NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #95

Ilmu yang Mendidik, Bukan Sekadar Mengajar: Dari Hamba Sahaya Menuju Pemberdayaan Manusia

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ قَالَ عَامِرٌ الشَّعْبِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ .ثُمَّ قَالَ عَامِرٌ أَعْطَيْنَاكَهَا بِغَيْرِ شَيْءٍ قَدْ كَانَ يُرْكَبُ فِيمَا دُونَهَا إِلَى الْمَدِينَةِ

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad Ibnu Salam, Telah menceritakan kepada kami Al Muharibi berkata, Telah menceritakan kepada kami Shalih bin Al Hayyan berkata, telah berkata ‘Amir Asy Sya’bi; telah menceritakan kepadaku Abu Burdah dari bapaknya berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali; seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya. Dan seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu dia memperlakukannya dengan baik, mendidiknya dengan baik, dan mengajarkan kepadanya dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian membebaskannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala”. Berkata ‘Amir: “Aku berikan permasalahan ini kepadamu tanpa imbalan, dan sungguh telah ditempuh untuk memperolehnya dengan menuju Madinah”.

HR. Bukhari No. 95

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?

Pada masa Rasulullah saw., perbudakan masih menjadi bagian dari struktur sosial masyarakat. Karena itu, sejumlah hadis memberikan tuntunan mengenai perlakuan terhadap hamba sahaya. Kehadiran tuntunan tersebut tidak berarti Islam mempertahankan praktik perbudakan.

Sebaliknya, Islam secara bertahap mendorong pembebasan budak, bahkan menjadikan pembebasan budak sebagai bentuk kafarat atas sejumlah pelanggaran. Hadis ini menunjukkan bahwa sekalipun seorang hamba sahaya berada dalam posisi sosial yang lemah, tetap memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, dididik, dan dihormati.

Rasulullah saw. bahkan menyebut tiga golongan yang memperoleh pahala dua kali: ahli kitab yang beriman kepada nabinya kemudian beriman kepada Nabi Muhammad saw.; hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya; serta seseorang yang memiliki hamba sahaya perempuan, kemudian mendidik dan memperlakukannya dengan baik, membebaskannya, lalu menikahinya.

Menurut Ibnu Baṭṭāl, pahala ganda tersebut berkaitan dengan dua bentuk kebaikan yang dilakukan oleh masing-masing golongan. Ahli kitab memperoleh pahala karena keimanannya dan karena menjalankan ajaran Islam dengan baik; hamba sahaya memperoleh pahala karena beribadah kepada Allah dan memenuhi hak tuannya (Ibnu Baṭṭāl, 2003).

Istilah ahl al-kitāb dalam hadis juga menjadi perhatian para ulama. Istilah tersebut tidak tepat jika dibatasi hanya kepada kelompok tertentu, sebab cakupannya meliputi orang-orang Yahudi dan Nasrani yang kemudian beriman kepada Nabi Muhammad saw.

Dengan demikian, ukuran utamanya bukan semata-mata latar belakang agama seseorang, melainkan perubahan iman yang diikuti dengan amal saleh dan ketaatan kepada ajaran yang diyakininya (al-Qasṭallānī, 1905; Ibnu Ḥajar, 1379 H).

Menghidupkan Tradisi Mendidik dan Memanusiakan

Dalam budaya Indonesia, pesan hadis ini dapat dikaitkan dengan tradisi pendidikan yang menempatkan keluarga sebagai ruang pertama untuk belajar dan membentuk karakter. Nilai tersebut tampak dalam tradisi pesantren, madrasah, dan keluarga Muslim di berbagai daerah, ketika orang tua juga membimbing mereka dalam ibadah, akhlak, dan pengetahuan agama.

Baca Juga: Hadits-hadits Keutamaan Orang Tua dalam Mendidik Anak

Semangat hadis tersebut mengingatkan bahwa orang yang memiliki pengetahuan dan otoritas seharusnya menggunakan kedudukannya untuk mendidik, membina, dan memberdayakan, bukan merendahkan mereka yang berada dalam posisi sosial yang lebih lemah.

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman budaya, hadis ini juga relevan dengan tradisi ngaji keluarga, pengajian kampung, serta pembelajaran agama yang berlangsung secara turun-temurun. Nilai mendidik dengan baik dapat diterapkan dalam hubungan orang tua dan anak, guru dan murid, kiai dan santri, maupun orang yang lebih mampu dengan mereka yang membutuhkan pendampingan.

Baca Juga: Kumpulan Hadits tentang Guru, Seorang Pendidik yang Menyalurkan Ilmu

Dengan demikian, pesan hadis tidak cukup dipahami sebagai kisah tentang hamba sahaya pada masa lalu, tetapi sebagai prinsip etis bahwa ilmu harus melahirkan kepedulian dan pendidikan harus menghasilkan kemandirian serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketika Pengetahuan Berubah Menjadi Kemanfaatan

Hadis ini menegaskan bahwa salah satu keutamaan ilmu pada kemampuan menggunakannya untuk mendidik, memperbaiki, dan memberdayakan orang lain. Dalam konteks Indonesia, nilai tersebut sejalan dengan tradisi pendidikan keluarga, madrasah, dan masyarakat yang menempatkan pembinaan akhlak sebagai bagian penting dari proses belajar. Karena itu, orang yang memiliki ilmu maupun otoritas dituntut untuk menghadirkan pendidikan yang manusiawi, memberikan teladan, sehingga ilmu benar-benar menjadi sarana pembebasan dan kemaslahatan sosial.

 12 total views,  12 views today

Posted in Kajian.