Hati-Hati Mengutip Hadis, Jangan Sampai Berdusta atas Nama Nabi
حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Telah menceritakan kepada kami [Makki bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu ‘Ubaid] dari [Salamah] berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berkata tentangku yang tidak pernah aku katakan, maka hendaklah ia persiapkan tempat duduknya di neraka.”
HR. Bukhari No. 106
Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis ini?
Hadis ini menegaskan larangan menyandarkan perkataan yang tidak pernah disampaikan Nabi Saw kepada beliau. Menurut al-‘Ainī, meskipun redaksinya menyebut perkataan, larangan tersebut juga mencakup perbuatan yang secara keliru dinisbahkan kepada Nabi.
Dengan demikian, mengklaim bahwa Nabi pernah bersabda atau melakukan sesuatu tanpa dasar yang benar sama-sama termasuk bentuk pendustaan atas nama beliau (al-‘Ainī, 2001; al-‘Asqalānī, 2005).
Baca juga: Empat Bentuk Dusta atas Nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Hadis ini juga berkaitan dengan perbedaan pendapat ulama mengenai periwayatan hadis berdasarkan makna (al-riwāyah bi al-ma‘nā). Larangan tersebut tidak serta-merta berarti semua periwayatan berdasarkan makna dilarang.
Sejumlah ulama membolehkannya dengan syarat makna tetap terjaga dan tidak terjadi perubahan yang memengaruhi hukum. Meskipun demikian, meriwayatkan hadis sesuai lafaz aslinya dinilai lebih utama apabila memungkinkan (al-‘Asqalānī, 2005; Ibn Baṭṭāl, t.t.; al-‘Ainī, 2001).
Besarnya ancaman berdusta atas nama Nabi juga membuat para sahabat dan tabiin berhati-hati dalam meriwayatkan hadis. Mereka khawatir terjadi penambahan, pengurangan, atau kekeliruan dalam penyampaian.
Adapun ungkapan falyatabawwa’ maq‘adahu min al-nār dipahami oleh sebagian ulama sebagai doa Nabi agar orang yang berdusta atas nama beliau mendapatkan balasan berupa tempat di neraka (al-Kirmānī, 1981; Ibn Baṭṭāl, 2003).
Menyampaikan Hadis dengan Hati-Hati di Era Digital
Di Indonesia, hadis sering disampaikan melalui ceramah, pengajian, televisi, dan media sosial. Semangat berdakwah tentu baik, tetapi setiap hadis yang dikutip perlu diperiksa sumber dan statusnya. Jangan sampai keinginan membuat ceramah menarik justru mendorong seseorang menyampaikan perkataan yang tidak jelas asal-usulnya sebagai sabda Nabi Saw.
Tanggung jawab ini juga berlaku bagi pengguna media sosial yang membagikan kutipan hadis dalam bentuk tulisan, gambar, atau video. Informasi yang berulang kali dibagikan belum tentu benar.
Karena itu, penting untuk memeriksa sumber, memperhatikan konteks, dan tidak tergesa-gesa menyebarkan hadis yang belum diketahui keabsahannya. Jika belum yakin, lebih baik menunda penyebarannya sampai memperoleh keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga Amanah dalam Menyampaikan Sabda Nabi
Hadis ini mengingatkan bahwa menyampaikan ajaran Nabi Saw bukan sekadar persoalan berbicara, melainkan juga amanah ilmiah dan keagamaan. Setiap Muslim perlu berhati-hati ketika mengutip hadis, memeriksa sumbernya, dan menghindari penyandaran yang tidak benar kepada Rasulullah. Dengan sikap tersebut, penyebaran ajaran Islam dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan terhindar dari kekeliruan.
27 total views, 10 views today

