Dari Nasihat Menjadi Sedekah: Ketika Iman Melahirkan Kepedulian
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَيُّوبَ، قَالَ: سَمِعْتُ عَطَاءً، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ: أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعْ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَجَعَلَتِ المَرْأَةُ تُلْقِي القُرْطَ وَالخَاتَمَ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِي طَرَفِ ثَوْبِهِ» قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: وَقَالَ: إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عَطَاءٍ، وَقَالَ: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَشْهَدُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Sulaimān bin Ḥarb, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syuʿbah, dari Ayyūb, ia berkata: aku mendengar ʿAṭāʾ, ia berkata: aku mendengar Ibnu ʿAbbās berkata: “Aku bersaksi atas Nabi ﷺ” atau ʿAṭāʾ berkata, “Aku bersaksi atas Ibnu ʿAbbās bahwa Rasulullah ﷺ” pernah keluar bersama Bilāl. Beliau mengira bahwa nasihat yang disampaikannya belum terdengar oleh para perempuan, maka beliau kembali menasihati mereka dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para perempuan itu pun mulai melemparkan anting-anting dan cincin mereka, sementara Bilāl mengambilnya dengan ujung pakaiannya.
HR. Bukhari No. 96
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis ini?
Menurut Ibn Baṭṭāl, hadis ini menunjukkan kewajiban seorang pemimpin untuk memperhatikan keadaan masyarakat yang berada di bawah tanggung jawabnya, sekaligus memberikan pengajaran dan nasihat kepada mereka. Tanggung jawab tersebut mencakup laki-laki maupun perempuan, karena keduanya termasuk dalam cakupan tanggung jawab seorang pemimpin. Nabi ﷺ tidak hanya menyampaikan nasihat kepada para sahabat laki-laki, tetapi juga secara khusus memberikan nasihat kepada para perempuan.
Ibn Baṭṭāl juga menjelaskan bahwa perintah bersedekah dalam hadis ini menjadi salah satu petunjuk bahwa sedekah dapat menjadi sebab keselamatan seseorang dari api neraka. Ia menambahkan bahwa perintah tersebut kemungkinan berkaitan dengan kondisi masyarakat pada saat itu yang membutuhkan kepedulian dan bantuan, sehingga sedekah menjadi salah satu bentuk kebajikan yang paling utama pada masa tersebut (Ibn Baṭṭāl, Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, juz 1, hlm. 175).
Al-Barmāwī menjelaskan bahwa hadis ini mengandung anjuran untuk memberikan nasihat kepada kaum perempuan, mengingatkan mereka tentang kehidupan akhirat dan hukum-hukum Islam, serta mendorong mereka untuk bersedekah. Namun, nasihat tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi agar tidak menimbulkan fitnah atau kemudaratan, baik bagi pemberi nasihat maupun bagi perempuan yang dinasihati.
Baca juga: Ini Sebabnya Rasulullah Menyuruh Wanita Banyak Bersedekah
Hadis ini juga menunjukkan bahwa sedekah sunah tidak membutuhkan akad ijab dan kabul, karena para perempuan dalam hadis tersebut langsung menyerahkan perhiasan mereka setelah menerima anjuran Nabi ﷺ (al-Barmāwī, al-Lāmiʿ al-Ṣabīḥ bi Syarḥ al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ, juz 2, hlm. 25).
Lebih lanjut, al-Barmāwī mengutip al-Baghawī yang menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kebolehan seorang perempuan memberikan sedekah atau pemberian dari hartanya sendiri tanpa harus meminta izin suaminya. Adapun hadis yang melarang perempuan memberikan harta tanpa izin suami dipahami berkaitan dengan perempuan yang belum cakap dalam mengelola hartanya atau ketika harta yang digunakan merupakan milik suaminya.
Al-Barmāwī juga menjelaskan bahwa sedekah perempuan dari hartanya sendiri tidak dibatasi hanya sepertiga hartanya. Hal ini didasarkan pada tindakan Nabi ﷺ yang tidak meminta penjelasan mengenai jumlah harta yang dikeluarkan oleh para perempuan tersebut. Dengan demikian, kepemilikan harta memberikan ruang bagi perempuan untuk melakukan kebajikan dan bersedekah sesuai dengan kemampuannya (al-Barmāwī, al-Lāmiʿ al-Ṣabīḥ, juz 2, hlm. 25).
Al-Barmāwī juga menjelaskan bahwa hadis ini memperlihatkan perhatian Nabi ﷺ terhadap pendidikan keagamaan perempuan sekaligus pembinaan sosial melalui sedekah. Al-Kirmānī menegaskan bahwa pada dasarnya manusia dianggap memiliki kemampuan berpikir dan tindakan mereka dianggap sah selama tidak terdapat alasan yang menunjukkan sebaliknya.
Hal tersebut terlihat dari Nabi ﷺ yang tidak mempertanyakan kecakapan para perempuan sebelum menerima sedekah mereka. Dengan demikian, hadis ini tidak hanya berbicara tentang anjuran bersedekah, tetapi juga memperlihatkan pola pendidikan Nabi ﷺ yang menggabungkan pengajaran agama dengan tindakan nyata, sehingga nasihat tentang akhirat diwujudkan dalam kepedulian dan pemberian kepada orang lain (al-Barmāwī, al-Lāmiʿ al-Ṣabīḥ, juz 2, hlm. 25).
Sedekah yang Menguatkan Kepedulian Sosial
Hadis ini relevan dengan budaya masyarakat Indonesia yang sejak lama mengenal tradisi saling membantu dan berbagi. Dalam berbagai lingkungan masyarakat, sedekah tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang, tetapi juga melalui pemberian makanan, pakaian, bantuan pendidikan, hingga dukungan kepada tetangga yang sedang mengalami kesulitan.
Pesan Nabi ﷺ kepada para perempuan untuk bersedekah menunjukkan bahwa setiap orang memiliki ruang untuk berkontribusi dalam kebaikan sosial. Karena itu, sedekah seharusnya tidak dipahami hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai sarana membangun kepedulian dan mempererat hubungan antarsesama.
Dalam konteks keluarga Indonesia, perempuan juga memiliki peran penting dalam menanamkan budaya berbagi. Seorang ibu, misalnya, dapat membiasakan anak menyisihkan sebagian uang saku untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan, berbagi makanan dengan tetangga, atau ikut dalam kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Kebiasaan sederhana tersebut dapat menjadi pendidikan karakter yang mengajarkan bahwa keberagamaan tidak berhenti pada ritual, tetapi diwujudkan melalui kepedulian terhadap orang lain. Dengan demikian, semangat hadis ini dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga melalui pembiasaan sedekah dan sikap saling membantu.
Lebih luas lagi, hadis ini dapat menjadi pengingat bahwa kegiatan keagamaan di Indonesia idealnya memiliki dampak sosial yang nyata. Pengajian, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, dan berbagai kegiatan keislaman lainnya tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan nasihat, tetapi juga dapat menjadi momentum menggerakkan kepedulian sosial.
Semangat tersebut dapat diwujudkan melalui penggalangan bantuan bagi fakir miskin, korban bencana, anak yatim, maupun masyarakat yang membutuhkan. Dengan cara demikian, nasihat keagamaan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi berubah menjadi tindakan yang menghadirkan manfaat bagi kehidupan bersama.
Dari Nasihat Menjadi Kepedulian Nyata
Hadis ini mengajarkan bahwa nasihat keagamaan akan semakin bermakna ketika diwujudkan dalam tindakan nyata. Sedekah bukan sekadar memberikan sebagian harta, tetapi merupakan bentuk kepedulian yang dapat meringankan beban orang lain dan memperkuat ikatan sosial.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui kebiasaan berbagi, membantu tetangga, dan menghadirkan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, pesan Nabi ﷺ tentang sedekah mengajarkan bahwa kebaikan tidak cukup hanya diketahui dan disampaikan, tetapi perlu dibuktikan melalui kepedulian dan tindakan.
21 total views, 21 views today

