Ḥākim, komunitas ini banyak tersebar di masyarakat, bahkan sebagian ulama terkemuka pun turut melakukannya. Bagian ini akan menarik bila dikaji penerimaan hadis di zaman modern yang tidak melalui sanad, tapi langsung pada kitab hadis.

Pada bagian ini al-Ḥākim tidak memberikan satupun contohnya. Kemungkinan pertama terkait nama ulama di bagian ini sudah diktehaui siapa orangnya, kedua, di zaman al-Ḥākim kondisi tersebut masih terjadi dan ini terlihat dalam ungkapannya وكل من طلبه في زماننا عاينه. Pentahqiq Ibn Fāris memberikan catatan kalau perawi Muhammad bin Khallād al-Iskandarānī (w. 231 H) termasuk dalam komunitas ini. Penulis menemukan Ibn Khallād dinilai ṡiqah oleh al-‘Ijlī (261 H)  dan Ibn Ḥibbān. Abū Zur‘ah (w. 264 H) dan Abī Ḥātim (w. 277 H) pernah meriwayatkan darinya. Ibn Abī Ḥātim (w. 327 H) menyatakan tidak diketahui (majhūl ḥāl). Artinya perawi ini meski cukup dikenal namun keadaan sebenarnya bagi sebagian kritikus tidak terlalu jelas meskipun mereka menerima hadis darinya, namun mereka belum pasti mengiyakan; meriwayatkannya. Faktanya al-Iskandarānī bukan perawi dari kutub al-sittah.

i. Perawi yang tidak Memiliki Keahlian dalam Hadis

Komunitas perawi disini sebenarnya tidak benar-benar memiliki keahlian dalam hadis; hadis bukanlah keahlian mereka. Mereka tidak memiliki kriteria satu dari sepuluh kategori yang perlu diketahui oleh pakar hadis (al-Ḥākim tidak menyebutkan 10 dimaksud, mungkin 10 ṣaḥīḥ yang disepakti dan diperselisihkan yang telah diulas pada resensi I-II?), dan tidak pula menghafal hadis mereka sendiri (yang mereka pernah dapati) atau tidak mengingat riwayat-riwayat yang mereka sampaikan. Saat penuntut ilmu datang kepada mereka dan membacakan apa yang bukan dari hadis/riwayat mereka, mereka menanggapi serta mengakui hal itu, padahal mereka tidak mengetahuinya.

Al-Ḥākim memberikan beberapa contoh di bagian ini. Salah satunya, ketika Abū Ḥātim tiba di kota Kufah, beberapa ahli hadis mendatanginya. Sebelumnya mereka telah bergantung pada juru tulis (tidak disebut namanya) dari Sufyān bin Wakī‘ (w. 247 H). Orang-orang protes; konfrontasi pada Abū Ḥātim, lalu dia mengirim pesan pada Sufyān, agar riwayat yang telah dimasukkan/ditambah dan sebagainya oleh juru tulisnya supaya dikembalikan; dirubah. Namun Sufyān  tidak melakukannya, maka Abū Ḥātim  meninggalkannya/tidak mengambil hadisnya.

Konteks Sufyān cukup unik karena dia termasuk ahli ilmu meski memiliki kelemahan bila dianggap sebagai pakar hadis. Al-Bukhārī, Abū Zur‘ah, apalagi Abū Ḥātim, Ibn Ḥibbān serta al-Żahabī melihat kelemahannya terutama pada hadis yang ada di juru tulisnya yang Sufyān mengabaikan untuk merubahnya. Di bagian ini, orang yang tertuduh yaitu: juru tulis, sudah pasti karena dialah yang memasukkan riwayat yang sebenanrya tidak ada. Berikutnya Sufyān sendiri lantaran tidak mau merubahnya, karena: pertama, al-Żahabī memang menyebutnya al-ḥāfiẓ, namun Abū Zur‘ah menilai dia bisa dituduh (كان يتّهم) sebab permintaan Abū Ḥātim tidak Sufyān ubah, meski awalnya dia menyatakan kesediaannya untuk merubah tapi faktanya tidak; kedua, dari kondisi pertama ini, menunjukkan dia memiliki kelemahan yang tidak dapat dikategorikan sebagai ahli hadis. Jika Sufyān pakar hadis, maka apa yang dimasukkan oleh juru tulisnya akan mampu dia ubah, ternyata tidak.   

j. Kaum yang Menulis Hadis lalu Melakukan Riḥlah dan Kitab Mereka Hilang

Komunitas perawi terakhir yang dijarḥ meskipun mereka pada dasarnya mencatat hadis, lalu riḥlah untuk mencari hadis dan mereka dikenal karena hal tersebut. Sayangnya tulisan-tulisan; kitab mereka musnah/hilang disebabkan oleh beberapa hal seperti terbakar, dirampas, rusak (الهدم; bisa karena runtuh/rusaknya bangunan ), tenggelam atau dicuri. Saat ditanya, mereka menyampaikan hadis yang ada di kitab yang bukan miliknya, atau mereka menyampaikan berdasar hafalan yang sebenarnya dugaan.

Problem ini banyak dialami ulama hadis, misalnya Ibn Lahī‘ah (w. 174 H) dikenal kedudukannya yang tinggi dan statusnya yang terpandang sebagai ahli ilmu. Setelah kitabnya terbakar di Mesir, dia mengalami kekeliruan dan tercampur periwayatannya bahkan meriwayatkan hadis-hadis munkar (manākir). Tapi mereka yang meriwayatakan darinya 20 tahun sebelum dia wafat seperti Ibn Mubārak (w. 181 H) dan generasinya adalah ṣaḥīḥ riwayat mereka.

Ada hal yang menarik pada bagian ini, al-Ḥākim menyebut Muhammad bin Khallād al-Iskandarānī (w. 231 H). Sementara pentahqiq Ibn Fāris menilai perawi ini masuk pada Perawi yang Mendengar Kitab Hadis dari Guru yang Mereka Jumpai; bagian h. tanpa mengingkari kategori al-Ḥākim pada bagian j ini. Sementara al-Ḥākim tidak memberikan contoh untuk bagian h. tersebut. Nampaknya Ibn Fāris melihat al-Iskandarānī masuk bagian h. lantaran dia meriwayatkan hadis bukan dari kitabnya, sementara al-Ḥākim melihat al-Iskandarānī perawi yang awalnya tidak bermasalah alias ṡiqah sampai kitabnya hilang.

Menurut penulis (Ja‘far Assagaf), kedua pendapat ini bisa dikompromikan kalau al-Ḥākim menggelompokkan al-Iskandarānī pada bagian terakhir al-jarḥ karena hilangnya kitab, namun al-Ḥākim juga menyebut kalau perawi bagian ini;j. meriwayatkan dari kitab ulama hadis lainnya. Inilah jalan masuk bagi Ibn Fāris untuk memasukkan al-Iskandarānī di bagian h. Pentahqiq Ibn Fāris kurang jeli melihat pembagian al-Ḥākim di bagian h. dan j. Mengapa? sebab al-Ḥākim secara jelas menyebut bagian h. adalah perawi yang ولم ينسخوا أسماعهم عند السماع وتهاونوا . Masalah perawi di bagian h. terletak pada ketidak saksamanya mereka saat mendengar hadis, sementara al-Iskandarānī bagi al-Ḥākim jelas ثقة disebut pada bagian j. Itu berarti dia bukan termasuk perawi yang tidak saksama seperti alur pikir Ibn Fāris. ‘Illatnya, al-Iskandarānī dinilai lemah terletak pada setelah bukunya hilang bagi al-Ḥākim. Sayangnya, pada bagian h. al-Ḥākim tidak memberikan contoh perawinya.

Al-Ḥākim menutup karyanya al-Iklīl dengan menyatakan 10 hal tersebut adalah bagian al-jarḥ, dan selainnya yang dikesankan sebagai al-jarḥ bukanlah al-jarḥ. Tapi dia mengakui kalau menjelaskan topik ini memakan waktu; bakal panjang (ya karena akan polemik lagi tentang yang dikesankan sebagai al-jarḥ). Dia menegaskan kritik terhadap perawi bukan gibah. Polemik ini muncul karena tidak mengacu pada ijma kaum muslimin (mungkin dimaksud adalah Sunni) bahwa tidak boleh berhujjah dalam hukum syari‘at kecuali dengan hadis yang benar dan logis (بحديث الصدوق العاقل). Ijma ini justeru sebagai dalil/argumentasi tentang boleh menjarḥ siapapun yang tidak memiliki kapasitas keahlian  bidang ini (hadis). Lalu dia memuat contoh hadis dan aṡar sahabat tentang bolehnya menjarḥ perawi, serta fakta sejarah dari generasi tabiin, atbā tabiin dan setelahnya, tetap melakukan aktivitas al-jarḥ. Sementara perkataan para kritikus hadis dimuat dalam kitab sejarah lalu dinukil dari generasi ke generasi menunjukkan bahwa al-jarḥ bukanlah gibah.

Selanjutnya al-Ḥākim menunjukkan, tepatnya mengulangi maksud dari buku al-Madkhal ilā kitāb al-Iklīl lantaran al-amīr al-muẓaffar tersebut memiliki keinginan luhur yang tinggi meminta penjelasan mengenai ṣaḥīḥ dan tidaknya suatu hadis yang ada dalam kitab al-Iklīl. Maka al-Ḥākim  mengajukan kitab al-Madkhal ini.

Bagian paling akhir dari al-Madkhal,  al-Ḥākim mengemukakan simbol-simbol yang digunakan untuk hadis dalam kitab al-Iklīl. Berdasarkan penjelasannya dalam kitab al-Madkhal tentang hadis ṣaḥīḥ; yang disepakati maupun yang diperselisihkan. Simbol dimaksud sebagai berikut (lihat ulang Resensi I-III):

  1. Hadis ṣaḥīḥ riwayat al-Bukhārī-Muslim (disepakati), simbolnya (ص)
  2. Hadis ṣaḥīḥ dengan perawi satu untuk sahabat (disepakati), simbolnya (صب)
  3. Hadis ṣaḥīḥ dengan perawi satu untuk tabiin (disepakati), simbolnya (صت)
  4. Hadis ṣaḥīḥ dengan perawi tunggal menyendiri sebagai individu terpercaya (disepakati), simbolnya(صف)
  5. Hadis ṣaḥīḥ dengan perawi terpercaya, berstatus janggal (atau masyhur dalam kasus Amr bin Syu‘aib) namun tidak memiliki pendukung (disepakati), simbolnya (صش)
  6. Hadis mursal, ṣaḥīḥ bagi ulama Kufah (diperselisihkan), simbolnya (صمر)
  7. Hadis ṣaḥīḥ, riwayat dari imam hadis terpercaya dari mudallis (diperselisihkan), simbolnya (صد)
  8. Hadis ṣaḥīḥ sanadnya meskipun perawinya terpercaya, tapi bertentangan dengan perawi terpercaya lainnya (diperselisihkan), simbolnya (صخ)
  9. Hadis ṣaḥīḥ, perawinya ṣadūq bukan ḥāfiẓ (diperselisihkan), simbolnya (صظ). Untuk ungkapan al-Ḥākim pada bagian ini bagi penulis tidak sepenuhnya persis bila patokannya ṣadūq bukan ḥāfiẓ. Sebab perawi bagian ini dinyatakan oleh al-Ḥākim sendiri sebagai ولا يحفظه كأكثر محدثي زماننا jadi ukurannya hafalan, maka tidak tepat membandingkan ṣadūq sebagai bagian dari ‘adālah dengan ḥāfiẓ sebagai bagian dari al-ḍabṭ.
  10. Hadis ṣaḥīḥ sanadnya, perawinya ahli bid‘ah (diperselisihkan), simbolnya (صع)

Selanjutnya hadis-hadis dalam kitab al-Iklīl yang tidak memiliki simbol dari sekian simbol yang sudah disusun, maka hadisnya berasal dari 10 komunitas perawi yang dijarḥ.

Bagi penulis, karya al-Madhal maupun kitab al-Iklīl menunjukkan: pertama, ada simbol hadis yang pernah beredar di jaringan ulama hadis yang cukup berbeda dengan simbol ulama hadis lainnya. Al-Ḥākim membuat 10 simbol untuk hadis ṣaḥīḥ yang disepakati dan diperselisihkan dalam kategorinya. Uniknya dia memulai semua simbol dengan huruf ص, untuk mempertegas teori awalnya bahwa semua hadis itu ṣaḥīḥ meski ada yang diperselisihkan; kedua, hilangnya kitab al-Iklīl, dan yang tersisa hanya al-Madkhalnya berarti generasi setelahnya kehilangan pola dan metode al-Ḥākim tentang kedua kitab itu. Kedua kitab dimaksud ibarat pengantar sebagai teori sekaligus prakteknya sebagai isi dari teori yang sudah ditetapkan. Seandainya ada, akan jauh lebih menarik ketimbang al-Mustadrak? al-Mustadrak disinyalir belum sempat al-Ḥākim merevisi semuanya, sebab ajal telah menjemputnya. Selain itu, al-Mustadrak tidak memiliki kitab pengantar sebagai teori seperti kitab hadis al-Iklīl yang telah hilang; ketiga, sangat menarik bila al-Ḥākim juga memberikan simbol pada hadis dari 10 komunitas yang dijarḥ.

 

 40 total views,  22 views today

Posted in Kajian.