Benarkah Islam Disebarkan dengan Pedang? Membaca Ulang Hadis “Umirtu an Uqātila al-Nās”
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُسْنَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَوْحٍ الْحَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad al-Musnadi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Rauh al-Harami bin ‘Umarah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Waqid bin Muhammad, ia berkata: Aku mendengar Bapakku menceritakan dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Mereka juga diwajibkan untuk menegakkan salat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan semua itu, maka terjagalah darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam. Adapun perhitungan mereka akan diserahkan kepada Allah.”
HR. Bukhari No. 24
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?
Hadis ini menjelaskan bahwa siapa pun yang telah mengucapkan syahadat, maka dirinya menjadi ma‘ṣūm (terjaga), sehingga haram diperangi, dibunuh, maupun dirampas hartanya. Adapun salat dan zakat merupakan konsekuensi dari syahadat.
Baca juga: Hadis ke-8 al-Arbain: Lindungi Darah dan Harta dengan tiga hal ini
Dengan kata lain, seseorang yang telah bersyahadat secara otomatis berkewajiban mendirikan salat dan menunaikan zakat. Jika terdapat pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka urusan akhirnya dikembalikan kepada Allah Swt.
Mayoritas ulama menjadikan hadis ini sebagai legitimasi untuk membunuh orang yang sengaja meninggalkan salat. Namun, Badruddin al-‘Aini tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, redaksi hadis ini memerintahkan untuk “memerangi”, bukan “membunuh”.
Baca juga: Hukuman bagi orang yang meninggalkan salat
Bahkan, kata yang digunakan dalam hadis adalah qātala yang bermakna saling memerangi. Suatu peperangan tidak mungkin terjadi hanya dari satu pihak, melainkan melibatkan dua pihak yang saling berhadapan.Karena itu, al-‘Aini menilai bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membunuh orang yang meninggalkan salat.
Lebih lanjut, menurutnya, peperangan hanya berlaku apabila terdapat seorang imam yang melarang dikumandangkannya azan, bukan sekadar terhadap orang yang meninggalkan salat. Sebab, orang yang meninggalkan salat masih memiliki kemungkinan untuk bertobat. Oleh karena itu, manusia tidak boleh tergesa-gesa membunuhnya, melainkan seharusnya menunggu hingga ia bertobat, meskipun tidak diketahui kapan hal itu akan terjadi (‘Umdah al-Qārī, hlm. 291–292).
Pandangan Badruddin al-‘Aini tersebut juga didukung oleh Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī. Ibn Ḥajar menjelaskan bahwa orang-orang yang menolak membayar zakat tidak serta-merta dibunuh, melainkan diperangi. Hal ini pernah terjadi pada masa kepemimpinan Abu Bakar al-Ṣiddīq. Abu Bakar memerangi kelompok yang menolak membayar zakat tanpa melakukan pembunuhan terhadap mereka. Dengan demikian, peperangan dan pembunuhan merupakan dua hal yang berbeda (Fatḥ al-Bārī, 1993, hlm. 133–134).
Membaca Hadis Perang di Tengah Realitas Indonesia
Hadis ini sangat relevan dengan konteks sosial Indonesia dewasa ini. Tidak jarang hadis tersebut dikutip oleh sebagian kelompok Islam puritan untuk melegitimasi tindakan persekusi terhadap non-Muslim maupun terhadap orang Islam yang meninggalkan salat dan zakat.
Namun, jika merujuk pada penjelasan para ulama hadis di atas, pemahaman semacam itu sesungguhnya kurang tepat, karena menyamakan antara peperangan dengan persekusi dan pembunuhan. Menurut para ulama hadis, peperangan berbeda dengan tindakan persekusi ataupun pembunuhan.
Baca juga: Bahaya Salah Memahami Hadits Memerangi Orang-orang Musyrik
Peperangan tidak selalu identik dengan kekerasan fisik atau pembunuhan. Tujuan utama peperangan adalah menciptakan ketundukan terhadap aturan dan nilai-nilai Islam, bukan sekadar menghilangkan nyawa seseorang. Dengan demikian, hadis ini pada dasarnya memerintahkan upaya menundukkan orang yang menolak bersyahadat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat.
Spirit “menundukkan” tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti akhlak yang baik, penyampaian ilmu yang bijak, dialog, maupun pendekatan sosial lainnya. Oleh sebab itu, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil pembenar untuk melakukan persekusi atau pembunuhan terhadap orang yang belum bersyahadat, meninggalkan salat, ataupun tidak membayar zakat.
Pesan Kemanusiaan di Balik Hadis Perang
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, hadis ini berisi perintah untuk memerangi orang yang tidak bersyahadat, tidak mendirikan salat, dan tidak menunaikan zakat. Kedua, menurut para ulama hadis, peperangan tidak dapat disamakan dengan tindakan persekusi ataupun pembunuhan. Tujuan peperangan adalah menciptakan ketundukan, bukan melakukan kekerasan atau pembunuhan.
Ketiga, ketundukan tersebut dimaksudkan agar seseorang kembali bersyahadat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Keempat, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil untuk membenarkan praktik pembunuhan atau persekusi terhadap orang yang belum bersyahadat, meninggalkan salat, maupun tidak membayar zakat. Sebaliknya, hadis ini justru mengandung pesan untuk mengajak manusia kembali kepada syahadat, salat, dan zakat melalui pendekatan yang bijak dan persuasif.
88 total views, 10 views today

