Resensi Tingkat Kevalidan Hadis dan Ragam al-Jarh Menurut al-Ḥākim w. 405 H (II)

Oleh: Dr. Ja’far Assagaf, MA
(Dosen UIN Sunan Kalijaga; Anggota Asosiasi ilmu Hadis Indonesia)
email: jafar.assagaf@uin-suka.ac.id

Bagian selanjutnya dari hadis aḥīḥ yang disepakati menurut al-Ḥākim yaitu:

d. Hadis yang Perawinya Menyendiri; Garīb.

Hadis-hadis yang perawinya menyendiri, diriwayatkan secara tunggal dan garīb (langka) oleh perawi-perawi yang ṡiqah,‘udūl, dimana seorang perawi yang terpercaya menyendiri dari perawi-perawi ṡiqah lainnya, hadis-hadis tersebut tidak memiliki beragam riwayat (ṭuruq) yang dikeluarkan di beberapa kitab hadis (al-Madkhal). Bagian hadis yang disepakati ini sebenarnya berasal dari perawi ṡiqah di semua ṭabaqah, hanya saja pada tabaqah tertentu hadis ini tidak ada penyokongnya; alias hanya seorang perawi itu saja dalam tabaqah dimaksud yang meriwayatakan. al-Ḥākim memberikan 4 contoh hadis di bagian ini. Misalnya hadis tentang membaca bismillah dalam tasyahud diriwayatkan oleh perawi al-Bukhārī, namun al-Bukhārī sendiri tidak memuat hadis ini dalam ṣaḥīḥ lantaran perawi tersebut tidak ada penyokongnya untuk kasus hadis ini, meski al-Bukhārī memuat hadisnya yang lain.

Pada bagian ini menurut penulis, al-Ḥākim agak samar sebab ada kemiripan dengan kategori ketiga. Pentahqiq Fuad Abd al-Mun‘im, Ibn Fāris dan al-Dimyāṭī nampaknya melewatkannya, dan penulis tidak dapat mengakses komentar Adam Walker. Kesamaran itu karena kategori hadis di bagian keempat ini garīb seperti contoh hadis tasyahud di atas, karena Aiman bin Nābil (w. ± 145-150 H) menyendiri dalam riwayat ini dari Abī Zubair (w. 128 H). Kemiripan bagian ini dengan bagian ketiga sebelumnya terletak pada kesendirian pada tingkat tertentu karena di bagian ketiga ‘Amr bin Dīnār (w. 126 H) menyendiri dalam meriwayatkan dari 4 orang di ṭabaqah sebelum dia. Baik Aiman dan Ibn Dīnār keduanya ṡiqah dan dalam contoh hadis masing-masing, mereka menyendiri dalam periwayatan.

Bila al-Ḥākim maksud bagian keempat ini adalah garīb di semua tingkatan kecuali setelah pasca tabiin akhir seperti hadis niat, pasca Yahya Sa‘īd al-Anṣārī (w. 143 H) baru menyebar maka masih mungkin dapat diterima. Nampaknya tidak demikian, sebab 4 hadis yang al-Ḥākim kemukakan pada bagian ini menyendiri di satu ṭabaqah. Ada kemungkinan distingsi di bagian ketiga dan keempat yaitu hadis di bagian ketiga meskipun kembali ke seorang perawi seperti contoh Ibn Dīnār namun ṭabaqah di atasnya memiliki beberapa jalur (ṭuruq), sementara bagian keempat memang tidak ada jalur lain di atas ṭabqah Aimān.       

Persoalan lain yang muncul dari klaim al-Ḥākim pada bagian keempat yaitu hadis riwayat al-Bukhārī-Muslim tentang kondisi Nabi suci Muhammad saw saat disihir, melalui jalur Hisyām (w. 145/6 H) dari Ayahnya ‘Urwah (w. 94 H) dari siti ‘Āisyah (w. 57 H). Ibn Ḥajar mengungkap hadis Hisyām tidak menyendiri dan pentahqiq Ibn Fāris menukilnya. Pernyataan Ibn Ḥajar karena ada perkataan Ibn Juraij (w. 150/1 H) حدثني آل عروة merujuk kalau bukan hanya Hisyām yang meriwayatkan kejadian itu, melainkan ada keluarga lain dari ‘Urwah -meski tidak disebut-, dan sepertinya al-Ḥākim memahami kata آل عروة tidak lain adalah Hisyām sendiri. Lalu Ibn Ḥajar menunjukkan di ṭabaqah ‘Urwah, dia tidak menyendiri dalam meriwayatkan, bahkan hadis tersebut juga bersumber dari sahabat lain seperti Ibn ‘Abbās (w. 68 H) dan Zaid bin Arqam (w. 66/68 H).

Klaim berikut al-Ḥākim bahwa hadis di bagian ini banyak dan tidak diriwayatkan oleh al-Bukhārī-Muslim, kembali ditentang Ibn Ḥajar sebab hadis dengan status garīb ternyata banyak dalam dua kitab ṣaḥīḥ itu (al-Nukat). Disini menurut penulis, al-Ḥākim ingin menunjukkan kalau banyak hadis berstasus garīb tapi ṣaḥīḥ dan tidak ada di dua kitab dimaksud, tanpa mengingkari adanya hadis-hadis garib di kedua kitab tersebut, sebab pernyataan awalnya jelas di bagian empat ini sembari memberikan contoh riwayat Hisyām -meskipun contohnya tidak tepat-, namun itu menunjukkan dia tidak memungkiri riwayat garīb ṣaḥīḥ dalam al-Bukhārī-Muslim.

e. Hadis dari Beberapa Imam (Perawi Hadis Terkenal) dari Ayah dari Kakeknya.

Termasuk hadis yang disepakati kesahihannya yaitu hadis yang berasal dari perawi-perawi terkenal dari ayah dari kakek mereka, namun periwayatan itu tidak mutawātir -berarti masyhūr– di kalangan ahli hadis kecuali melalui mereka. Tidak kurang tiga contoh di bagian kelima ini, salah satunya adalah periwayatan ‘Amar (w. 118 H) bin Syu‘aib (w. ± 110 H) dari ayahnya (Syu‘aib) dari kakeknya Muhammad (wafat sebelum 60 H) dari datuknya; Ibn ‘Amar al-Sahmi (w. 65 H).

Disini Syu‘aib mendengar dari kakeknya yaitu Ibn ‘Amar, sementara dari ayahnya sendiri yaitu Muhammad masih polemik kesahihannya (karena periwayatan Muhammad mursal, jadi ‘Amr maupun Syu‘aib memang meriwayatkan dari Muhammad) bila riwayat itu ada. Ini lantaran Muhammad wafat masih muda sehingga Syu‘aib diasuh kakeknya. Pola periwayatan ini termasuk periwayatan anak dari ayahnya sampai ke atas selama mendapati kakek atau bahkan datuknya diakui dan disepakati kesahihannnya, dijadikan hujjah secara propabiliti di kitab ulama hadis, sekaligus menegaskan periwayatan insider tetap diterima selama memenuhi kaidah-kaidah paten dalam ilmu hadis.

Berikutnya adalah lima bagian hadis yang diperselisihkan kesahihahnnya, sebagai berikut:

a. al-Marāsīl (hadis Mursal)

Mursal adalah perkataan tabiin atau tābi‘ (atbā) tabiin bahwa Nabi suci saw bersabda, di antaranya (tabiin atau tābi‘ tabiin) dengan Nabi suci saw terdapat satu qarn atau dua (orang perantara), dia tidak menyebutkan samā‘nya dari orang yang dia mendengarnya; hadis tertentu. Ringkasnya riwayat dari tabiin tanpa menyebut sahabat atau riwayat tābi‘ tabiin dari Nabi suci saw. Definisi ini berbeda dengan kebanyakan ulama hadis, sebab dapat menyamai hadis munqati‘ bahkan mu‘ḍal. Pentahqiq Ibn Fāris menunjukkan definisi mursal dari al-Ḥākim dalam kitab Ma‘rifah fī ‘Ulūm al-Ḥadīṡ lebih sesuai dengan pendapat ulama hadis pada umumnya yaitu riwayat dari tabiin langsung ke Nabi suci saw.

Penulis menelisik, al-Ḥākim dalam Ma‘rifah menegaskan di kajian hadis mursal, munqaṭi‘ dan hadis mu‘ḍal bahwa mursal itu riwayat tabiin dari Nabi suci saw, dan munqaṭi‘ bukanlah mursal. Sebab mursal spesifik untuk tabiin (dari Nabi suci saw) bukan selain mereka. Sementara hadis yang sanadnya bersambung sampai pada perawi sebelum tābi‘ tabiin bukanlah hadis mursal tapi munqaṭi‘. Hanya saja contoh al-Ḥākim dalam Ma‘rifah menurut penulis justeru contoh mu‘ḍal namun baginya munqaṭi‘ di kategori ketiga. Walaupun dalam contoh itu disebut seluruh perawi di hadis tentang prediksi kepemimpinan Abu Bakar (w. 13 H) dan atau ‘Ali (w. 40 H), namun terdapat keterputusan menurut al-Ḥākim, alasannya Abd Razzāq (w. 211 H) tidak mendengar hadis tersebut dari al-Ṡaurī (w. 161 H), lalu al-Ṡaurī tidak mendengar dari Abi Ishāk (w. H). Ini berarti ada dua perawi yang sebenarnya tidak samā‘ secara berturut-turut seperti term mu‘ḍal, bukan di dua tempat terpisah seperti definisi munqaṭi‘ menurut umumnya ahli hadis.

Perbedaan dan persamaan mursal, munqaṭi‘dan mu‘ḍal dipengaruhi term yang digunakan antara ahli ushul dan ahli fiqh yang cenderung menyebut tiga term itu sebagai mursal, dengan ahli hadis yang membedakan ketiganya (Ibn Ṣalāḥ). Titik point  bagian ini, kategori hadis yang kesahihannya diperdebatkan. Untuk itu al-Ḥākim mengemukakan dua pendapat kalau mursal tetap ṣaḥīḥ bagi ulama Kufah seperti al-Nakha‘ī (w. 96 H), Abū Ḥanīfah (w. 150 H) dan lainnya, sementara menurut ulama Hijāz seperti Sa‘id bin al-Musayyab (w. 94 H), al-Zuhr ī (w. 124/5 H) dan lainnya tetap tidak dapat dipakai (al-Madkhal). Penulis menambahkan, ulama belakangan justeru melihat mursal Ibn Musayyab boleh dipakai dan paling utama dari sekian mursal.

b. Periwayatan Mudallis

Al-Ḥākim menjelaskan periwayatan mudallis yaitu perawi tidak menyebutkan dari mana sumber samā‘ mereka tentang suatu riwayat (hadis).  Riwayat mudallis menurut ulama Kufah diterima sementera menurut ulama Madinah tidak diterima. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah riwayat Ibn ‘Uyainah (w. 198 H) dari al-Zuhrī (w. 124 H) dan Ibn Dīnār (w. 126 H). Memang Ibn ‘Uyainah mendengar hadis dari keduanya, namun di hadis lain dia tidak mendengar langsung dari keduanya. Pada dasarnya riwayat mudallis banyak, dan ulama menetapkan riwayat dari mereka yang tidak mudallis (berbuat tadlīs). Adapun perbedaan antara perawi yang melakukan tadlīs dan yang tidak, menurutnya sangat jelas.

Yang dimaksud perawi mudallis yang diterima adalah mereka yang berkategori ṡiqah dan menerima dari perawi yang ṡiqah juga, sebab bila seorang mudallis perawi yang lemah sudah tentu akan ditolak ulama hadis. Terkait dengan riwayat Ibn ‘Uyainah; imam, ahli hadis, semacam ada patokan bila dia tidak menyebut samā‘dari al-Zuhrī dan dari Ibn Dīnār saat menyampaikan hadis, menunjukkan dia tidak mendengar langsung.  Hal menarik lain, pola tadlīs ini menjadi bagian dari periwayatan sebagian besar ulama Kufah. Sementara Ibn ‘Uyainah meskipun berasal dari Kufah, namun berpindah di masa kecil atau paling tidak remaja bersama keluarganya di Mekkah, masuk Hijaz. Wilayah yang riwayat tadlīs tidak diterima seperti pengakuan al-Ḥākim di atas. Siapa dan dari mana Ibn ‘Uyaiynah terpengaruh dengan pola tadlīs tersebut? apakah

c. Hadis dari Perawi Ṡiqah; termasuk Orang-Orang Ṡiqah dari Imam kaum Muslimin

Ilustrasi riwayat ini yaitu seorang perawi ṡiqah meriwayatkan dari salah satu imam (hadis) kaum muslimin. Lalu dia memusnadkan (menyambungkan) riwayat dimaksud, namun sekelompok perawi ṡiqah lainnya meriwayatakannya darinya dengan mursal (terputus). Contoh yang dikemukan yaitu riwayat dari ‘Adī bin Ṡābit (w. 116 H) dari Sa‘īd bin Jubair (w. 95 H) dari Ibn ‘Abbās dari Nabi suci saw bersabda:

من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر

Hadis ini diriwayatkan oleh ‘Adī demikian (baca: marfū) sementara orang-orang yang meriwayatkan dari Ibn Jubair justeru memauqūfkannya. Artinya hadis ini bukan perkataan Nabi suci saw melainkan perkataan Ibn ‘Abbās.

Dari penulis, ada catatan penggunaan kata فيرسلونه secara teks berarti memursalkan, padahal dalam contoh tersebut tidak mursal tapi mauqūf, maka kata ini diartikan memutuskannya; tidak sampai pada Nabi suci saw. Sementara Ibn Fāris menyatakan al-Ḥākim mengalami wahm dalam contoh tersebut, sebab dalam Mustadraknya, al-Ḥākim mengilustrasikan bukan di perawi seabaqah dengan ‘Adī, melainkan pada mereka; perawi-perawi iqah yang meriwayatakan dari Syu‘bah (w. 160 H). Komentar Ibn Fāris terinspirasi dari Ibn Ḥajar dalam Talkhīṣ al-abīr.  Bagi penulis, melihat kronologi kitab al-Mustadrak dan al-Madkhal nampkanya bentuk revisi tidak langsung. al-Ḥākim dalam al-Madkhal secara eksplisit menyebut dari perawi ‘Adi dan abaqahnya, dan di al-Mustadrak menyebut setidaknya 3 perawi iqah yang meriwayatkan dari Syu‘bah, menunjukkan dia menemukan hal yang beda dengan sebelumnya.

 

 14 total views,  14 views today

Posted in Kajian.