Oleh: Dr. Jafar Assagaf, M.A.
(dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia)
email: jafar.assagaf@uin-suka.ac.id
Salah satu karya Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī yang berisi sepak terjang ulama dari kawasan tertentu dengan sifat yang spesifik adalah Raf’u a-‘Iṣr ‘an Quḍāt al-Miṣr (رفع الإصر عن قضاة مصر). Karya ini mengilustrasikan biografi ulama di Mesir yang pernah menjabat sebagai kadi; hakim. Penggalan kataرفع الإصر memberikan tiga pemaknaan: pertama, mengangkat beban dalam konteks mengungkap kerja dan kinerja ulama di Mesir yang pernah menjabat sebagai hakim; kedua, mengungkap janji mereka yang pernah diangkat sebagai hakim dengan mangacu pada asal kataالإصر yaitu العهد (al-Azhari w. 370 H); ketiga, membuka kesalahan hakim-hakim dimaksud, bagian dari al-jarḥ wa al-ta‘dīl. Karena الإصر juga dapat berarti dosa/الإثم (Ibn al-Aṡīr w. 606 H). Ketiga konteks makna tersebut, ada dalam kitab ini.
Sistematika Kitab
Dalam menyusun karya dimaksud, Ibn Ḥajar berpijak dari puisi rajaz karya Muhammad bin Daniel al-Kuḥḥāl (w. 710 H), dan Muhammad bin Ibrāhīm bin Sa‘ad bin Jama‘āh (w. 733 H), lalu menerangkan isinya dimulai dengan nama ulama yang menjadi hakim, lahirnya, keadaan, mazhab dan kontribusinya berdasarkan ṭabaqah sejak tahun 20 H sampai abad 9 H masa hidupnya Ibn Ḥajar. Beberapa referensi utama juga digunakan seperti karya Abū ‘Umar; Muhammad bin Yūsuf al-Kindī (w. 283 H), dan żailnya oleh Abū Muhammad; Ḥasan bin Ibrāhīm bin Zaulāq (w. 387 H) sampai Quṭb al-ddīn al-Ḥalabī; ‘Abd Karīm bin ‘Abd al-Nūr (w. 735 H) sebanyak 20 jilid
Sistematika kitab ini dimulai dengan pendahuluan, puisi rajaz berisi nama ulama yang menjadi kadi, dilanjutkan dengan puisi berisi nama-nama mereka dari mazhab Syāfi‘ī, Ḥanafī, Mālikī dan Ḥanbalī. Setelah itu Ibn Ḥajar mulai menerangkan nama-nama ulama tersebut berdasar alfabetis hijaiyyah. Setelah semua dijelaskan dari huruf al-alif sampai al-yā, Ibn Ḥajar juga mengungkap beberapa kadi di Mesir tetapi tidak menjalankan wewenang yudisialnya di sana. Bisa juga kadi tertentu melakukan tugas namun belum ditunjuk oleh khalifah. Di sini Ibn Ḥajar tidak merinci alasan dan maksud dari belum ditunjuk atau belum memperoleh wewenang dari khalifah. Ada pula kadi yang memutuskan suatu hukum yang berada di antara masa transisi dua kadi, atau ada polemik di dalam keputusan itu.
Selanjutnya Ibn Ḥajar memuat dua bab yang berkaitan dengan panggilan/gelar yaitu al-kunā dan al-alqāb dari para kadi tanpa mengambil semuanya karena dalam al-kunā misalnya tidak tertulis Abū Zur‘ah al-‘Irāqī (w. 826 H) meski saat menulis biografinya di alfabet alif disebut gelarnya tersebut bersama nama, nasab secara lengkap. Secara khusus untuk bagian alqāb, Ibn Ḥajar memang menyatakan tidak secara urutan alfabetis hijaiyyah misalnya Hibatullah bin Ḥusain (w. 533 H) di alfabet الهاء disebut Husein adalah kakeknya berlaqab Fakhr al-umanā disebut lebih dahulu dari pada laqab Ibn Jamā‘ah untuk Muhammad bin Ibrāhīm; Badr al-Dīn al-Subkī (w. 733 H).
Bagian akhir, Ibn Ḥajar menukil ungkapan Abū Muhammad ‘Abd al-Salām bin al-Ṭawīr (w. 617 H) dalam Nuzhah al-Muqlatain tentang perbedaan kadi (hakim) dengan kadi al-quḍāt (hakim ketua). Disebut kadi al-quḍāt bila dia bertanggung jawab untuk mengawasi keputusan hukum, kecuali jika wazir ‘pedang’ hadir -wazir pedang nampaknya ditujukan kepada yang bertanggung jawab terhadap pasukan dan keamanan-. Dalam hal ini wazirlah yang memegang gelar tersebut dan merupakan satu-satunya hakim. Jika khalifah memiliki wazir pedang, wazir tersebut menunjuk kadi sebagai wakilnya; jika tidak, khalifah yang menunjuk kadi tersebut.
Selain itu, disebut pula beberapa hal yang menjadi urusan dan tugas kadi terkait kesaksian mereka yang bersengketa, protokoler, fasilitas serta akhir masa jabatan dengan memperoleh upah (semacam pensiun). Kadi al-quḍāt bertanggung jawab atas dana anak yatim dan a-sufaha; orang yang punya kekurangan (bodoh, terlantar, atau penyandang disabilitas), dan ia mempekerjakan wakil yang amanat (amin al-hukm) untuk tujuan ini. Ia memiliki satu wakil dimaksud berada di Mesir, satu lagi di kota Kairo, dan satu lagi di pinggiran kota. Masing-masing wakil memiliki dua saksi yang mencatat semua transaksi. Kadi memiliki empat wakil di Kairo dan Mesir yang bertindak atas namanya, dengan tekun menangani masalah peradilan.
Potret Kadi
Raf’u a-‘Iṣr ‘an Quḍāt al-Miṣr memuat beberapa hal terkait potret dan ulasan Ibn Ḥajar tentang kadi. Di antaranya:
- Ulama yang Bergelar sebagai Kadi al-Quḍāt (Hakim Ketua)
Di antara nama ulama yang memiliki gelar hakim ketua seperti: Ahmad bin Muhammad bin Abī Zakariyya Ḥanafī (w. 453 H) menjabat secara permanen pada 452-453 H , dan Badr al-Dīn al-Subkī Muhammad bin Ibrāhīm bin Sa‘adullāh bin al-Jamā ‘ah; (w. 733 H) dari mazhab Syāfi‘ī. Menjabat kadi sejak tahun 690 H, lalu sempat diganti dan naik lagi sampai pada 710 H. Ibn Ḥajar banyak menggunakan term hakim ketua di Mesir terhadap ulama yang bermazhab Syāfi‘ī dan Ḥanafī pasca abad ke 3 H.Beberapa ulama Maliki misalnya yang sangat mumpuni dan menjabat sebagai kadi di Mesir misalnya Ibn Makhlūf (w. 718 H), dan al-Ikhna (w. 787 H) tidak disebut sebagai kadi al-quḍāt, meski Ibn Ḥajar menyebut di karyanya yang lain sebagai kadi al-quḍāt untuk Ibn Makhlūf. Berarti tidak bisa dijadikan patokan jika kitab Raf’u a-‘Iṣr tidak menyebut ulama tertentu sebagai kadi al-quḍāt belum tentu dia bukan kadi al-quḍāt.
Elaborasi term kadi al-quḍāt di Mesir pasca abad 3 H. Sebab Abu Yūsuf (w. 182 H) disebut sebagai kadi al-quḍāt yang pertama justeru berada di Bagdad, namun wilayah hukumnya mencakup Mesir. Agaknya ini yang menjadi alasan Ibn Ḥajar memasukkannya dalam Raf’u a-‘Iṣr.
- Kadi dari Berbagai Mazhab Fiqh
Ibn Ḥajar menyebut beberapa kadi dengan mazhab masing-masing berdasar rajaz yang ada; Ḥanafī, Mālikī, Syāfi‘ī, dan Ḥanbalī. Lalu menambahkan beberapa ulama yang juga menjadi kadi bahkan kadi al-quḍāt dari selain Sunni. Qāsim bin ‘Abd al-‘Azīz al-Magribī misalnya dari firqah imāmī. Masa jabatannya 1 tahun, 2 bulan, 22 hari (418-419 H), sempat turun, lalu menjabat lagi pada 427- 441 H meski kurang baik perjalanannya sebagai kadi. Dari ismā‘īliyah ada ‘Abd al-Ḥākim bin Wuhaib al-Mulījī. Menurut Ibn Ḥajar menjabat dari tahun 450 sampai tahun 464 H sebanyak 6-7 kali diganti lalu diangkat kembali.Keberadaan kadi dari Syi‘ah di mesir sangat jelas karena adanya bani Fatimiyah yang berkuasa dari akhir abad 3 H- abad 6 H. Hal ini menunjukkan kalau penetapan kadi menjadi 4 -mazhab Sunni- baru mulai di masa Bairabas (w. 676 H). Hanya saja pernyataan Ibn Ḥajar kalau ‘Umar bin Abdullah al-Subkī adalah kadi pertama dari mazhab Mālikī sejak ditetapkan empat kadi menjadi tanda tanya. Sebab seperempat pertama abad 4 H terdapat kadi bermazhab Mālikī yaitu Abū ‘Uṡmān (w. 329 H) juga Ibn Ḥajar menyebut dalam Raf’u a-‘Iṣr. Kemungkinan maksud ungkapan Ibn Ḥajar kalau sebelum Bairabas kadi mazhab hanya 1, sehingga ‘Umar al-Subkī adalah orang pertama dari mazhab Mālikī yang menjabat bersamaan dengan 3 kadi lainnya dari mazhab Sunni. Kemungkinan berikut, pengangkatan Abū ‘Uṡmān di pusat pemerintahan -Bagdad- sebab setelah diangkat, Abū ‘Uṡmān pergi ke Mesir, artinya dia tidak diangkat di Mesir meski dia lalu menjadi kadi di sana. Berbeda dengan ‘Umar al-Subkī yang memang diangkat di Mesir.
- Kiprah Perempuan
Ulasan biografi para kadi, memang tidak terlihat kalau ada kadi perempuan di Mesir dalam karya Ibn Ḥajar tersebut, lantaran pola dan budaya yang berkembang saat itu adalah patriarki. Penulis mencermati kiprah perempuan masih terlihat meski minim. Keberadaan kadi Muhammad bin Muhammad al-Subkī al-Anṣārī al-Syāfi‘ī (w. 803 H) tidak lepas dari pengajaran hadis dari Zainab binti Ismā‘īl bin al-Khubbāz (w. 746 H). Artinya kadi Muhammad awal pertama tercerahkan di masa kecilnya melalui Zainab yang memang termasuk perempuan alim, dan al-Żahabīi (w. 748 H) memasukkannya dalam Mu‘jam al-Syuyūkh. Konteks ini sekaligus mengungkap sampai abad 8 H terdapat guru hadis mumpuni dari perempuan.Nama yang cukup ‘melegenda’, Ibn Ḥajar menukil tentang Ummu Muhammad; bernama ‘Afīrah al-Asyja’iyyah (perkiraan wafat 120-125 H). Bukan karena ‘Afīrah menjadi kadi, melainkan suaminya; Abū al-Miḥjan atau Abū Abdillah bernama Taubah bin Namir (w. 120 H). Saat Taubah dilantik, dia meminta ‘Afīrah untuk tidak mencampuri urusan kadinya. Bahkan Taubah mengancam akan mentalak isterinya tersebut jika turut campur. Hal yang penting adalah ‘Afīrah adalah إمرة بزرة; perempuan terkemuka cerdas, dan mandiri. Hal inilah yang menjadikan Taubah meminta isterinya agar keputusan dia sebagai kadi jangan diintervensi dengan diksusi, dialog apalagi protes.
108 total views, 84 views today

Sebagai sebuah ijthad dalam rangka mengembangkan kajian Studi Hadis di Indonesia dibentuklah sebuah perkumpulan yang dinamakan dengan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA). Sebagai sebuah perkumpulan ASILHA menghimpun beragam pemerhati hadis di Indonesia. Himpunan ini terdiri atas akademisi dan praktisi hadis di Indonesia dengan memiliki tujuan yang sama.

