Ber-Islam Luar Dalam: Dari Cara Menyapa Sampai Urusan Dompet
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ كُنْتُ أَقْعُدُ مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ يُجْلِسُنِي عَلَى سَرِيرِهِ فَقَالَ أَقِمْ عِنْدِي حَتَّى أَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي فَأَقَمْتُ مَعَهُ شَهْرَيْنِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ لَمَّا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ الْقَوْمُ أَوْ مَنْ الْوَفْدُ قَالُوا رَبِيعَةُ قَالَ مَرْحَبًا بِالْقَوْمِ أَوْ بِالْوَفْدِ غَيْرَ خَزَايَا وَلَا نَدَامَى فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَأْتِيكَ إِلَّا فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ وَبَيْنَنَا وَبَيْنَكَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ كُفَّارِ مُضَرَ فَمُرْنَا بِأَمْرٍ فَصْلٍ نُخْبِرْ بِهِ مَنْ وَرَاءَنَا وَنَدْخُلْ بِهِ الْجَنَّةَ وَسَأَلُوهُ عَنْ الْأَشْرِبَةِ فَأَمَرَهُمْ بِأَرْبَعٍ وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ أَمَرَهُمْ بِالْإِيمَانِ بِاللَّهِ وَحْدَهُ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ وَصِيَامُ رَمَضَانَ وَأَنْ تُعْطُوا مِنْ الْمَغْنَمِ الْخُمُسَ وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ الْحَنْتَمِ وَالدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ وَرُبَّمَا قَالَ الْمُقَيَّرِ وَقَالَ احْفَظُوهُنَّ وَأَخْبِرُوا بِهِنَّ مَنْ وَرَاءَكُمْ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Ja’di berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari Abu Jamrah berkata: aku pernah duduk bersama Ibnu ‘Abbas saat dia mempersilahkan aku duduk di permadaninya lalu berkata: “Tinggallah bersamaku hingga aku memberimu bagian dari hartaku”. Maka aku tinggal mendampingi dia selama dua bulan, lalu berkata: Ketika utusan Abu Qais datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau bertanya kepada mereka: “Kaum manakah ini atau utusan siapakah ini? Mereka menjawab: “Rabi’ah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “selamat datang wahai para utusan dengan sukarela dan tanpa menyesal”. Para utusan itu berkata: “ya Rasulullah, kami tidak dapat mendatangimu kecuali di bulan suci, karena antara kami dan engkau ada suku Mudlor yang kafir. Oleh karena itu ajarkanlah kami dengan satu pelajaran yang jelas yang dapat kami amalkan dan dapat kami ajarkan kepada orang-orang di kampung kami, yang dengan begitu kami dapat masuk surga.” Kemudian mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang minuman, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka dengan empat hal dan melarang dari empat hal, memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah satu-satunya, kemudian bertanya: “Tahukah kalian apa arti beriman kepada Allah satu-satunya?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan: Persaksian tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadlan dan mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang”. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka dari empat perkara, yaitu janganlah kalian meminum sesuatu dari al hantam, ad Dubbaa`, an naqir dan al Muzaffaat. Atau Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut muqoyyir (bukan naqir). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “jagalah semuanya dan beritahukanlah kepada orang-orang di kampung kalian”.
HR. Bukhari No. 51
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?
Hadis ini memuat fondasi penting mengenai integrasi amalan lahiriah ke dalam cabang keimanan melalui kisah kedatangan utusan suku Abdul Qais kepada Rasulullah Saw. Dalam pandangan para ulama klasik, penunaian khumus (seperlima ghanimah) merupakan salah satu ketaatan yang memasukkan seorang Muslim ke dalam surga, dan setiap amalan yang menghantarkan ke surga secara otomatis menjadi bagian tak terpisahkan dari keimanan itu sendiri (Ibnu Hajar; Al-Aini).
Interaksi dalam hadis ini juga memancarkan adab diplomasi dakwah dan tata kelola majelis ilmu yang sangat tinggi. Rasulullah Saw. menyambut para utusan dengan kalimat “Marhaban” guna mencairkan kecanggungan serta memberikan pujian bahwa mereka hadir “tanpa rasa terhina dan penyesalan”, yang menandakan kesadaran penuh mereka memeluk Islam tanpa jalur peperangan atau perbudakan (Ibnu Hajar; Al-Aini).
Pola penghargaan ini berkelindan dengan sikap Ibnu Abbas r.a. yang memuliakan Abu Jamrah selaku penerjemah dan penyambung suaranya dengan mendudukkannya di atas tempat duduk utamanya serta menjamin kecukupan finansialnya (Ibnu Hajar; Al-Aini).
Dalam aspek pengajaran, Rasulullah Saw. menerapkan strategi pedagogi yang sangat presisi dengan menyebutkan jumlah angka sebelum membeberkan rinciannya. Pengungkapan jumlah di awal bertujuan untuk memicu rasa ingin tahu serta mengunci daya ingat pendengar, sehingga angka tersebut menjadi alat kontrol mandiri jika sewaktu-waktu ada amalan yang terlupa (Al-Aini, 2001).
Terkait adanya perbedaan antara penyebutan “empat hal” dengan rincian lima amalan, para ulama menjelaskan bahwa penunaian khumus disampaikan dengan bentuk kata kerja untuk memberikan penekanan atas sifat kewajiban baru yang berhadapan langsung dengan realita perang saat itu, di samping rukun-rukun Islam dasar yang sudah dimaklumi bersama (Ibnu Hajar; Al-Aini).
Adapun pelarangan khusus terhadap empat wadah penyimpanan minuman, seperti hantam (tempayan keramik), dubbā’ (labu kering), naqīr (batang kayu berongga), dan muzaffat (wadah berlapis tir) diberlakukan karena sifat materialnya yang mempercepat proses fermentasi menjadi alkohol tanpa disadari (Ibnu Hajar; Al-Aini).
Langkah ini merupakan penanganan bertahap yang kontekstual bagi kondisi masyarakat setempat kala itu, sebelum akhirnya aturan wadah tersebut dihapus dan difokuskan pada keharaman sifat memabukkannya (Ibnu Hajar).
Penutupan arahan dengan kalimat “sampaikan kepada orang-orang di belakang kalian” menjadi amanat estafet ilmu lintas ruang dan waktu, yang menegaskan bahwa setiap pengetahu syariat berkewajiban menyampaikan pemahaman agama secara kontekstual, bertahap, dan aplikatif kepada lingkungannya (Ibnu Hajar).
Jejak Islam di Nusantara
Ditemukan relevansi hadis ini pada tiga ranah utama: diplomasi budaya, tata kelola ketaatan publik, dan transmisi pendidikan. Pertama, kearifan Rasulullah Saw. dalam menyambut utusan Abdul Qais dengan kata “Marhaban” serta mengapresiasi keislaman mereka yang tanpa peperangan sangat sejalan dengan karakter dasar keislaman di Nusantara.
Islam masuk ke Indonesia mayoritas melalui jalur perdagangan, diplomasi, dan pendekatan budaya yang damai tanpa penaklukan militer. Budaya sapaan hangat, pemuliaan tamu, serta apresiasi terhadap martabat lokal yang ditunjukkan Nabi Saw. menjadi fondasi penting bagi dakwah inklusif di Indonesia, sekaligus menjadi panduan bagi ulama dan umara untuk merangkul masyarakat secara komunikatif tanpa merendahkan nilai-nilai kultural setempat.
Kedua, integrasi penunaian khumus ke dalam cabang keimanan serta pelarangan wadah minuman yang memicu fermentasi (hantam, dubbā’, dll) memberikan kritik atas tata kelola publik dan kebiasaan masyarakat modern.
Baca Juga: Larangan Nabi Muhammad Pakai Wadah Tertentu untuk Minuman
Di Indonesia, akuntabilitas pengelolaan harta publik seperti zakat, infak, pajak, hingga dana bansos sering kali bernasib sama dengan perintah khumus, yaitu hanya dianggap sebagai urusan administratif belakangan, bukan cerminan langsung dari keimanan.
Baca Juga: Perbedaan antara Khumus dan Zakat
Selain itu, kebiasaan Nabi Saw. menindak wadah yang mempercepat keharaman menjadi dasar hukum pencegahan (sadd adz-dzari’ah) terhadap tradisi pesta minuman keras oplosan lokal (seperti ciu atau tuak) maupun bentuk-bentuk transaksi judi online dan pinjol yang berkamuflase dalam wadah aplikasi digital modern.
Ketiga, penghormatan Ibnu Abbas r.a. terhadap Abu Jamrah selaku penerjemah (al-mutarjim) serta perintah estafet ilmu “sampaikan kepada orang-orang di belakang kalian” sangat berkelindan dengan institusi pendidikan tradisional di Indonesia, seperti pesantren.
Beragama Dengan Hati dan Aksi
Hadis ini menegaskan bahwa keimanan bukanlah dogmatisme yang abstrak, melainkan manifestasi nyata yang mencakup ketaatan fiskal (pengelolaan khumus), kehati-hatian preventif terhadap potensi maksiat, serta komitmen pada pendidikan.
Hadis ini menuntut para dai, pendidik, dan pemangku kebijakan di Indonesia untuk mengintegrasikan kesalehan ritual dengan kesalehan sosial mulai dari transparansi pengelolaan dana publik, pencegahan penyakit masyarakat berbasis budaya lokal, hingga pemuliaan terhadap para pengajar ilmu yang menjadi ujung tombak estafet keperadaban bangsa.
8 total views, 8 views today

