Mengapa yang Membunuh dan Terbunuh Sama-Sama Masuk Neraka?
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَيُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ ذَهَبْتُ لِأَنْصُرَ هَذَا الرَّجُلَ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرَةَ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قُلْتُ أَنْصُرُ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ ارْجِعْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin al-Mubarak, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Yunus, dari al-Hasan dari al-Ahnaf bin Qais, ia berkata: Aku pernah pergi untuk menolong seseorang, kemudian Abu Bakrah menemuiku, lantas ia bertanya: “Hendak kemana engkau pergi?” Jawabku: “Hendak menolong seseorang.” Ia berkata: “Kembalilah! Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika dua orang muslim saling bertemu dengan menghunuskan pedangnya masing-masing, maka yang membunuh dan yang terbunuh akan masuk neraka.” Aku pun bertanya: “Wahai Rasulullah, ini tentu jelas bagi yang membunuh, namun bagaimana dengan yang terbunuh?” Maka Nabi ﷺ menjawab: “Ia juga berantusias ingin membunuhnya.”
HR. Bukhari No. 30
Bagaimana Ulama Memahami Hadis tentang Konflik Sesama Muslim?
Hadis ini menceritakan tentang seseorang yang hendak membantu pihak tertentu dalam sebuah peperangan dengan membawa senjata. Namun, langkah tersebut dicegah oleh Abū Bakrah. Ia mengingatkan bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Apabila dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang masing-masing, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di neraka.”
Baca juga: Fenomena Maraknya Pembunuhan, Ini 3 Pesan Rasulullah SAW
Menurut Badruddin al-‘Ainī, sosok yang hendak dibela dalam peristiwa ini adalah ‘Alī bin Abī Ṭālib. Sementara itu, al-Kirmānī berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ‘Utsmān bin ‘Affān, meskipun pendapat ini dianggap lebih lemah.
Lebih lanjut, al-‘Ainī memberikan perhatian khusus terhadap redaksi hadis yang menyatakan bahwa baik pembunuh maupun yang terbunuh sama-sama masuk neraka. Menurutnya, hadis ini tidak dapat dipahami secara literal tanpa penjelasan lebih lanjut. Sebab, seseorang yang masih memiliki iman tetap memiliki peluang memperoleh ampunan dan surga dari Allah Swt.
Karena itu, al-‘Ainī menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai surga dan neraka sepenuhnya berada dalam kehendak Allah. Jika Allah berkehendak mengampuni, maka orang tersebut akan diampuni. Sebaliknya, jika Allah tidak mengampuni, maka ia akan mendapatkan balasan sesuai perbuatannya.
Selain itu, konflik yang terjadi pada masa sahabat juga sering berkaitan dengan persoalan ijtihad. Dalam konteks ijtihad, seseorang yang benar memperoleh dua pahala, sedangkan yang keliru tetap memperoleh satu pahala (‘Umdah al-Qārī, 234–235).
Pesan Damai Hadis Ini dalam Kehidupan Sosial
Hadis ini mengandung pesan penting tentang larangan melakukan kekerasan dan pertumpahan darah sesama Muslim. Perkelahian dengan menggunakan senjata bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga merusak ketenteraman sosial dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Baca juga: Penodongan Senjata Api di Jalan Raya menurut Islam
Karena itulah Rasulullah saw. memberikan peringatan yang sangat keras terhadap tindakan saling membunuh. Bahkan, bukan hanya pelaku pembunuhan yang mendapat ancaman, tetapi juga orang yang memiliki niat kuat untuk membunuh saudaranya sesama Muslim.
Pesan utama hadis ini sejatinya adalah ajakan untuk mengedepankan perdamaian, menahan amarah, dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Dalam kehidupan sosial modern, semangat hadis ini sangat relevan untuk membangun masyarakat yang damai, saling menghormati, dan menjauhi budaya kekerasan.
Islam Mengutamakan Perdamaian daripada Kekerasan
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat mengecam pertumpahan darah dan konflik bersenjata sesama Muslim. Ancaman keras dalam hadis bukan semata-mata bertujuan menghukum, tetapi menjadi peringatan agar manusia tidak mudah terjerumus ke dalam kebencian dan kekerasan.
Melalui hadis ini, Rasulullah saw. mengajarkan pentingnya menjaga persaudaraan, mengendalikan emosi, dan mengutamakan jalan damai dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Dengan demikian, hadis ini tidak hanya relevan pada masa lalu, tetapi juga menjadi pedoman penting dalam menghadapi berbagai konflik sosial pada masa kini.
6 total views, 6 views today

