Ketika Kehidupan Bertanya, Ilmu Harus Menjawab: Tentang Fatwa, Kemudahan, Dan Kehadiran Ilmu Di Tengah Umat
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَفَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِمِنًى لِلنَّاسِ يَسْأَلُونَهُ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَمْ أَشْعُرْ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ فَقَالَ اذْبَحْ وَلَا حَرَجَ فَجَاءَ آخَرُ فَقَالَ لَمْ أَشْعُرْ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ قَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ فَمَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ افْعَلْ وَلَا حَرَجَ
Telah menceritakan kepada kami Isma’il berkata, Telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Isa bin Thalhah bin Ubaidillah dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash; bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di Mina pada haji wada’ memberi kesempatan kepada manusia untuk bertanya kepada beliau. Lalu datanglah seseorang dan berkata: “Aku tidak menyadari, ternyata saat aku mencukur rambut aku belum menyembelih.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sembelihlah, tidak apa-apa” Kemudian datang orang lain dan berkata: “Aku tidak menyadari, ternyata ketika berkurban aku belum melempar (jumrah) “. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “lemparlah dan tidak apa-apa”. Dan tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang sesuatu perkara sebelum dan sesudahnya kecuali beliau menjawab: “Lakukanlah dan tidak apa-apa”.
HR. Bukhari No. 81
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang ulama atau orang yang memiliki pengetahuan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan keagamaan dalam berbagai keadaan, termasuk ketika sedang berada di atas kendaraan.
Meskipun riwayat yang ditempatkan pada bagian ini tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ sedang menunggang kendaraan, keterangan tersebut dijelaskan melalui riwayat lain dalam pembahasan haji yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berada di atas unta ketika memberikan jawaban kepada para jamaah.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam menyampaikan ilmu: seorang ahli ilmu tidak harus selalu berada dalam keadaan duduk atau berada di tempat khusus untuk dapat memberikan fatwa (Ibn Hajar al-‘Asqalani, 1959).
Mereka menyampaikan bahwa sebagian amalan telah dilakukan sebelum amalan lainnya karena lupa atau tidak mengetahui urutannya. Rasulullah ﷺ menjawab setiap pertanyaan dengan ungkapan if‘al wa lā ḥaraj, “Lakukanlah dan tidak ada dosa.”
Menurut Ibn Hajar, ungkapan lā ḥaraj pada konteks tersebut menunjukkan bahwa orang yang melakukan kesalahan karena lupa atau tidak mengetahui tata cara secara benar tidak dibebani dosa, bahkan terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan kafarat kepada para penanya tersebut. (al-‘Asqalani, 1959)
Sementara itu, perbedaan pendapat para ulama mengenai apakah urutan tersebut wajib atau sunnah menunjukkan bahwa hadis ini juga menjadi salah satu dasar dalam pembahasan fikih mengenai fleksibilitas urutan pelaksanaan sebagian amalan haji (al-‘Aini, 1930).
Salah satu pelajaran penting dari hadis ini adalah bahwa seorang ahli ilmu harus mampu memberikan jawaban yang tepat sesuai dengan keadaan orang yang bertanya.
Hadis ini menunjukkan bolehnya bertanya kepada orang berilmu ketika ia sedang berjalan, berdiri, atau menunggang kendaraan. Bahkan, keberadaan Nabi ﷺ di atas kendaraan ketika menjawab pertanyaan memiliki hikmah praktis, yaitu agar beliau dapat melihat dan didengar oleh banyak orang yang sedang berhaji. (al-‘Aini, 1930).
Dari Mimbar Masjid ke Ruang Digital
Di Indonesia, ilmu keagamaan tidak selalu disampaikan di ruang formal seperti masjid, pesantren, madrasah, atau ruang kuliah. Nasihat keagamaan sering hadir dalam perjalanan, pengajian kampung, kegiatan masyarakat, majelis taklim, bahkan dalam percakapan sehari-hari.
Teladan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa seorang yang memiliki pengetahuan hendaknya tidak menjadikan tempat dan keadaan sebagai penghalang untuk memberikan penjelasan ketika masyarakat membutuhkan jawaban. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa jawaban tersebut disampaikan secara tepat, mudah dipahami, dan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Nabi ﷺ tidak mempermalukan atau memarahi mereka, tetapi memberikan jawaban yang langsung, jelas, dan menghilangkan kegelisahan. Prinsip ini sangat relevan dengan budaya sosial Indonesia yang menjunjung sikap santun, tepa selira, dan penghormatan kepada orang yang sedang belajar.
Baca Juga: Penanaman Karakter Sikap Sopan Santun melalui Budaya Lokal
Seorang Kiai, Ustadz, Guru, Dosen, atau tokoh agama idealnya mampu membedakan antara orang yang sengaja melakukan kesalahan dan orang yang keliru karena lupa atau belum mengetahui. Penyampaian ilmu tidak hanya berorientasi pada benar dan salah secara hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis dan kemampuan orang yang menerima penjelasan.
Baca Juga: Ketika Pendakwah Menjawab Semua Pertanyaan, Petanda Baik atau Buruk?
Pertanyaan keagamaan kini dapat muncul di ruang kelas, grup WhatsApp, media sosial, forum daring, hingga percakapan singkat melalui telepon seluler. Namun, kemudahan memberikan jawaban tidak berarti setiap orang bebas memberikan fatwa tanpa kompetensi. Teladan Nabi ﷺ justru menunjukkan pentingnya ilmu, ketepatan memahami persoalan, dan kebijaksanaan dalam memberikan jawaban.
Ilmu Tidak Cukup untuk Dikuasai, Ia Harus Dihadirkan
Memberikan fatwa atau jawaban keagamaan bukan sekadar persoalan keberanian berbicara, tetapi membutuhkan ilmu, pemahaman terhadap kondisi penanya, serta kemampuan memberikan solusi secara bijaksana. Namun, hadis ini tidak dapat dipahami sebagai pembenaran untuk memberikan jawaban agama secara sembarangan. Justru, semangat hadis menuntut adanya kompetensi dan kehati-hatian agar jawaban yang diberikan benar-benar sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
7 total views, 7 views today

