NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #1

Mengapa “Niat” itu setengah dari Ibadah?

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami al-Humaidi Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id al-Anshari, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim at-Taimi, bahwa ia pernah mendengar Alqamah bin Waqash al-Laitsi berkata: “Aku pernah mendengar Umar bin al-Khaththab di atas mimbar berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Semua perbuatan tergantung pada niatnya, dan setiap balasan tergantung pada apa yang diniatkan. Barang siapa yang berhijrah karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya akan tertuju pada apa yang ia niatkan.”

HR. Bukhari No. 1

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?

Niat merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Hal inilah yang mendorong pengarang kitab Sahih al-Bukhari menempatkan tema tersebut di bagian awal kitabnya.

Hikmah diletakkannya hadis tentang niat di bagian awal adalah sebagai peringatan bagi penuntut ilmu maupun pengajar agar senantiasa ikhlas karena Allah Swt. dan meluruskan niatnya (Mustafa Dib al-Bugha, 1993). Sebab niat yang benar merupakan awal dari optimisme diterimanya sebuah ibadah. Meskipun hadis tentang niat ini berstatus gharib, ia tergolong hadis yang sangat sahih.

Jalur periwayatannya tunggal: tidak ada yang meriwayatkan dari Nabi kecuali Umar bin Khattab, tidak ada yang meriwayatkan dari Umar bin Khattab kecuali Alqamah bin Waqqash al-Laisi, tidak ada yang mendengar dari Alqamah bin Waqqash al-Laisi kecuali Muhammad Ibrahim al-Taimi, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad Ibrahim al-Taimi kecuali Yahya bin Said al-Ansari, hingga kemudian hadis ini menyebar kepada khalayak ramai (al-Rajihi, 2013).

Fungsi dan kedudukan niat dalam kehidupan seseorang merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Hal ini sejalan dengan penjelasan al-Baidhawi bahwa niat adalah dorongan hati untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan tertentu, baik untuk mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat, sementara syariat adalah segala sesuatu yang mendatangkan rida Allah Swt. dan mengamalkan seluruh perintah-Nya (al-Asqalani, 2005). Oleh karena itu, hadis niat ini merupakan salah satu inti pokok agama (Ali al-Shabuni, 1998).

Dengan demikian, hadis tersebut mencakup setengah dari ibadah secara keseluruhan, karena ibadah identik dengan perbuatan hati: yaitu niat; sementara amalan anggota badan identik dengan tata caranya: apakah telah memenuhi syarat, rukun, wajib, atau sunah dalam proses pelaksanaan ritual ibadah.

Ibadah harus memadukan kesesuaian syariat dengan keikhlasan secara bersamaan. Ibadah yang dilaksanakan dengan ikhlas, tetapi tata caranya keliru, tidak akan diterima. Hal ini dapat dicontohkan dengan seseorang yang melaksanakan salat duha dengan niat yang sepenuhnya ikhlas, namun dilakukan pada pukul 20.00; ibadah tersebut tidak dapat diterima karena berada di luar waktunya.

Ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang benar tetapi niatnya salah juga akan tertolak. Misalnya, seseorang yang melaksanakan salat zuhur dengan memenuhi seluruh syarat, rukun, wajib, dan sunahnya secara sempurna, tetapi niatnya bukan karena Allah Swt., maka ibadahnya pun tertolak. Sebaliknya, jika seorang hamba melaksanakan salat tahajud dengan niat yang ikhlas karena Allah Swt. sekaligus memenuhi seluruh ketentuan hukumnya, dapat dipastikan ibadah itu diterima.

Hadis tentang Niat dan Potret Kehidupan Masyarakat Muslim Indonesia

Niat sebagaimana termuat dalam hadis di atas merupakan fondasi ajaran Islam yang sangat mendasar. Hal ini tampak dari betapa pentingnya niat dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam. Niat harus menjiwai setiap pekerjaan yang dilakukan dan sejalan dengan ajaran Islam. Kesesuaian ini bersifat wajib. Itulah mengapa menjalankan kebaikan dengan cara yang tidak baik bukanlah sesuatu yang dianjurkan.

Fenomena ini dapat dilihat, misalnya, dalam kasus pembunuhan seorang hakim di kota besar di Sumatra Utara, di mana pelaku kemudian melaksanakan umrah setelah kejadian tersebut. Contoh lain adalah pelaksanaan umrah yang disisipi muatan politik tertentu yang lazim ditemukan menjelang pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2019. Maka, niat baik namun tidak dibarengi perbuatan yang baik tetaplah tidak dapat dibenarkan.

Kenyataan lain dalam kehidupan masyarakat Indonesia dengan beragam variasi sosial budayanya menjadikan niat sebagai sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan bersama, baik dalam lingkup rumah tangga maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Kehidupan rumah tangga sebagai unit terkecil pembentuk masyarakat juga harus disertai niat yang baik, yaitu niat menikah karena Allah Swt., sebagaimana pula yang semestinya ada pada orang tua atau wali.

Pola pernikahan yang dilandasi niat karena Allah Swt. akan mendatangkan keberkahan dan berujung pada langgengnya rumah tangga. Dengan demikian, fenomena kawin cerai yang telah membudaya pada sebagian masyarakat Indonesia tidak akan terjadi. Begitu pula dalam konteks kehidupan modern saat ini, tingginya angka perpecahan rumah tangga di kota-kota besar dapat berkurang melalui pemahaman yang benar tentang niat ini.

Niat juga menjadi sangat penting dalam konteks infak dan sedekah. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Baqarah (2): 261–262, kedua bentuk pemberian tersebut hendaknya dilakukan dengan tulus tanpa menyebut-menyebutnya kembali. Fenomena ini kerap ramai diperbincangkan di dunia maya melalui berbagai konten yang menggambarkan seseorang berinfak namun sekaligus mengekspos dirinya sebagai pemberi, atau berinfak dan bersedekah yang diiringi dengan swafoto.

Di sisi lain, penjelasan mengenai peruntukan infak dan sedekah yang diterima oleh suatu masjid atau lembaga juga menjadi hal yang penting demi meningkatkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap lembaga keislaman, berkewajiban menjelaskan sumber penerimaan dana beserta penggunaannya sebagai bagian dari pertanggungjawaban dalam manajemen yang baik.

Dengan demikian, peran dan fungsi masing-masing pihak (baik pemberi maupun penerima) dapat saling berbeda, namun niat yang baik tetap menjadi kunci dari segalanya.

Ikhlas sebagai Muara

Niat merupakan fondasi agama Islam yang harus diiringi dengan keikhlasan dalam perbuatan. Niat yang baik harus lahir dari perbuatan yang baik dan menghasilkan dampak yang baik pula. Sebaliknya, kejahatan dan keburukan yang dibungkus dengan niat baik tidak dapat diterima sebagai kebaikan.

Kondisi ini pada akhirnya akan membawa dampak buruk bagi citra Islam secara keseluruhan, sekaligus mempertaruhkan peran umat Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Indonesia. Atas dasar itulah, niat harus senantiasa diikuti dengan keikhlasan demi tercapainya tujuan yang positif.

 76 total views,  12 views today

Posted in Kajian.