NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #68

Belajar Dengan Ritme, Bertumbuh Dengan Ilmu

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمٍ قَالَ أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا.

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa’il berkata; bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang-orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata: “Wahai Abu Abdurrahman, sungguh aku ingin kalau anda memberi pelajaran kepada kami setiap hari” dia berkata: “Sungguh aku enggan melakukannya, karena aku takut membuat kalian bosan, dan aku ingin memberi pelajaran kepada kalian sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi pelajaran kepada kami karena khawatir kebosanan akan menimpa kami”.

HR. Bukhari No. 68

Bagaimana Para Ulama Memaknai Hadis Ini?

Menurut penjelasan Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari, hadis ini menggambarkan metode pendidikan yang diterapkan oleh Abdullah bin Mas‘ud dalam menyampaikan ilmu kepada masyarakat. Abdullah yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah Abdullah bin Mas‘ud, seorang sahabat Nabi yang memiliki kunyah Abu ‘Abd al-Rahman.

Ia menetapkan hari Kamis sebagai waktu khusus untuk memberikan tadhkir atau pelajaran kepada masyarakat. Ketika salah seorang yang hadir menginginkan agar pengajaran tersebut dilaksanakan setiap hari, Ibn Mas‘ud menjelaskan bahwa ia tidak melakukannya karena khawatir para pendengar mengalami kejenuhan.

Hadis ini dapat dijadikan landasan mengenai pentingnya menyediakan waktu-waktu tertentu secara rutin untuk menghadiri majelis ulama dan bermulazamah dengan mereka. Yang menjadi prinsip bukan banyaknya pertemuan semata, tetapi kesinambungan, keteraturan, dan kesiapan jiwa dalam menerima ilmu.

Keberadaan hari khusus untuk bertemu ulama, mengikuti pengajian, atau melakukan mulazamah secara rutin merupakan praktik yang sejalan dengan metode pendidikan Nabi saw. dan para sahabat, selama keteraturan tersebut bertujuan menjaga semangat, keberlanjutan, serta kualitas penerimaan ilmu.

Menjaga Tradisi Duduk Bersama Ulama

Budaya keislaman Indonesia terdapat tradisi pengajian pekanan, bulanan, selapanan, bahkan haul atau pengajian tahunan yang memiliki jadwal tetap. Keteraturan tersebut secara sosial membentuk kebiasaan masyarakat untuk kembali kepada majelis ilmu pada waktu-waktu tertentu.

Baca Juga: Tradisi Selapanan di Pondok Pesantren

Seseorang mungkin memiliki pekerjaan dan tanggung jawab keluarga sepanjang pekan, tetapi ia tetap menyediakan satu malam atau satu hari untuk belajar kepada seorang kiai atau ulama. Kebiasaan semacam ini merupakan bentuk nyata dari menjadikan ilmu agama sebagai bagian tetap dalam kehidupan, bukan kegiatan insidental yang hanya dilakukan ketika memiliki waktu luang.

Selain transfer pengetahuan, pertemuan rutin dengan ulama dalam masyarakat Indonesia juga memiliki fungsi sosial dan budaya. Majelis ilmu menjadi ruang perjumpaan antarwarga, tempat bertukar pengalaman, mempererat silaturahmi, menyelesaikan persoalan sosial, serta menanamkan nilai-nilai keagamaan secara bersama-sama.

Baca Juga: Menelisik Tradisi Menuntut Ilmu dalam Islam: Dari Halaqah hingga Ruang Kuliah

Akan tetapi, nilai utama yang dapat ditarik dari hadis tersebut bukan sekadar rutinitas jadwal, melainkan kesinambungan hubungan dengan ilmu dan guru. Pertemuan yang tidak terlalu sering tetapi berlangsung konsisten dan penuh perhatian dapat menghasilkan pengaruh pendidikan yang lebih kuat daripada kegiatan yang sangat padat tetapi akhirnya menimbulkan kejenuhan.

Catatan Kecil Menjaga Istiqamah

Hadis ini tercermin dalam tradisi pengajian rutin, majelis taklim, bandongan, wetonan, selapanan, dan berbagai bentuk pertemuan keagamaan yang dilaksanakan pada waktu tertentu secara konsisten. Dengan demikian, menyediakan hari atau waktu khusus untuk bermulazamah dan belajar kepada ulama merupakan praktik yang relevan dengan nilai hadis, selama dilakukan secara teratur, proporsional, dan tetap mempertimbangkan kondisi serta kesiapan masyarakat.

 11 total views,  11 views today

Posted in Kajian.