Oleh: Dr. Ja’far Assagaf, MA
(Dosen UIN Sunan Kalijaga; Anggota Asosiasi ilmu Hadis Indonesia)
Dekolonisasi dan Problematikanya
Pembahasan dekolonisasi hadis belakangan menjadi sesuatu yang kerap kali muncul di seminar, annual conference, tulisan berbentuk buku, juga artikel ilmiah. Tahun 2022 misalnya Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia mengadakan Konferensi International di University Hotel Yogyakarta, tema utama “Dekolonisasi Hadis; Epistemologi Kajian Hadis dan pembacaan Lokal di Ranah Global”. Terbaru, Mei 2026 Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga dalam Graduate Forum mengusung tema Reconfiguring Islamic Tradition, Authority, Circulation and Contemporary Engagements, dimana salah satu pembahas menyajikan terkait dekolonisasi hadis, meski ruang dialog belum sepenuhnya terbuka leluasa khusus untuk tema hadis karena tema utama graduate tidak hanya pada hadis. Beberapa artikel dapat ditemukan di jurnal ilmiah misalnya di journal IJIMS 2023 oleh Muzakir dan kawan-kawan, serta buku misalnya Kritik Orientalis dan Dekolonisasi Epistemologi Hadis.
Pada dasarnya term dekolonisasi merujuk pada upaya untuk tidak terikat; melepaskan diri/komunitas/ bangsa dari pengaruh kekuasaan politik, ekonomi , budaya, bahkan ilmu pengetahuan dari pihak yang pernah menjajah mereka. Konteks ini tidak lepas dari koloni negara-negara Eropa abad 15-20 pertengahan yang menjajah negara-negara di Asia-Afrika, sehingga negara bekas jajahan itu secara tidak langsung masih dipengaruhi oleh hal-hal di atas dari negara yang pernah menjajahnya. Dalam konteks inilah muncul dekolonisasi ilmu untuk melepaskan pengaruh eurosentrime.
Perlu dibedakan antara dekolonisasi dengan kesinambungan ilmu pengetahuan. Bila dekolonisasi sebagai upaya melepaskan diri dari pengaruh Barat tersebut dan dominasi ketergantungan yang diawali adanya penjajahan sehingga memunculkan upaya untuk melepaskan diri darinya, maka kesinambungan ilmu dipastikan terjadi tanpa penjajahan dimana peradaban-perdaban yang pernah muncul di dunia memberikan manfaat kepada peradaban setelahnya termasuk ilmu pengetahuan tanpa diawali dengan penjajahan. Yunani kemudian Romawi telah memberikan manfaat yang besar terhadap peradaban Islam, secara berkesinambungan renaisans Eropa abad 14 M juga ikut mengadopsi sebagian peradaban Islam tersebut.
Belakangan lahir dekolonisasi ilmu pengetahuan untuk melepaskan pengaruh Barat dari aspek teori maupun metodologi. Tentu perlu dikaji secara mendalam sebab contoh kesinambungan ilmu di atas tidak diawali dengan penjajahan, namun pada era kekinian, tanpa bisa dipungkiri bahwa di abad 20-21, Barat (Eropa dan USA) secara umum masih menjadi kiblat ilmu pengetahuan. Contoh kecil adalah vaksin di masa covid 19 ternyata yang lebih dahulu adalah vaksin dari negara Eropa dan USA selain China pada 2020 (negara awal ditemukan covid). Beberapa Vaksin dari negara Islam atau mayoritas bependuduk Muslim seperti Indonesia muncul lebih belakangan pada tahun 2021-2022. Faktanya Indonesia saat itu menggunakan vaksin bukan dari negara Islam.
Berpijak dari sini perbedaan kesinambungan ilmu pengetahuan dengan konteks dekolonisasinya menjadi lebih jelas, sebab kesinambungan ilmu adalah fungsi dan kegunaan serta manfaat ilmu yang muncul dari sebuah peradaban lebih maju; abad 21 mengacu pada Amerika, Eropa dan Jepang, tanpa ada pengaruh yang mengikat kecuali semata-mata ilmu pengetahuan. Dari sini kesinambungan ilmu memberikan ruang pada negara-negara yang masih berkembang untuk melakukan metamorfosis, kreatifitas bahkan hal yang baru secara substansi melalui ilmu yang telah diperoleh dari negara yang telah maju tersebut tanpa ada ikatan ‘ketundukan’ ilmu. sementara dekolonisasi ilmu adalah upaya melepaskan diri dari doktrin bahwa ilmu dari negara-negara maju tersebut adalah sesuatu yang pasti dan harus diikuti -dalam bahasa agama taqlid-. Tanpa ada upaya tersebut maka negara-negara berkembang tetap berada di ranah kolonisasi ilmu pengetahuan.
Dekolonisasi Ilmu Hadis
Secara historis, ilmu hadis merupakan ilmu murni dari Islam, melalui sistem transmisi (isnad) dan pembuktiannya dari data perawi dan latar belakangnya, dalam kajian hadis disebut ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil dan Tarikh al-Ruwat. Seiring perkembangan zaman, awal abad 20, kedua ilmu tersebut dipertanyakan oleh sarjana Eropa. Ignaz Goldziher (w. 1921 M) mungkin sarjana Barat pertama yang spesifik meragukan otentisitas hadis, meski Aloys Sprenger (w. 1893 M) dan Sir Williiam Muir (w. 1905 M) melakukan hal yang hampir sama, namun lebih ke sejarah Islam, khususnya sejarah Nabi suci Muhammad saw. Langkah Goldziher sampai pada puncaknya oleh Joseph Schacht (w. 1969 M) dan diikuti oleh G. H. A Juynboll (w. 2010 M). Kritikan sarjana Barat cenderung ‘diabaikan’ ulama hadis modern pada umumnya. Walaupun demikian ada ulama hadis kini yang menjawab, misalnya Abu Syahbah (w. 1403 H/1983 M), A’zami (w. 2017 M) dan lainnya.
Perkembangan berikutnya apa yang Schacht kemukakan cukup menjadi polemik di kalangan sarjana Muslim, termasuk di Indonesia. Konteks sejarah inilah maka lahir upaya dekolonisasi hadis. Pada perkembangan selanjutnya dekolonisasi tidak hanya pada isnad tetapi juga pada interpertasi hadis yang berasal dari Barat. Sampai pada titik ini pada dasarnya tidak menjadi persolaan, hanya saja menolak semua yang berasal dari Barat adalah utopis terhadap sejarah Islam itu sendiri, bukankah peradaban Islam memperoleh manfaat dari peradaban sebelumnya? Langkah dekolonisasi hadis dengan kecirian kawasan Indonesia dan Asia Tenggara adalah upaya melepaskan diri tidak hanya dari pengaruh Barat namun juga Timur Tengah, meskipun kawasan yang kedua merupakan sumber awal ilmu hadis. Akan tetapi pada konteks kekinian melalui metamorfosis nalar dan kreativitas yang bersumber dari teori dan logika serta data yang jelas maka dekolonisasi hadis tidak hanya sebagai ide namun dapat diimplementasikan dalam konteks keindonesiaan.
Mengacu pada dekade 1990, ide Harun Nasution (w. 1998 M) -bisa didialogkkan lagi- meramu ilmu Islam khususnya di graduate school IAIN Jakarta dengan pengajarnya terdiri dari lulusan Timur Tengah dan Barat. Menurut penulis kombinasi ini adalah upaya dekolonisasi ilmu Islam. Pada saat yang sama sampai tahun 2000 an, muncul penyebutan mazhab Ciputat. Dimana pemikiran Islam maupun hukumnya kerap kali diperbincangkan bahkan menjadi semacam pendapat dari komunitas dimaksud. Quraish Shibab mengungkap dalam Secercah Cahaya Ilahi tentang batasan aurat bagi perempuan dari forum diskusi dosen Ciputat tengang lengan dan bagian betis bawah yang berbeda dengan apa yang dikenal oleh fiqh klasik Timur Tengah dan fiqh secara umum. Apa yang telah dimulai tersebut harusnya tidak berhenti termasuk dalam ilmu hadis.
Implementasi Dekolonisasi Ilmu Hadis
Setidaknya sanad dan matan merupakan obyek besar bagi peneliti hadis untuk memunculkan metamorfosis nalar atau transformasi pemikiran substansial -bukan sekedar revitalisasi- dibarengi dengan kreativitas terkait dekolonisasi ilmu hadis. Penulis pernah berusaha melakukannya pada hal-hal berikut
- Memadukan, Mengkritisi Common lInk
Pada seminar International di Garut 2023 yang diadakan oleh Asosisasi Ilmu Hadis Indonesia dan STAIPI Garut, teori common link (rantai periwayatan) milik Schacht tidak harus diabaikan sepenuhnya namun bisa dikombinasikan dengan ilmu thabaqat al-ruwat, selain kritik terhadap pola penyajian teori tersebut dengan beberapa argumentasi berdata, salah satunya misalnya dengan membuktikan status periwayatan dalam al-Muwattha imam malik (w. 179 H) dengan al-Baihaqi (w. 458 H) dalam sunannya. Pada bagian ini upaya dekolonisasi dengan memadukan yang masih ‘mungkin’ dan mengkritisi perspektif Barat.
- Absahnya Perawi non Muslim
Selama ini dalam ilmu hadis, muhaddisun menilai sahnya sebuah hadis jika diriwayatkan (al-ada) oleh perawi Muslim. Penulis menemukan kalau perawi non Muslim juga pernah ada dan diakui secara tidak langsung. Dalam Fromulation and Spesicifation of Regional Hadith Studies (Diroyah 2023, vol 8, no 1) dijelaskan transmisi hadis berisi surat Nabi suci saw kepada Heraklius dan kaisar menyampaikan pada Abu Sufyan (w. 31/32 H) menunjukkan secara empiris keduanya non Muslim. Memang Abu Sufyan menjadi muslim pada tahun 8 H lalu menyampaikan berita tentang isi surat kepada Ibn ‘Abbas (w. 68 H). Perlu diingat Abu Sufyan tidak pernah menerima langsung dari Nabi suci saw, artinya di menerima dari kaisar yang non Muslim. Andaikan Abu Sufyan tidak meminta konfirmasi surat itu saat Nabi suci saw masih hidup, peristiwa surat dikirim ke penguasa saat itu telah masyhur di antara penduduk Madinah maka telah cukup menjadi bukti diterimanya transmisi tersebut meski transmitternya ada yang non Muslim. Bagian ini upaya dekolonisasi hadis terlihat pada konsep al-ada perawi hadis.
- Tawaran Kurban Ayam
Pada Idul Adha 2026 (1447 H) penulis menemukan ungkapan diskusi di media sosial facebook bahwa kurban dengan ayam saja, lalu penulis mengungkap bahwa pendapat tersebut ada akar historisnya. Pendapat yang disandarkan pada Bilal (w. 20 H) dan Ibn Abbas (w. 68 H) tentang bolehnya kurban dengan ayam (Ibn Hazm w. 453 H dalam al-Muhalla). meski pendapat ini syadz (janggal) penulis melihat masih ada fungsi dan kegunaaannya. Terdapat 3 syarat bagi yang berkurban ayam:
- Diperbolehkan bagi yang tidak mampu -meski hukum kurban sendiri sunnah muakkadah menurut mayoritas- hal ini berbeda dengan teks asli ungkapan Ibn Abbas yang tidak mentaqyid apalagi mentakhsis hal tersebut.
- Memotong ayam sendiri dan tidak diikhbarkan/diinfokan kepada orang lain bahwa ini adalah kurbannya. Jadi tidak ada seorangpun yang tahu niatnya (al-umur bi maqashidiha). Hal ini yang membedakan dengan pendapat Ibn Abbas dimana secara teks lebih terbuka sebab sahabat dimaksud membeli ayam harga 2 dirham saat itu. Pendapat ini janggal, namun penulis melihat masih bermanfaat maka dibatasi agar konteks tidak mampu jangan dijadikan alasan untuk tidak mau berkurban sapi, kambing dan sejenisnya. Syarat kedua ini berlaku jika syarat pertama terpenuhi yaitu tidak mampu sebenar-benarnya untuk membeli, membayar jenis hewan kurban yang sudah dikenal. Selanjutnya, mereka yang berkurban ayam maka dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.
- Berniat untuk mengagungkan syariat Islam.
Berkurban dengan ayam adalah bagian dari syarh matan tentang hewan yang dikurbankan, sekaligus upaya dekolonisasi akar pemahaman klasik sahabat dengan memberikan kualifikasi tertentu terhadap teks hadis-hadis tentang jenis hewan kurban.
8 total views, 8 views today

Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.

