NGAJI HADIS SAHIH BUKHARI #61

Dialog sebagai Metode Pembelajaran Rasulullah

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدٍ هُوَ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ شَرِيكِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ دَخَلَ رَجُلٌ عَلَى جَمَلٍ فَأَنَاخَهُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ عَقَلَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُمْ أَيُّكُمْ مُحَمَّدٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئٌ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ فَقُلْنَا هَذَا الرَّجُلُ الْأَبْيَضُ الْمُتَّكِئُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا ابْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَبْتُكَ فَقَالَ الرَّجُلُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي سَائِلُكَ فَمُشَدِّدٌ عَلَيْكَ فِي الْمَسْأَلَةِ فَلَا تَجِدْ عَلَيَّ فِي نَفْسِكَ فَقَالَ سَلْ عَمَّا بَدَا لَكَ فَقَالَ أَسْأَلُكَ بِرَبِّكَ وَرَبِّ مَنْ قَبْلَكَ أَاللَّهُ أَرْسَلَكَ إِلَى النَّاسِ كُلِّهِمْ فَقَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ أَاللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ نُصَلِّيَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ أَاللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ نَصُومَ هَذَا الشَّهْرَ مِنْ السَّنَةِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ أَاللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ تَأْخُذَ هَذِهِ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِنَا فَتَقْسِمَهَا عَلَى فُقَرَائِنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ نَعَمْ فَقَالَ الرَّجُلُ آمَنْتُ بِمَا جِئْتَ بِهِ وَأَنَا رَسُولُ مَنْ وَرَائِي مِنْ قَوْمِي وَأَنَا ضِمَامُ بْنُ ثَعْلَبَةَ أَخُو بَنِي سَعْدِ بْنِ بَكْرٍ وَرَوَاهُ مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ وَعَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ المُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, dari al-Laits, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘id al-Maqburi, dari Syarik bin Abdullah bin Abu Namir, ia mendengar Anas bin Malik berkata, ketika kami sedang duduk-duduk di dalam masjid bersama Nabi saw masuk seorang laki-laki yang turun dari atas unta dan menghentikan untanya di depan masjid dan menambatkannya, lalu ia berkata kepada mereka (para sahabat): siapa di antara kalian yang bernama Muhammad? Pada saat itu Nabi saw bersandar di tengah para sahabat, kami pun menjawab: ini, orang yang berkulit putih yang sedang bersandar. Orang itu berkata kepada beliau: wahai putra Abdul al-Muththalib! Nabi saw menjawab: ya, aku sudah menjawabmu. Kemudian orang itu berkata kepada Nabi saw: aku bertanya kepadamu persoalan yang mungkin berat bagimu namun janganlah kamu merasakan sesuatu terhadapku. Maka Nabi saw menjawab: tanyalah apa yang menjadi persoalanmu! Orang itu berkata: aku bertanya kepadamu demi Tuhanmu dan Tuhan orang-orang sebelummu, apakah Allah yang mengutusmu kepada manusia seluruhnya? Nabi saw menjawab: demi Allah, ya benar. Kata orang itu: aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu supaya kami shalat lima (waktu) dalam sehari semalam? Nabi saw menjawab: demi Allah, ya benar. Kata orang itu: aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu supaya kami puasa di bulan ini dalam satu tahun? Nabi saw menjawab: demi Allah, ya benar. Kata orang itu: aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu supaya mengambil sedekah dari orang-orang kaya di antara kami lalu membagikannya kepada orang-orang fakir di antara kami? Nabi saw menjawab: demi Allah, ya benar. Kata orang itu: aku beriman dengan apa yang engkau bawa dan aku adalah utusan kaumku, aku Dlimam bin Tsa‘labah saudara dari Bani Sa‘d bin Bakr. Begitulah (kisah tadi) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Musa bin Isma‘il dan ‘Ali bin ‘Abdul al-Hamid dari Sulaiman bin al-Mughirah dari Tsabit dari Anas dari Nabi saw.

HR. Bukhari No. 61

Makna Metode Qirā’ah Menurut Para Ulama

Hadis ini tergolong cukup panjang sehingga para ulama memberikan penjelasan dari berbagai sudut pandang. Mengenai redaksi yang menyebutkan bahwa seseorang memasuki masjid dengan menunggang unta lalu menambatkannya, Ibn Baṭṭāl menjadikannya sebagai dalil bolehnya membawa unta ke dalam masjid.

Menurut beliau, hadis ini juga menunjukkan bahwa air kencing dan kotoran unta dihukumi suci, bukan najis. Akan tetapi, al-Qasṭalānī memberikan penafsiran berbeda. Menurutnya, yang dimaksud dengan “masuk masjid” dalam hadis tersebut adalah halaman masjid, bukan ruang utama tempat salat dilaksanakan (al-Qasṭalānī, 1996, hlm. 236).

Mengenai ucapan Dlimām bin Ṯa‘labah, “Aku bertanya kepadamu demi Tuhanmu,” al-Muhallab menjelaskan bahwa ungkapan tersebut menunjukkan kebolehan menggunakan sumpah ketika ingin memastikan suatu kebenaran agar lawan bicara semakin yakin. Sementara itu, Abū al-Zinād menjelaskan bahwa hadis ini juga menjadi dalil bolehnya seseorang bersandar ketika berada di tengah suatu majelis ilmu (Ibn Baṭṭāl, t.t., hlm. 144–145).

Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī menambahkan bahwa pengulangan pertanyaan Dlimām, disertai sumpah dan jawaban Nabi ﷺ dengan lafaz Allāhumma na‘am, merupakan metode pendidikan yang bertujuan memperkuat pemahaman dan daya ingat peserta didik (Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī, 2013, hlm. 321).

Dialog antara Dlimām bin Ṯa‘labah dan Rasulullah ﷺ juga dipahami para ulama sebagai salah satu dalil kebolehan menggunakan metode qirā’ah dalam periwayatan ilmu. Metode ini dilakukan dengan cara seorang murid membacakan hafalan atau kitab yang dimilikinya di hadapan guru untuk dikoreksi, kemudian hasil koreksi tersebut diriwayatkan kembali kepada orang lain.

Sebagian ulama menyamakan metode qirā’ah dengan metode ‘arḍ, yaitu membacakan atau menyodorkan bacaan kepada guru. Namun, al-Suyūṭī menjelaskan bahwa metode ‘arḍ memiliki cakupan yang lebih khusus dibandingkan qirā’ah (al-Suyūṭī, 1998, hlm. 239).

Para ulama yang membolehkan metode qirā’ah menjadikan hadis ini sebagai salah satu landasan argumentasi. Dlimām memperoleh jawaban langsung dari Rasulullah ﷺ, kemudian menyampaikan kembali informasi tersebut kepada kaumnya. Peristiwa ini dipahami sebagai bentuk qirā’ah ‘alā al-Nabī. Di antara ulama yang menerima metode ini ialah al-Ḥasan al-Baṣrī, al-Ṯawrī, dan Mālik.

Meski demikian, mereka berbeda pendapat mengenai lafaz (ṣīghah) yang digunakan ketika meriwayatkan kembali ilmu hasil qirā’ah. Sebagian hanya membolehkan ungkapan quri’a ‘alā fulān, sedangkan sebagian lainnya membolehkan penggunaan lafaz akhbaranā, tetapi tidak ḥaddaṡanā. Ibn Baṭṭāl juga menegaskan bahwa hadis ini menjadi salah satu dalil diterimanya khabar āḥād, yaitu informasi yang disampaikan oleh seorang perawi yang terpercaya (Ibn Baṭṭāl, t.t., hlm. 142–144).

Metode Qirā’ah dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia

Hadis ini menunjukkan bahwa proses menuntut ilmu dapat dilakukan melalui berbagai metode yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Dalam tradisi pendidikan Islam di Indonesia, khususnya di lingkungan pesantren, dikenal metode sorogan. Istilah sorogan berasal dari bahasa Jawa sorog yang berarti “menyodorkan”.

Baca juga: Tradisi Pengajaran Lokal di Indonesia yang Patut Dikenal secara Global

Disebut demikian karena santri menyodorkan kitab yang dipelajarinya kepada kiai atau guru untuk dibaca dan dikoreksi secara langsung. Melalui metode ini, guru tidak hanya membenarkan bacaan, tetapi juga memberikan penjelasan terhadap makna dan kandungan materi yang dipelajari.

Pada umumnya, metode sorogan digunakan dalam pembelajaran kitab-kitab kuning yang menjadi ciri khas pesantren. Namun, praktik serupa juga banyak dijumpai dalam pembelajaran Al-Qur’an di rumah, musala, surau, maupun taman pendidikan Al-Qur’an.

Murid membaca ayat-ayat Al-Qur’an di hadapan guru, kemudian guru memperbaiki kesalahan bacaan, makhraj, maupun tajwidnya. Tradisi ini menunjukkan bahwa proses verifikasi langsung dari guru tetap menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan transmisi ilmu keislaman.

Metode sorogan memiliki kesamaan yang erat dengan metode qirā’ah sebagaimana tergambar dalam hadis ini. Keduanya sama-sama menempatkan guru sebagai pihak yang memverifikasi bacaan murid sebelum ilmu tersebut dianggap benar dan layak disampaikan kepada orang lain.

Karena berlangsung secara individual, metode ini mampu meminimalkan kesalahan, memperkuat pemahaman, sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya secara langsung mengenai hal-hal yang belum dipahaminya. Nilai-nilai tersebut tetap relevan untuk dipertahankan di tengah perkembangan sistem pendidikan modern.

Belajar dengan Verifikasi dan Bimbingan Guru

Hadis ini menegaskan bahwa ketelitian dalam menerima ilmu merupakan bagian penting dari tradisi keilmuan Islam. Melalui metode qirā’ah, Rasulullah ﷺ memberikan teladan bahwa ilmu perlu diverifikasi langsung kepada guru sebelum disampaikan kepada orang lain. Dalam konteks masyarakat Indonesia, prinsip tersebut masih terpelihara melalui tradisi sorogan dan pembelajaran Al-Qur’an secara langsung.

Dengan demikian, hadis ini mengajarkan bahwa proses belajar yang baik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya informasi yang diperoleh, tetapi juga oleh ketepatan, bimbingan guru, serta kehati-hatian dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain.

 30 total views,  30 views today

Posted in Kajian.